MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melayangkan surat untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Imam Baharianto adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014.”Sudah kita layangkan surat untuk penerbitan surat DPO Imam Baharianto ke Kejati Sumut dan Kejagung,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Erman Rudiansyah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (18/1) siang.
Dia mengimbau kepada Direktur CV Mahesa Bahari itu, untuk menyerahkan diri dan kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.”Tapi, tetap terus mencari keberadaan dia sampai dapat dan sampai bisa diadili,” sebutnya dengan tegas.
Dia menyebutkan, Imam Baharianto sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan hingga dilakukan pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.”Sudah tiga kali dia (Imam Baharianto,Red) mangkir dalam pemanggilan kita,” sebut Rudi.
Rudi mengungkapkan tim Intelijen Kejari Medan sudah memburu keberadaan Imam Baharianto hingga ke Yogyakarta untuk mencari keberadaannya dengan sistem jemput paksa.”Ada satu minggu kita berada di Yogyakarta untuk mencari dia. Kita datangi ke Kantornya. Kata anggota sudah tidak masuk kerja lagi. Kita datangi juga rumah pribadinya di Yogyakarta juga tidak ada lagi berada di rumah,” jelas Rudi.
Untuk mempersempit ruang gerak tersangka korupsi itu, Kejari Medan sudah melayangkan surat pencekalan ke luar negeri untuk Imam Baharianto ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.”Sudah kita layangkan surat pencekalan melalui Kejaksaan Agung dan sudah keluar. Kini, kita akan tetapkan DPO untuk dia dalam waktu dekat ini,” paparnya.
Dia menambahkan, untuk pencarian Imam Baharianto, pihak Kejari Medan sudah melakukan kordinasi dengan Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Termasuk kita minta bantuan Kejari Yogyakarta untuk memantau aktivitas dan keberadaannya di Yogyakarta,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa, 6 September 2016, lalu. Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.
Dalam kasus ini, telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara tahun 2014, yang merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar.(gus/ila)