26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Perubahan Nama Jalan Sekip ke Jalan Olo Panggabean, DPRD akan Rekomendasikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan mengaku segera merekomendasikan penerbitan SK tim petugas panitia pengkajian perubahan nama Jalan Sekip menjadi Jalan Sahara Olo Panggabean di Kelurahan Sekip Medan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pasalnya, penerbitan SK sangat ditunggu untuk merespon dan merealisasikan pengajuan warga dan keluarga untuk perubahan nama nama jalan tersebut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi Burhanuddin Sitepu dan para anggota seperti Renville Napitupulu, M Rizki Nugraha, Antonius Tumanggor dan Dedy Aksyari Nasution.

Sedangkan dari pemohon, dihadiri perwakilan keluarga Sahara Olo Panggabean, yakni Daniel Panggabean, serta Irwansyah selaku perwakilan tokoh pemuda.

Menurut Daniel Panggabean, adapun niat pengajuan nama Jalan Sekip menjadi nama Jalan Sahara Olo Panggabean, yakni untuk mengenang sosok tokoh pemuda tersebut.

“Nama Sahara Olo Panggabean kami nilai pantas untuk dikenang karena kepedulian nyata yang dirasakan warga sekitar dan warga Sumut pada umumnya,” ucap Daniel kepada dalam kegiatan yang turut dihadiri Kabag Tapem Pemko Medan Andy Mario Siregar, Sekcam Medan Petisah Junaedi Lumbangaol, Lurah Sekip Zuladmari, dan lain-lain.

Sedangakan Irwansyah, memohon agar Pemko Medan dapat menerima permohonan warga untuk mengganti nama Jalan Sekip menjadi Sahala Olo Panggabean. “Kami ingin agar nama Sahara Olo Panggabean dapat dikenang sepanjang masa. Mohon agar Pemko mempertimbangkan pengajuan kami,” ujar Irwansyah.

Dikatakannya, perubahan nama menjadi Sahara Olo Panggabean dinilai sangat tepat selaku tokoh pemuda yang dikenal sebagai sosok yang dermawan.

Menyikapi pernyataan warga, seluruh anggota DPRD yang hadir mengaku sepakat dengan perubahan nama Jalan Sekip menjadi Sahara Olo Panggaben. Untuk itu, mereka pun meminta kepada Pemko Medan agar memproses pengajuan warga tersebut. “Sepanjang persyaratan dipenuhi, diharapkan Pemko dapat menindaklanjuti,” ucap Anggota Komo IV, Rizki Nugraha.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Andy Mario Siregar mengingatkan usulan perubahan nama Jalan Sekip menjadi Sahara Oloan Panggabean agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Mengingat, perubahan nama jalan itu akan berdampak terhadap perubahan data administrasi kependudukan warga yang berdomisili di Jalan Sekip, Medan Petisah tersebut.

“Perlu diketahui, merubah nama jalan berarti merubah semua admimistrasi penduduk semua warga disitu, termasuk juga merubah administrasi di bank. Masyarakat pun harus dimintai pendapatnya, sehingga keputusannya nanti tidak menjadi polemik,” tegas Andi Mario.

Andi menambahkan, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, nama jalan harus memenuhi beberapa prinsip, diantaranya nama jalan harus menggunakan Bahasa Indonesia. “Bisa menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing apabila mengandung unsur sejarah, budaya dan agama,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak syarat lainnya, salah satunya nama jalan harus menggunakan abjad Romawi, tidak menyangkut nama lembaga, dan menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.”Selain itu, menggunakan nama orang yang sudah meninggal minimal 5 tahun dan menggunakan maksimal 3 kata,” paparnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution mengatakan, syarat- syarat administrasi terkait hal itu harus diberikan kepada Pemko Medan. Nantinya, Pemko Medan lah yang akan menelaah dan menentukannya.

“Setelah diusulkan, bukan berarti pasti akan diubah. Akan ada telaah lebih lanjut lagi. Seperti ada efek sampingnya terkait perubahan nama jalan itu. Kita tunggulah jawaban dari Pemko Medan, apakah akan dibentuk SK untuk perubahan nama jalan itu,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan mengaku segera merekomendasikan penerbitan SK tim petugas panitia pengkajian perubahan nama Jalan Sekip menjadi Jalan Sahara Olo Panggabean di Kelurahan Sekip Medan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pasalnya, penerbitan SK sangat ditunggu untuk merespon dan merealisasikan pengajuan warga dan keluarga untuk perubahan nama nama jalan tersebut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi Burhanuddin Sitepu dan para anggota seperti Renville Napitupulu, M Rizki Nugraha, Antonius Tumanggor dan Dedy Aksyari Nasution.

Sedangkan dari pemohon, dihadiri perwakilan keluarga Sahara Olo Panggabean, yakni Daniel Panggabean, serta Irwansyah selaku perwakilan tokoh pemuda.

Menurut Daniel Panggabean, adapun niat pengajuan nama Jalan Sekip menjadi nama Jalan Sahara Olo Panggabean, yakni untuk mengenang sosok tokoh pemuda tersebut.

“Nama Sahara Olo Panggabean kami nilai pantas untuk dikenang karena kepedulian nyata yang dirasakan warga sekitar dan warga Sumut pada umumnya,” ucap Daniel kepada dalam kegiatan yang turut dihadiri Kabag Tapem Pemko Medan Andy Mario Siregar, Sekcam Medan Petisah Junaedi Lumbangaol, Lurah Sekip Zuladmari, dan lain-lain.

Sedangakan Irwansyah, memohon agar Pemko Medan dapat menerima permohonan warga untuk mengganti nama Jalan Sekip menjadi Sahala Olo Panggabean. “Kami ingin agar nama Sahara Olo Panggabean dapat dikenang sepanjang masa. Mohon agar Pemko mempertimbangkan pengajuan kami,” ujar Irwansyah.

Dikatakannya, perubahan nama menjadi Sahara Olo Panggabean dinilai sangat tepat selaku tokoh pemuda yang dikenal sebagai sosok yang dermawan.

Menyikapi pernyataan warga, seluruh anggota DPRD yang hadir mengaku sepakat dengan perubahan nama Jalan Sekip menjadi Sahara Olo Panggaben. Untuk itu, mereka pun meminta kepada Pemko Medan agar memproses pengajuan warga tersebut. “Sepanjang persyaratan dipenuhi, diharapkan Pemko dapat menindaklanjuti,” ucap Anggota Komo IV, Rizki Nugraha.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Andy Mario Siregar mengingatkan usulan perubahan nama Jalan Sekip menjadi Sahara Oloan Panggabean agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Mengingat, perubahan nama jalan itu akan berdampak terhadap perubahan data administrasi kependudukan warga yang berdomisili di Jalan Sekip, Medan Petisah tersebut.

“Perlu diketahui, merubah nama jalan berarti merubah semua admimistrasi penduduk semua warga disitu, termasuk juga merubah administrasi di bank. Masyarakat pun harus dimintai pendapatnya, sehingga keputusannya nanti tidak menjadi polemik,” tegas Andi Mario.

Andi menambahkan, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, nama jalan harus memenuhi beberapa prinsip, diantaranya nama jalan harus menggunakan Bahasa Indonesia. “Bisa menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing apabila mengandung unsur sejarah, budaya dan agama,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak syarat lainnya, salah satunya nama jalan harus menggunakan abjad Romawi, tidak menyangkut nama lembaga, dan menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.”Selain itu, menggunakan nama orang yang sudah meninggal minimal 5 tahun dan menggunakan maksimal 3 kata,” paparnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution mengatakan, syarat- syarat administrasi terkait hal itu harus diberikan kepada Pemko Medan. Nantinya, Pemko Medan lah yang akan menelaah dan menentukannya.

“Setelah diusulkan, bukan berarti pasti akan diubah. Akan ada telaah lebih lanjut lagi. Seperti ada efek sampingnya terkait perubahan nama jalan itu. Kita tunggulah jawaban dari Pemko Medan, apakah akan dibentuk SK untuk perubahan nama jalan itu,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/