Abner mengatakan, operasi khusus ini dilakukan atas perintah langsung dari Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung. Itu menyusul adanya informasi pencurian kayu di areal hutan Kutarayat yang didalangi oleh oknum polisi.
Saat ditangkap, truk dikemudikan oleh Roy Martin (20) dan kernet Imam Ario (20). Keduanya warga simpang Desa Gurusinga, Berastagi.
Sedangkan muatan truk 90 batang kayu ilegal berukuran 4×9 Cm, panjang 5 meter dan berat kurang lebih 4 ton.
Amatan di lapangan, Jumat (17/3) sekira pukul 04.57 WIB, Abner didampingi sejumlah prajurit menyerahkan supir dan barang bukti ke Polres Karo. Barang bukti dan tersangka diterima Kasat Reskrim AKP Martua Manik didampingi Kanit Tipiter Aiptu Antoni Ginting di Makodim 0205/TK.
Salah seorang supir juga mengaku pemilik kayu tersebut merupakan oknum polisi bertugas di Polsek Munte.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik SH MH menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, ia meminta agar situasi yang dilakoni jajarannya tidak langsung dimediakan. “Kita masih mengejar kasus ini dan mengembangkannya kesana,” ujarnya.
Didesak soal pernyataan supir bahwa kayu ilegal milik oknum jajaran Polres Karo, ia berkilah bahwa keterangan resmi terkait keterlibatan jajarannya merupakan ranah Humas. “Silakan konfirmasi saja ke Humas, saya tidak punya wewenang untuk menjawab itu,” dalihnya.
Terpisah, Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan pihak Polres Tanah Karo sudah memintai keterangan oknum tersebut. “Tidak dibenarkan oknum Polisi ada yang memback up hasil kejahatan. Kita tunggu lah hasil dari Polres. Setelah kode etik, kita tahu sanksinya,” pungkasnya. (cr-9/cr-7/ala)