25.6 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Anggota DPRD Karo Bantah Lakukan Perzinahan

KARO, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tarigan S.Kom membantah isu yang menyebutnya terlibat dalam kasus perzinahan. Hal ini ditegaskan Mahesa melalui kuasa hukumnya, Arifin Sinuhaji SH.

TUNJUKKAN: Arifin Sinuhaji menunjukkan SP3 yang melaporkan kliennya.

Selain membantah, Arifin dan kliennya juga mengaku keberatan dengan isu yang sudah beredar saat ini terkesan mengarahkan publik menganggap isu tersebut benar adanya. Padahal pada tanggal 23 Desember 2020, pihak Penyelidik dari Polres Metro Jakarta Pusat sudah menghentikan proses penyelidikan perkara/laporan polisi dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP.

“Saya selaku kuasa jukum dari Raja Urung Mahesa Tarigan juga telah menerima surat tersebut. Dari hal tersebut dengan tegas kami membantah, karena hal tersebut tidak benar,” tegasnya saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.

Dengan adanya surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut. Otomatis laporan yang dilayangkan Budi Sentosa Sitepu tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahap penyidikan.

“Nah, berdasarkan itu dapat dikatakan jika surat dari Polres Metro Jakarta Pusat tersebut telah memberikan kepastian hukum terkait apa yang dituduhkan oleh Budi Sentosa Sitepu, tentang adanya perzinahan antara istrinya dengan klien saya. Jelas kasus ini tidak terbukti, tidak berdasar dan tidak benar,” tegasnya.

Berdasarkan itu, maka dapat dikatakan jika segala informasi dan pemberitaan yang menyatakan, jika klien saya telah melakukan perzinahan tersebut adalah tidak benar, dan tentunya itu pasti merugikan klien saya, karena pemberitaan dan informasi tersebut telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien saya, kata Arifin.

Sambungnya lagi, disamping itu, menurutnya adalah suatu hal yang aneh dan patut dipertanyakan, kenapa baru sekarang pihak Budi Sentosa Sitepu berkoar – koar. Budi Sentosa Sitepu mengaku telah melaporkan klien saya di Polda Metro Jaya pada tanggal 24 September 2020, namun kemudian tidak mengatakan jika sebenarnya laporan tersebut sebenarnya telah dihentikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat sejak tanggal 23 Desember 2020.

“Apakah memang dia sengaja berniat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien saya. Untuk itu kami akan segera dalami dan proses secara hukum. Adalah hal yang tidak mungkin jika Budi Sentosa Sitepu tidak mengetahui akan adanya surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 23 Desember 2020 tersebut, karena kepadanyalah surat tersebut ditujukan sebagai seorang pihak pelapor,” kata Arifin.

Menurut Arifin, penggiringan opini publik tersebut dilakukan dengan cara – cara yang tidak benar, karena hanya menyebutkan potongan – potongan informasi yang tidak lengkap dan akhirnya menyesatkan. Salah satu contohnya, pihak Budi Sentosa Sitepu menyebutkan telah melaporkan dugaan perzinahan tersebut dengan istrinya.

Padahal fakta yang ada adalah laporan polisi sebenarnya diproses di Polres Metro Jakarta Pusat, hal ini disebabkan karena adanya pelimpahan dari Polda Metro Jaya. Berkaitan dengan itu, kami juga baru mengetahui jika ada postingan- postingan di media sosial facebook yang isinya mengindikasikan adanya tulisan/ ujaran – ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik Mahesa.

“Kami sudah mempunyai semua bukti- bukti dan daftar pihak- pihak mana saja yang terlibat di dalamnya. Maka dari itu dalam waktu sesegera mungkin kami akan menempuh langkah hukum tentunya dengan merujuk pada aturan KUHP dan UU ITE terhadap semua pihak – pihak tersebut tanpa terkecuali,” katanya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tarigan S.Kom membantah isu yang menyebutnya terlibat dalam kasus perzinahan. Hal ini ditegaskan Mahesa melalui kuasa hukumnya, Arifin Sinuhaji SH.

TUNJUKKAN: Arifin Sinuhaji menunjukkan SP3 yang melaporkan kliennya.

Selain membantah, Arifin dan kliennya juga mengaku keberatan dengan isu yang sudah beredar saat ini terkesan mengarahkan publik menganggap isu tersebut benar adanya. Padahal pada tanggal 23 Desember 2020, pihak Penyelidik dari Polres Metro Jakarta Pusat sudah menghentikan proses penyelidikan perkara/laporan polisi dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP.

“Saya selaku kuasa jukum dari Raja Urung Mahesa Tarigan juga telah menerima surat tersebut. Dari hal tersebut dengan tegas kami membantah, karena hal tersebut tidak benar,” tegasnya saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.

Dengan adanya surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut. Otomatis laporan yang dilayangkan Budi Sentosa Sitepu tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahap penyidikan.

“Nah, berdasarkan itu dapat dikatakan jika surat dari Polres Metro Jakarta Pusat tersebut telah memberikan kepastian hukum terkait apa yang dituduhkan oleh Budi Sentosa Sitepu, tentang adanya perzinahan antara istrinya dengan klien saya. Jelas kasus ini tidak terbukti, tidak berdasar dan tidak benar,” tegasnya.

Berdasarkan itu, maka dapat dikatakan jika segala informasi dan pemberitaan yang menyatakan, jika klien saya telah melakukan perzinahan tersebut adalah tidak benar, dan tentunya itu pasti merugikan klien saya, karena pemberitaan dan informasi tersebut telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien saya, kata Arifin.

Sambungnya lagi, disamping itu, menurutnya adalah suatu hal yang aneh dan patut dipertanyakan, kenapa baru sekarang pihak Budi Sentosa Sitepu berkoar – koar. Budi Sentosa Sitepu mengaku telah melaporkan klien saya di Polda Metro Jaya pada tanggal 24 September 2020, namun kemudian tidak mengatakan jika sebenarnya laporan tersebut sebenarnya telah dihentikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat sejak tanggal 23 Desember 2020.

“Apakah memang dia sengaja berniat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien saya. Untuk itu kami akan segera dalami dan proses secara hukum. Adalah hal yang tidak mungkin jika Budi Sentosa Sitepu tidak mengetahui akan adanya surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 23 Desember 2020 tersebut, karena kepadanyalah surat tersebut ditujukan sebagai seorang pihak pelapor,” kata Arifin.

Menurut Arifin, penggiringan opini publik tersebut dilakukan dengan cara – cara yang tidak benar, karena hanya menyebutkan potongan – potongan informasi yang tidak lengkap dan akhirnya menyesatkan. Salah satu contohnya, pihak Budi Sentosa Sitepu menyebutkan telah melaporkan dugaan perzinahan tersebut dengan istrinya.

Padahal fakta yang ada adalah laporan polisi sebenarnya diproses di Polres Metro Jakarta Pusat, hal ini disebabkan karena adanya pelimpahan dari Polda Metro Jaya. Berkaitan dengan itu, kami juga baru mengetahui jika ada postingan- postingan di media sosial facebook yang isinya mengindikasikan adanya tulisan/ ujaran – ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik Mahesa.

“Kami sudah mempunyai semua bukti- bukti dan daftar pihak- pihak mana saja yang terlibat di dalamnya. Maka dari itu dalam waktu sesegera mungkin kami akan menempuh langkah hukum tentunya dengan merujuk pada aturan KUHP dan UU ITE terhadap semua pihak – pihak tersebut tanpa terkecuali,” katanya. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/