25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hingga Mei, 146 Laporan Pilkada Diterima Bawaslu

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENJAGAAN_Seorang petugas kepolisian berjaga di kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam MaliK Meddan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga awal Mei 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara sudah menerima sebanyak 147 laporan pelanggaran  pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Sumut. Kabupaten Deliserdang dan Dairi menjadi daerah tertinggi terjadinya pelanggaran tersebut.

Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munthe mengatakan, mayoritas pelanggaran pemilu berada di daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Yakni seperti Deliserdang, Dairi, Humbang Hasundutan, Padanglawas, dan Tapanuli Utara.

“Ya, hingga awal Mei total pelanggaran pemilu sebanyak 146 yang masuk, ditangani dan kita diproses. Tertinggi terjadi di Deliserdang dan Dairi. Ada juga di Humbang Hasundutan, Palas, Siantar, Taput. Rata-rata di daerah yang menggelar pilkada,” ujarnya kepada Sumut Pos belum lama ini.

Dari total laporan pelanggaran itu, sebut Herdi, 52 laporan ditindaklanjuti secara administrasi, dua kode etik, pidana masih kosong, 82 dihentikan, dan 10 pelanggaran hukum lainnya seperti berkenaan dengan aparatur sipil negara (ASN).

“Beberapa pelanggaran itu banyak terjadi di Simalungun, Nias Selatan dan juga Dairi. Termasuk kasus JR Saragih yang sudah kita tindaklanjuti ke pihak kepolisian. Tapi belum termasuk laporan terbaru soal iklan dan fitnah yang direncanakan dialihkan ke pidana umum,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kesulitan dalam penanganan sejumlah laporan pelanggaran ini yakni pembuktiannya. Antara lain barang bukti sebagai salah satu pendukung pelanggaran yang dilaporkan. “Terkadang masyarakat pelapor tidak membawa petunjuk dan bukti yang cukup kepada kita. Apalagi jangka waktu kami cuma lima hari (untuk penyelesaian satu kasus),” katanya.

Salah satu pelanggaran yang dihentikan yakni persoalan surat keterangan (suket) yang dilakukan Cawagub Sumut nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat kepada masyarakat. “Setelah dilakukan pemeriksaan, Djarot menanyakan ke warga apakah sudah dapat suket atau belum. Setelah dijawab warga sudah, maka warga menunjukkan dan memberikan suket ke Djarot untuk dilihat, lalu setelah dilihat dikembalikan lagi ke warga. Jadi Djarot bukan bagi-bagi suket,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu ini juga mengatakan, keseluruhan laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu semuanya sudah diproses dan ditindaklanjuti. Namun tidak semua laporan ada yang dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Ada beberapa kasus yang memang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” katanya.

Terkait video mengajak ASN mendukung salah satu paslon yang dilakukan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut beberapa waktu lalu, Hardi mengatakan pihaknya masih kesulitan untuk mengetahui di mana video itu direkam, siapa yang rekam, kapan direkam dan apa motif melakukan perekaman. “Tapi sampai saat ini Bawaslu masih terus mendalami laporan tersebut,” ujarnya seraya menyebut ada juga beberapa laporan terkait ketidaknetralan ASN yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Komisi ASN. (prn)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENJAGAAN_Seorang petugas kepolisian berjaga di kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam MaliK Meddan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga awal Mei 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara sudah menerima sebanyak 147 laporan pelanggaran  pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Sumut. Kabupaten Deliserdang dan Dairi menjadi daerah tertinggi terjadinya pelanggaran tersebut.

Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munthe mengatakan, mayoritas pelanggaran pemilu berada di daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Yakni seperti Deliserdang, Dairi, Humbang Hasundutan, Padanglawas, dan Tapanuli Utara.

“Ya, hingga awal Mei total pelanggaran pemilu sebanyak 146 yang masuk, ditangani dan kita diproses. Tertinggi terjadi di Deliserdang dan Dairi. Ada juga di Humbang Hasundutan, Palas, Siantar, Taput. Rata-rata di daerah yang menggelar pilkada,” ujarnya kepada Sumut Pos belum lama ini.

Dari total laporan pelanggaran itu, sebut Herdi, 52 laporan ditindaklanjuti secara administrasi, dua kode etik, pidana masih kosong, 82 dihentikan, dan 10 pelanggaran hukum lainnya seperti berkenaan dengan aparatur sipil negara (ASN).

“Beberapa pelanggaran itu banyak terjadi di Simalungun, Nias Selatan dan juga Dairi. Termasuk kasus JR Saragih yang sudah kita tindaklanjuti ke pihak kepolisian. Tapi belum termasuk laporan terbaru soal iklan dan fitnah yang direncanakan dialihkan ke pidana umum,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kesulitan dalam penanganan sejumlah laporan pelanggaran ini yakni pembuktiannya. Antara lain barang bukti sebagai salah satu pendukung pelanggaran yang dilaporkan. “Terkadang masyarakat pelapor tidak membawa petunjuk dan bukti yang cukup kepada kita. Apalagi jangka waktu kami cuma lima hari (untuk penyelesaian satu kasus),” katanya.

Salah satu pelanggaran yang dihentikan yakni persoalan surat keterangan (suket) yang dilakukan Cawagub Sumut nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat kepada masyarakat. “Setelah dilakukan pemeriksaan, Djarot menanyakan ke warga apakah sudah dapat suket atau belum. Setelah dijawab warga sudah, maka warga menunjukkan dan memberikan suket ke Djarot untuk dilihat, lalu setelah dilihat dikembalikan lagi ke warga. Jadi Djarot bukan bagi-bagi suket,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu ini juga mengatakan, keseluruhan laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu semuanya sudah diproses dan ditindaklanjuti. Namun tidak semua laporan ada yang dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Ada beberapa kasus yang memang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” katanya.

Terkait video mengajak ASN mendukung salah satu paslon yang dilakukan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut beberapa waktu lalu, Hardi mengatakan pihaknya masih kesulitan untuk mengetahui di mana video itu direkam, siapa yang rekam, kapan direkam dan apa motif melakukan perekaman. “Tapi sampai saat ini Bawaslu masih terus mendalami laporan tersebut,” ujarnya seraya menyebut ada juga beberapa laporan terkait ketidaknetralan ASN yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Komisi ASN. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/