26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pendemo Ancam Polisikan Bawaslu

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Reratusan orang yang tergabung dalam gerakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Sumut, Jl. Adam Malik Medan, Senin (21/5). Mereka mendesak Bawaslu mencabut surat edaran yang melarang ceramah politik di masjid selama Ramadhan.

SUMUTPOS.CO – Surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut soal kesepakatan terkait aturan berkampanye selama Ramadan, menuai protes dari sejumlah kalangan. Bahkan, Bawaslu dideadline hingga Jumat (25/5) mendatang untuk mencabut surat edaran tersebut. Jika tidak, Bawaslu akan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama dan penipuan soal klaim kesepakatan bersama di surat edaran itu.

Polemik surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) Nomor : B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 yang menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini berbuntut panjang. Teranyar, Senin (21/5), kantor Bawaslu Sumut didemo oleh Aliansi Ummat Islam, karena surat itu dianggap menyinggung umat muslim. Pasalnya, aturan Bawaslu melarang paslon mengucapkan selamat Ramadan, Nuzulul Quran, dan Idul Fitri.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menilai, surat edaran Bawaslu tersebut sangat mendzalimi umat Islam, karena beberapa larangan seperti melarang mengucapkan salam Ramadan dalam bentuk iklan merupakan pembatasan terhadap ibadah umat Islam. “Surat dari Bawaslu tersebut menyinggung umat Islam, karena banyak larangan yang berkaitan dengan kegiatan ibadah umat Islam. Bawaslu Sumut tidak perlu mengatur-atur kegiatan ibadah kami,” kata Ketua KAUMI Medan, Razali Taat dalam orasinya.

Menurut dia, surat edaran seperti ini hanya terjadi di Sumut. “Di Jabar, Jatim dan provinsi lain yang menggelar pilkada tidak ada edaran seperti ini,” ujar Razali.

Hal yang sama disampaikan Sekjen KAUMI Ustad Sahrul. Menurutnya, surat tersebut tidak seharusnya dikeluarkan karena berisi larangan-larangan yang dalam ajaran Islam sangat diperbolehkan. “Kami Umat Islam sudah dilarang-larang untuk beribadah. Ini jelas sangat melukai umat Islam. Terlalu banyak aturan yang semakin menzolimi umat Islam. Bawaslu tidak perlu ikut campur dalam urusan agama Islam,” sebutnya.

Massa juga meminta pihak Kepolisian agar segera memanggil Komisioner Bawaslu Sumut untuk dihadirkan ke tengah massa, guna menjelaskan kronologis keluarnya surat edaran tersebut. “Kami tahu kau ada di dalam Aulia (Komisioner Bawaslu Aulia Andri, Red). Keluar, jumpai kami di sini. Kau jelaskan dulu maksud surat bodoh ini. Jangan sampai kami yang temui kau di dalam, keluar kau sekarang. Pak Polisi tolong jemput komisioner kemari, karena itu tugas bapak. Kami tidak mau ribut sebenarnya di sini,” teriak Rozali lagi.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Reratusan orang yang tergabung dalam gerakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Sumut, Jl. Adam Malik Medan, Senin (21/5). Mereka mendesak Bawaslu mencabut surat edaran yang melarang ceramah politik di masjid selama Ramadhan.

SUMUTPOS.CO – Surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut soal kesepakatan terkait aturan berkampanye selama Ramadan, menuai protes dari sejumlah kalangan. Bahkan, Bawaslu dideadline hingga Jumat (25/5) mendatang untuk mencabut surat edaran tersebut. Jika tidak, Bawaslu akan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama dan penipuan soal klaim kesepakatan bersama di surat edaran itu.

Polemik surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) Nomor : B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 yang menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini berbuntut panjang. Teranyar, Senin (21/5), kantor Bawaslu Sumut didemo oleh Aliansi Ummat Islam, karena surat itu dianggap menyinggung umat muslim. Pasalnya, aturan Bawaslu melarang paslon mengucapkan selamat Ramadan, Nuzulul Quran, dan Idul Fitri.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menilai, surat edaran Bawaslu tersebut sangat mendzalimi umat Islam, karena beberapa larangan seperti melarang mengucapkan salam Ramadan dalam bentuk iklan merupakan pembatasan terhadap ibadah umat Islam. “Surat dari Bawaslu tersebut menyinggung umat Islam, karena banyak larangan yang berkaitan dengan kegiatan ibadah umat Islam. Bawaslu Sumut tidak perlu mengatur-atur kegiatan ibadah kami,” kata Ketua KAUMI Medan, Razali Taat dalam orasinya.

Menurut dia, surat edaran seperti ini hanya terjadi di Sumut. “Di Jabar, Jatim dan provinsi lain yang menggelar pilkada tidak ada edaran seperti ini,” ujar Razali.

Hal yang sama disampaikan Sekjen KAUMI Ustad Sahrul. Menurutnya, surat tersebut tidak seharusnya dikeluarkan karena berisi larangan-larangan yang dalam ajaran Islam sangat diperbolehkan. “Kami Umat Islam sudah dilarang-larang untuk beribadah. Ini jelas sangat melukai umat Islam. Terlalu banyak aturan yang semakin menzolimi umat Islam. Bawaslu tidak perlu ikut campur dalam urusan agama Islam,” sebutnya.

Massa juga meminta pihak Kepolisian agar segera memanggil Komisioner Bawaslu Sumut untuk dihadirkan ke tengah massa, guna menjelaskan kronologis keluarnya surat edaran tersebut. “Kami tahu kau ada di dalam Aulia (Komisioner Bawaslu Aulia Andri, Red). Keluar, jumpai kami di sini. Kau jelaskan dulu maksud surat bodoh ini. Jangan sampai kami yang temui kau di dalam, keluar kau sekarang. Pak Polisi tolong jemput komisioner kemari, karena itu tugas bapak. Kami tidak mau ribut sebenarnya di sini,” teriak Rozali lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/