Usai dilimpahkan, rencananya Gatot akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjunggusta sembari menunggu proses pemberkasan perkara, hingga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili. Hal ini diakui Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ((Kemenkum HAM) Sumut, Josua Ginting ketika dikonfirmasi.
“Pada Selasa, tanggal 19 Juli 2016, Gatot dipindahkan untuk sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Tanjunggusta Medan berkaitan persidangan di PN Medan,” jelas Josua Ginting.
Ia mengungkapkan, eksekutor pemindahan Gatot akan dilakukan Kejagung. “Persiapan khusus tidak ada,” ungkap Josua.
Menurut Josua, di dalam surat permohonan itu tidak ada tenggang waktu kapan Gatot akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. “Setelah persidangan selesai, kita akan kembalikan dia ke (Lapas) Sukamiskin,” tutupnya.
Dalam kasus ini, Gatot Pudjo Nugroho diduga melakukan korupsi bersama dengan anak buahnya, yakni Eddy Syofian terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013.
Dimana, Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara divonis 5 tahun penjara. Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. (gus)