25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sejumlah Pejabat Pilih Jalan Belakang

Foto: Sumut Pos Ibnu S Hutomo, pejabat Pemprovsu usai diperiksa KPK di Gedung Makobrimob Sumut, Senin (27/6/2016).
Foto: Sumut Pos
Ibnu S Hutomo, pejabat Pemprovsu usai diperiksa KPK di Gedung Makobrimob Sumut, Senin (27/6/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) akhirnya menuntaskan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 serta sejumlah pejabat di jajaran Pemprovsu, Selasa (28/6).

Di hari terakhir kemarin, Wagirin Arman yang akan menjadi Ketua DPRD Sumut dan Guru Besar Unimed Prof DR Ir H Zainuddin masuk daftar saksi terperiksa untuk melengkapi berkas tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD Sumut dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, jumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa sebanyak 31 orang. “Saksi-saksi ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan secara bergantian sebagai saksi untuk berkas ketujuh tersangka,” ujarnya.

Disinggung, apakah dalam kasus ini bakal ada penambahan tersangka seperti sebelumnya, Yuyuk belum mau memberikan komentar. Ia masih menunggu keputusan dari penyidik. “Kita tunggu ya hasil dan keputusan dari penyidik,” ungkapnya.

Pantauan Sumut Pos di Mako Brimobda Sumut, tampaknya para pejabat di jajaran Pemprov Sumut sudah mempelajari medan untuk menghindari hadangan wartawan yang ingin mewawancarainya. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) itu memilih jalan belakang gedung Brimobda Sumut.

Terlihat sejumlah staf berpakaian dinas kuning ASN sekitar 7 orang berkumpul di area parkir kendaraan roda empat yang berada di bagian kanan gedung tempat para saksi diperiksa. Dari lokasi tersebut, awak media yang telah menunggu sejak pagi dapat memantau keberadaan para saksi. Meskipun tidak seluruhnya dapat dikenali, karena sebagaian terperiksa merupakan pejabat dari kabupaten/kota.

Foto: Sumut Pos Ibnu S Hutomo, pejabat Pemprovsu usai diperiksa KPK di Gedung Makobrimob Sumut, Senin (27/6/2016).
Foto: Sumut Pos
Ibnu S Hutomo, pejabat Pemprovsu usai diperiksa KPK di Gedung Makobrimob Sumut, Senin (27/6/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) akhirnya menuntaskan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 serta sejumlah pejabat di jajaran Pemprovsu, Selasa (28/6).

Di hari terakhir kemarin, Wagirin Arman yang akan menjadi Ketua DPRD Sumut dan Guru Besar Unimed Prof DR Ir H Zainuddin masuk daftar saksi terperiksa untuk melengkapi berkas tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD Sumut dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, jumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa sebanyak 31 orang. “Saksi-saksi ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan secara bergantian sebagai saksi untuk berkas ketujuh tersangka,” ujarnya.

Disinggung, apakah dalam kasus ini bakal ada penambahan tersangka seperti sebelumnya, Yuyuk belum mau memberikan komentar. Ia masih menunggu keputusan dari penyidik. “Kita tunggu ya hasil dan keputusan dari penyidik,” ungkapnya.

Pantauan Sumut Pos di Mako Brimobda Sumut, tampaknya para pejabat di jajaran Pemprov Sumut sudah mempelajari medan untuk menghindari hadangan wartawan yang ingin mewawancarainya. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) itu memilih jalan belakang gedung Brimobda Sumut.

Terlihat sejumlah staf berpakaian dinas kuning ASN sekitar 7 orang berkumpul di area parkir kendaraan roda empat yang berada di bagian kanan gedung tempat para saksi diperiksa. Dari lokasi tersebut, awak media yang telah menunggu sejak pagi dapat memantau keberadaan para saksi. Meskipun tidak seluruhnya dapat dikenali, karena sebagaian terperiksa merupakan pejabat dari kabupaten/kota.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/