Wakil Gubernur Sumut Hj Nurhajizah Marpaung, mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan Komite II DPD RI, dalam menyerap aspirasi masyarakat Sumut untuk pembahasan RUU Energi Terbarukan. “Kami mengucapkan terima kasih karena Sumut terpilih menjadi satu provinsi untuk dikunjungi DPD RI,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, saat ini peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut semakin meningkat, seiring implementasi UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Ada kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke provinsi, satu si antaranya adalah izin pertambangan.
Di sisi lain, Sumut memiliki potensi energi yang sangat banyak, mulai dari energi panas bumi, bio massa, bio gas, hingga tenaga surya. “Besarnya potensi energi ini membuat kami (Pemprov) terus berupaya meningkatkan investor yang mau bekerja sama untuk membangun sumber-sumber ketenagalistrikan, seperti dari Tiongkok dan Korea. Di samping itu, kami juga terus berupaya memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Sumut,” jelas Nurhajizah.
Dalam pertemuan tersebut, seorang pengembang Johannes IW, menyampaikan keluhannya, terkait regulasi yang berubah-ubah yang dikeluarkan pemerintah. “Regulasi yang berubah-ubah dari Permen No 12, sekarang muncul lagi Permen No 19 Tahun 2017, menyulitkan bagi kami. Apalagi saat ini pihak perbankan tidak mau lagi memberikan support-nya kepada Indonesia, terutama untuk pembangunan minihydro, karena regulasi yang terus berubah-ubah. Kalau bisa ini menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah,” harapnya. (bal/saz)