26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Percepat Pembahasan RUU Energi Terbarukan

Wakil Gubernur Sumut Hj Nurhajizah Marpaung diabadikan bersama para Delegasi Komite II DPD RI yang diketuai Parlindungan Purba, Selasa (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Delegasi Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara (Sumut) Selasa (18/7). Kunjungan yang dilakukan ke kantor Gubernur Sumut itu, bertujuan menggali masukan dan menginventarisir berbagai masalah terkait soal RUU energi terbarukan, yang saat ini sedang diusulkan oleh lembaga tersebut.

“Kunjungan kerja ini kami lakukan dalam rangka untuk menginventarisir masalah dan masukan apa saja yang ada di Sumut, terkait dengan energi baru dan energi terbarukan. Masukan ini kami perlukan sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU Energi Terbarukan, yang saat ini sedang kami bahas bersama RUU Geologi,” tutur Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumut Hj Nurhajizah Marpaung, Anggota Komite II DPD RI Telue Gozelie dari Babel, Ahmad Syaifullah Malonda dari Sulteng, Riri Damayanti dari Bengkulu, Aceng HM Fikri dari Jabar, Mesakh Mirin dari Papua, Afnan Hadikusumo dari DIY, Rahmijati Jahja dari Gorontalo, Habib Ali Alwi dari Banten, Marhany VP Pua dari Sulut, Permana Sari dari Kalteng, Matheus Stefi Pasimanjeku dari Maluku Utara, Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut Zubaidi, Masyarakat Ketenagalistrikan Sumut, dan sejumlah pengembang, serta perwakilan dari kabupaten/kota.

Lebih lanjut Parlindungan mengatakan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pembahasan RUU Energi Terbarukan. Sebab menurutnya, Indonesia sudah sangat tertinggal dari negara lain, yang sudah lama meninggalkan energi fosil, dan beralih ke energi terbarukan. “Kita sudah sangat terlambat, Tiongkok itu sudah lama meninggalkan energi fosil. Sekarang kita harus memikirkan aspek yang lebih luas, terutama terkait dengan kelangsungan lingkungan kita. Karena itu, diperlukan penguatan agar pengembangan pemanfaatan energi terbarukan dapat berjalan dengan cepat, melalui penyusunan undang-undang,” jelasnya.

Untuk mendapatkan masukan terkait dengan RUU Energi Terbarukan inilah, lanjut Parlindungan, makanya Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke daerah, yakni ke Jawa Timur, Sumut, dan Nusa Tenggara Timur. “Kami ingin mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, sehubungan dengan pentingnya RUU ini,” katanya.

Wakil Gubernur Sumut Hj Nurhajizah Marpaung diabadikan bersama para Delegasi Komite II DPD RI yang diketuai Parlindungan Purba, Selasa (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Delegasi Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara (Sumut) Selasa (18/7). Kunjungan yang dilakukan ke kantor Gubernur Sumut itu, bertujuan menggali masukan dan menginventarisir berbagai masalah terkait soal RUU energi terbarukan, yang saat ini sedang diusulkan oleh lembaga tersebut.

“Kunjungan kerja ini kami lakukan dalam rangka untuk menginventarisir masalah dan masukan apa saja yang ada di Sumut, terkait dengan energi baru dan energi terbarukan. Masukan ini kami perlukan sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU Energi Terbarukan, yang saat ini sedang kami bahas bersama RUU Geologi,” tutur Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumut Hj Nurhajizah Marpaung, Anggota Komite II DPD RI Telue Gozelie dari Babel, Ahmad Syaifullah Malonda dari Sulteng, Riri Damayanti dari Bengkulu, Aceng HM Fikri dari Jabar, Mesakh Mirin dari Papua, Afnan Hadikusumo dari DIY, Rahmijati Jahja dari Gorontalo, Habib Ali Alwi dari Banten, Marhany VP Pua dari Sulut, Permana Sari dari Kalteng, Matheus Stefi Pasimanjeku dari Maluku Utara, Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut Zubaidi, Masyarakat Ketenagalistrikan Sumut, dan sejumlah pengembang, serta perwakilan dari kabupaten/kota.

Lebih lanjut Parlindungan mengatakan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pembahasan RUU Energi Terbarukan. Sebab menurutnya, Indonesia sudah sangat tertinggal dari negara lain, yang sudah lama meninggalkan energi fosil, dan beralih ke energi terbarukan. “Kita sudah sangat terlambat, Tiongkok itu sudah lama meninggalkan energi fosil. Sekarang kita harus memikirkan aspek yang lebih luas, terutama terkait dengan kelangsungan lingkungan kita. Karena itu, diperlukan penguatan agar pengembangan pemanfaatan energi terbarukan dapat berjalan dengan cepat, melalui penyusunan undang-undang,” jelasnya.

Untuk mendapatkan masukan terkait dengan RUU Energi Terbarukan inilah, lanjut Parlindungan, makanya Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke daerah, yakni ke Jawa Timur, Sumut, dan Nusa Tenggara Timur. “Kami ingin mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, sehubungan dengan pentingnya RUU ini,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/