28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Erry Tunggu Proses Hukum Parpol Non Seat

Foto: dok Tengku Erry Nuradi.
Foto: dok
Gubsu, Tengku Erry Nuradi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum mengirim dua nama calon wakil gubernur sumut (cawagubsu) usulan partai politik (parpol), hingga batas waktu yang ditetapkan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Sumut yakni 15 September.

Anggota DPRD Sumut, Nezar Djoeli menilai, Gubernur memiliki alasan kuat kenapa sampai batas akhir belum mengirimkan dua nama yang diusulkan oleh PKS dan Hanura.

“Mungkin pertimbangan utamanya yakni karena ada gugatan hukum dari parpol non seat di PTUN Jakarta. Jadi Gubenur menghargai proses hukum yang berjalan,”kata Nezar, Minggu (18/9).

Dengan adanya gugatan hukum, menurut Nezar, maka langkah Gubernur perlu kajian yang mendalam.

Dikatakan Nezar, PKNU Sumut menggugat surat dari Kemendagri perihal tata cara pengisian jabatan wakil gubernur karena dianggap telah melanggar atau salah menafsirkan UU No 10/2016.

Bisa saja, PKNU nantinya melakukan hal yang sama dengan surat yang dikirimkan Gubernur ke DPRD Sumut perihal pengajuan dua nama cawagubsu usulan PKS dan Hanura.

“Gubernur ingin menghargai proses hukum yang berjalan, tidak ada salahnya juga bersikap seperti itu, menunggu keputusan hukum yang mengikat. Apalagi tidak ada batas waktu pengisian kursi wakil gubernur,” papar Politisi Nasdem asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan itu.

Foto: dok Tengku Erry Nuradi.
Foto: dok
Gubsu, Tengku Erry Nuradi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum mengirim dua nama calon wakil gubernur sumut (cawagubsu) usulan partai politik (parpol), hingga batas waktu yang ditetapkan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Sumut yakni 15 September.

Anggota DPRD Sumut, Nezar Djoeli menilai, Gubernur memiliki alasan kuat kenapa sampai batas akhir belum mengirimkan dua nama yang diusulkan oleh PKS dan Hanura.

“Mungkin pertimbangan utamanya yakni karena ada gugatan hukum dari parpol non seat di PTUN Jakarta. Jadi Gubenur menghargai proses hukum yang berjalan,”kata Nezar, Minggu (18/9).

Dengan adanya gugatan hukum, menurut Nezar, maka langkah Gubernur perlu kajian yang mendalam.

Dikatakan Nezar, PKNU Sumut menggugat surat dari Kemendagri perihal tata cara pengisian jabatan wakil gubernur karena dianggap telah melanggar atau salah menafsirkan UU No 10/2016.

Bisa saja, PKNU nantinya melakukan hal yang sama dengan surat yang dikirimkan Gubernur ke DPRD Sumut perihal pengajuan dua nama cawagubsu usulan PKS dan Hanura.

“Gubernur ingin menghargai proses hukum yang berjalan, tidak ada salahnya juga bersikap seperti itu, menunggu keputusan hukum yang mengikat. Apalagi tidak ada batas waktu pengisian kursi wakil gubernur,” papar Politisi Nasdem asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/