30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Anggota DPRD: Layanan Online Kunci Perubahan

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kunci perubahan untuk meminimalisir bahkan menghapus aksi pungutan liar (pungli) dweling time di Pelabuhan Belawan, Medan, harus dilakukan lewat langkah cepat, yakni optimalisasi layanan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online.

Fasilitas tersebut dapat dioptimalkan untuk menunjang kegiatan pemeriksaan fisik Bea Cukai dan Karantina dengan mekanisme pemeriksaan. “Karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum respons kepabeanan atau secara bersama sama (join inspection),” kata anggota DPRD Kota Medan, Hendrik Halomoan Sitompul kepada wartawan, di gedung dewan, Sabtu (17/9).

Dia mengatakan dengan adanya layanan TPFT optimal, proses waktu kegiatan pemeriksaan (behandle) peti kemas impor menjadi lebih efektif karena sudah menggunakan sistem online yang terintegrasi. Selanjutnya untuk menghindari terjadinya pungli, perlu didukung oleh informasi teknologi yang canggih

“Dari segi fasilitas, pengguna jasa mendapatkan fasilitas yang nyaman, akses informasi cepat dan akurat serta sarana dan prasarana yang sangat mendukung kegiatan behandle,” katanya.

Selain itu, lanjut Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Medan ini, dengan berada didalam pelayanan satu atap, waktu yang dibutuhkan bagi pengguna jasa menjadi lebih cepat, dan dengan adanya sistem online fasilitas TPFT lengkap dan modern, menjadikan pemeriksaan cepat pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan ke lapangan behandle sudah berdasarkan sistem, dan tidak menunggu permintaan pengguna jasa lagi.

“Keuntungan menggunakan fasilitas TPFT, pemeriksaan bisa dilakukan bersama antara Bea dan Cukai (BC) dan Karantina, secara online dan dengan lokasi pemeriksaan/behandle yang berada terpisah dari lokasi penumpukan peti kemas di terminal, sehingga mengurangi mobilitas orang didalam lapangan penumpukan peti kemas di terminal,’’ katanya.

Dengan BC dan Karantina, lanjut Hendrik, bisa memeriksa seluruh barang yang terkena atensi itu tanpa mengakibatkan dwelling time yang lama.

‘’Sebab proses kerja di TPFT sudah mengikuti aturan Karantina dan BC yang berlaku,” terangnya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kunci perubahan untuk meminimalisir bahkan menghapus aksi pungutan liar (pungli) dweling time di Pelabuhan Belawan, Medan, harus dilakukan lewat langkah cepat, yakni optimalisasi layanan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online.

Fasilitas tersebut dapat dioptimalkan untuk menunjang kegiatan pemeriksaan fisik Bea Cukai dan Karantina dengan mekanisme pemeriksaan. “Karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum respons kepabeanan atau secara bersama sama (join inspection),” kata anggota DPRD Kota Medan, Hendrik Halomoan Sitompul kepada wartawan, di gedung dewan, Sabtu (17/9).

Dia mengatakan dengan adanya layanan TPFT optimal, proses waktu kegiatan pemeriksaan (behandle) peti kemas impor menjadi lebih efektif karena sudah menggunakan sistem online yang terintegrasi. Selanjutnya untuk menghindari terjadinya pungli, perlu didukung oleh informasi teknologi yang canggih

“Dari segi fasilitas, pengguna jasa mendapatkan fasilitas yang nyaman, akses informasi cepat dan akurat serta sarana dan prasarana yang sangat mendukung kegiatan behandle,” katanya.

Selain itu, lanjut Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Medan ini, dengan berada didalam pelayanan satu atap, waktu yang dibutuhkan bagi pengguna jasa menjadi lebih cepat, dan dengan adanya sistem online fasilitas TPFT lengkap dan modern, menjadikan pemeriksaan cepat pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan ke lapangan behandle sudah berdasarkan sistem, dan tidak menunggu permintaan pengguna jasa lagi.

“Keuntungan menggunakan fasilitas TPFT, pemeriksaan bisa dilakukan bersama antara Bea dan Cukai (BC) dan Karantina, secara online dan dengan lokasi pemeriksaan/behandle yang berada terpisah dari lokasi penumpukan peti kemas di terminal, sehingga mengurangi mobilitas orang didalam lapangan penumpukan peti kemas di terminal,’’ katanya.

Dengan BC dan Karantina, lanjut Hendrik, bisa memeriksa seluruh barang yang terkena atensi itu tanpa mengakibatkan dwelling time yang lama.

‘’Sebab proses kerja di TPFT sudah mengikuti aturan Karantina dan BC yang berlaku,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/