Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Sujendi Tarsono alias Ayen merupakan pengumpul uang suap dari Maringan dan Syaiful Azhar untuk OK Arya. Dia berperan sebagai perantara. Uang suap diberikan Ayen sesuai permintaan OK Arya. “Fee
proyek itu diberikan lewat dua pintu. Kadis Helman dan Ayen,” jelas dia.
Proses suap sengaja tidak dilakukan secara langsung untuk mengelabui aparat penegak hukum. Berdasar data dan keterangan yang diperoleh penyidik KPK, mereka juga sudah mendapati rekening bank atas nama Sujendi Tarsono dengan saldo Rp1,6 miliar.
Diduga kuat, uang tersebut merupakan sisa duit suap sebesar Rp4,4 miliar dari Maringan dan Syaiful untuk OK Arya. Atas tindakan tersebut, tersangka pemberi dan penerima suap dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
Alex mengungkapkan, OK Arya bersama Ayen dan Helman Herdady dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 KUHP. Sedangkan MAS dan SAZ disangkakan melanggar UU yang sama dengan pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13.
Di samping itu, Alex juga menyinggung peran Kajari dan Kapolres di daerah. Menurut dia, Kajari dan Kapolres harus turut bertanggung jawab ketika kepala daerah bermasalah. “Apalagi sampai terkena OTT,” tegasnya.
“Jadi, kalau ada kepala daerah kena OTT KPK ya gantilah Kapolres dan Kajari,” tambah dia.
Menurut dia itu perlu dilakukan lantaran OTT KPK membuktikan bahwa Kajari dan Kapolres tidak mampu mengawasi dan mengawal kepala daerah di tempat mereka bertugas.(hta/rmol/dvs/mag-6/adz)