30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sekda: Syarfi Bertanggung Jawab secara Administratif

Syarfi Hutauruk
Syarfi Hutauruk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk seharusnya bertanggungjawab atas lahan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Sibolga atas terdakwa Adely Lis dan Januar Effendy dengan anggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran 2012.

Hal itu terungkap atas kesaksian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, M. Sugeng mengatakan secara proses administrasi maka wali kota yang seharusnya bertanggungjawab untuk itu.

“Saya tahu tim penilai tanah yang dibentuk wali kota. Tapi apakah tim penilai itu bekerja atau tidak, saya tidak tahu. Dan saya selaku ketua panitia tidak pernah dilibatkan waktu penetapan harga. Saya pernah panggil kabag hukum untuk pertanyakan kenapa saya selaku ketua panitia tidak dilibatkan,” jelas Sugeng di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10).

Menurutnya, dirinya tidak pernah menerima surat resmi yang ditunjukan kepada sekda perihal harga tanah. Dan mengenai uang senilai Rp1,5 miliar yang dinilai uang ganti rugi tanah terdakwa Adely Lis selebar kurang lebih 7.171 meter persegi, dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu masalah uang jual beli atau ganti rugi yang disebutkan 1,5 M itu,” paparnya dihadapan majelis hakim Perlindungan Sinaga.

Sugeng menjelaskan dirinya tahu adanya perubahan anggaran untuk Rusunawa dari usulan SKPD yang bermacam- macam bisa seperti nambah kegiatan dan bisa tidak melaksanakan program sehingga uang d kembalikan. Dan harga tanah tersebut kurang dari anggran pembelian tanah.

“Saya tahu kesalahan prosedur di dalam jual beli di Pemerintahan tidak ada istilah panjar atau dicicil tapi harus langsung lunas. Namun, saya tidak tahu ada pasalnya karena saya tidak bagian hukum,” ucap Sugeng.

Sementara itu, selain Sekda, Tarmizi dan Kadis PU, Thamrin juga hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan yang sama, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal uang Rp1,5 miliar yang diterakan untuk membayar tanah Adely Lis yang dibayar secara angsur.

Salah satu hakim anggota menanyakan soal keterangan di BAP terdakwa Januar yang mengatakan apakah saksi Kadis PU, Thamrin pernah datang menjumpai terdakwa Januar dengan membawa uang sebesar 100 juta yang diberikan Walikota untuk menggenapkan pembayaran kepada terdakwa Adely Lis sebesar Rp1,5 miliar.

Thamrin membantah pertanyaan majelis hakim. Dirinya mengatakan tidak pernah memberikan uang Rp100 juta kepada terdakwa Januar. “Tidak ada majelis hakim. Saya tidak pernah bawa uang sebesar itu,” jelasnya.

Dikatakan Thamrin, Adely Lis dan pemegang sertifikat yakni Lecy sempat adu mulut dan argumen soal tanah tersebut dan karena nada sudah tinggi, Sekda melerai keduanya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, hakim Perlindungan Sinaga menanyakan kepada kedua terdakwa apakah ada yang salah dan ada yang ingin ditanyakan.

Terdakwa Januar kemudian, membantah pernyataan Sekda dan Kadis PU, dan terdakwa Januar pertegas dengan mengatakan dirinya didatangi oleh Kadis PU (Thamrin) atas suruhan Walikota untuk melunasi uang sebesar Rp1,5 miliar dengan kekurangan Rp100 juta.

Januar mengatakan bahwa pada tanggal 22 Juni, wali kota yang memimpin rapat terakhir. Selain itu juga hadir Sekda dan Kadis PU dengan membawa uang Rp100 juta. (gus/ije)

Syarfi Hutauruk
Syarfi Hutauruk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk seharusnya bertanggungjawab atas lahan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Sibolga atas terdakwa Adely Lis dan Januar Effendy dengan anggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran 2012.

Hal itu terungkap atas kesaksian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, M. Sugeng mengatakan secara proses administrasi maka wali kota yang seharusnya bertanggungjawab untuk itu.

“Saya tahu tim penilai tanah yang dibentuk wali kota. Tapi apakah tim penilai itu bekerja atau tidak, saya tidak tahu. Dan saya selaku ketua panitia tidak pernah dilibatkan waktu penetapan harga. Saya pernah panggil kabag hukum untuk pertanyakan kenapa saya selaku ketua panitia tidak dilibatkan,” jelas Sugeng di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10).

Menurutnya, dirinya tidak pernah menerima surat resmi yang ditunjukan kepada sekda perihal harga tanah. Dan mengenai uang senilai Rp1,5 miliar yang dinilai uang ganti rugi tanah terdakwa Adely Lis selebar kurang lebih 7.171 meter persegi, dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu masalah uang jual beli atau ganti rugi yang disebutkan 1,5 M itu,” paparnya dihadapan majelis hakim Perlindungan Sinaga.

Sugeng menjelaskan dirinya tahu adanya perubahan anggaran untuk Rusunawa dari usulan SKPD yang bermacam- macam bisa seperti nambah kegiatan dan bisa tidak melaksanakan program sehingga uang d kembalikan. Dan harga tanah tersebut kurang dari anggran pembelian tanah.

“Saya tahu kesalahan prosedur di dalam jual beli di Pemerintahan tidak ada istilah panjar atau dicicil tapi harus langsung lunas. Namun, saya tidak tahu ada pasalnya karena saya tidak bagian hukum,” ucap Sugeng.

Sementara itu, selain Sekda, Tarmizi dan Kadis PU, Thamrin juga hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan yang sama, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal uang Rp1,5 miliar yang diterakan untuk membayar tanah Adely Lis yang dibayar secara angsur.

Salah satu hakim anggota menanyakan soal keterangan di BAP terdakwa Januar yang mengatakan apakah saksi Kadis PU, Thamrin pernah datang menjumpai terdakwa Januar dengan membawa uang sebesar 100 juta yang diberikan Walikota untuk menggenapkan pembayaran kepada terdakwa Adely Lis sebesar Rp1,5 miliar.

Thamrin membantah pertanyaan majelis hakim. Dirinya mengatakan tidak pernah memberikan uang Rp100 juta kepada terdakwa Januar. “Tidak ada majelis hakim. Saya tidak pernah bawa uang sebesar itu,” jelasnya.

Dikatakan Thamrin, Adely Lis dan pemegang sertifikat yakni Lecy sempat adu mulut dan argumen soal tanah tersebut dan karena nada sudah tinggi, Sekda melerai keduanya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, hakim Perlindungan Sinaga menanyakan kepada kedua terdakwa apakah ada yang salah dan ada yang ingin ditanyakan.

Terdakwa Januar kemudian, membantah pernyataan Sekda dan Kadis PU, dan terdakwa Januar pertegas dengan mengatakan dirinya didatangi oleh Kadis PU (Thamrin) atas suruhan Walikota untuk melunasi uang sebesar Rp1,5 miliar dengan kekurangan Rp100 juta.

Januar mengatakan bahwa pada tanggal 22 Juni, wali kota yang memimpin rapat terakhir. Selain itu juga hadir Sekda dan Kadis PU dengan membawa uang Rp100 juta. (gus/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/