26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kadisdik Langkat dan Tiga Anak Buahnya Ditahan

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Anak buah Kadisdik Langkat digiring ke Mapoldasu, karena diduga terlibat penyunatan dana BOS sebesar Rp10 ribu per siswa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah diperiksa intensif, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra akhirnya ditahan Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Selain dia, turut ditahan Patini  selaku Bendahara BK2SN, Sukarjo selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Langkat Hilir, dan Restu Balian selaku Korwil Langkat Teluk Aru. Sementara tujuh orang lainnya dijadikan sebagai saksi.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu Yudha Putra mengatakan keempat orang itu yang dinyatakan cukup unsur dijadikan tersangka. “Hanya empat orang yang dinyatakan cukup unsur untuk ditahan, sedangkan tujuh orang lagi yakni kepala sekolah hanya sebagai saksi,” kata AKBP Putu Yudha Putra kepada wartawan, Rabu (18/10).

Putu menambahkan, para tersangka sudah tiga kali melakukan pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun pada aksi keempat baru mereka berhasil ditangkap. “Yang keempat kali baru mereka terkena OTT,” jelas Putu.

Sebagai barang bukti, disita uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir, dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat. Keempat tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

HUKUM BERAT PEMUNGLI DANA BOS

Menyikapi pungli di dunia pendidikan ini, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumut Ikrimah Hamidy menyebutkan, praktik pungli dana BOS bukanlah cerita baru. Dia menyatakan, kejadian itu sudah lama terjadi. Namun, para peserta didik atau murid tidak berani melaporkan karena takut diintimidasi pihak sekolah dan tidak diusulkan sebagai siswa penerima bantuan.

Politisi PKS itu meminta agar hukum seberat-beratnya dijatuhkan kepada pelaku pungli dana BOS agar memberikan efek jera.”Hukum pelaku pungli dan diusut sampai TPPU (Tindak Pidana Pencurian Uang), agar dapat menjadi contoh dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Untuk pencegahan, kata dia, perlu ada penyamaan data antara penerima dana BOS dengan penerima bantuan raskin atau penerima bantuan pemerintah lainnya. “Setelah itu jangan jadikan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran. Nanti kerjanya tidak fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, karena hanya memikirkan uang,” ungkapnya.

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Anak buah Kadisdik Langkat digiring ke Mapoldasu, karena diduga terlibat penyunatan dana BOS sebesar Rp10 ribu per siswa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah diperiksa intensif, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra akhirnya ditahan Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Selain dia, turut ditahan Patini  selaku Bendahara BK2SN, Sukarjo selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Langkat Hilir, dan Restu Balian selaku Korwil Langkat Teluk Aru. Sementara tujuh orang lainnya dijadikan sebagai saksi.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu Yudha Putra mengatakan keempat orang itu yang dinyatakan cukup unsur dijadikan tersangka. “Hanya empat orang yang dinyatakan cukup unsur untuk ditahan, sedangkan tujuh orang lagi yakni kepala sekolah hanya sebagai saksi,” kata AKBP Putu Yudha Putra kepada wartawan, Rabu (18/10).

Putu menambahkan, para tersangka sudah tiga kali melakukan pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun pada aksi keempat baru mereka berhasil ditangkap. “Yang keempat kali baru mereka terkena OTT,” jelas Putu.

Sebagai barang bukti, disita uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir, dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat. Keempat tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

HUKUM BERAT PEMUNGLI DANA BOS

Menyikapi pungli di dunia pendidikan ini, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumut Ikrimah Hamidy menyebutkan, praktik pungli dana BOS bukanlah cerita baru. Dia menyatakan, kejadian itu sudah lama terjadi. Namun, para peserta didik atau murid tidak berani melaporkan karena takut diintimidasi pihak sekolah dan tidak diusulkan sebagai siswa penerima bantuan.

Politisi PKS itu meminta agar hukum seberat-beratnya dijatuhkan kepada pelaku pungli dana BOS agar memberikan efek jera.”Hukum pelaku pungli dan diusut sampai TPPU (Tindak Pidana Pencurian Uang), agar dapat menjadi contoh dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Untuk pencegahan, kata dia, perlu ada penyamaan data antara penerima dana BOS dengan penerima bantuan raskin atau penerima bantuan pemerintah lainnya. “Setelah itu jangan jadikan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran. Nanti kerjanya tidak fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, karena hanya memikirkan uang,” ungkapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/