26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Lima Terdakwa Kasus Sabu Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kasus sabu seberat 7 kilogram (kg) menjalani sidang dakwaan secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/1). Atas perbuatannya, para terdakwa kini terancam mendapat hukuman berat.

Kelima terdakwa, yakni Hadi Syahrial, bersama dengan Dedek Faisal Marpaung, Zunaidi Sitorus Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun, Muhammad Anand Khan (berkas terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih dalam berkas dakwaan menjelaskan, kelima terdakwa ditangkap di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, pada 8 September 2021.

Saat itu, terdakwa Hadi Syahrial, berada di rumahnya di Jalan Sei Bian Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, dihubungi Zunaidi Sitorus Alias Ucok untuk mencarikan mobil disewaan.

Lebih lanjut, kata JPU, saat itu terdakwa Hadi Syahrial kepada Zunaidi mengatakan tidak dapat menyediakan mobil sewaan. Lalu, Zunaidi kembali lagi menghubungi terdakwa Hadi Syahrial, dari seberang telepon genggamnya Zunaidi mengatakan mobil yang mau disewa sudah dapat dan telah ada di rumahnya.

Setibanya di rumah Zunaidi, terdakwa Hadi Syahrial langsung diajak untuk menjemput Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai

“Zunaidi kemudian mengeluarkan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dari dalam rumahnya dan lalu berangkat menjemput Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung di Jalan ke D,I Panjaitan Kelurahan. Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,” kata JPU.

Dikatakan JPU, mereka langsung tancap gas, meninggalkan kota Tanjungbalai menuju ke kota Medan. Saat di perjalanan di dalam mobil Asrul Abdul Gani Alias Acun, kepada tiga temannya menjelaskan, kalau ia ada membawa narkotika jenis sabu yang akan diantarkan ke Kota Medan tepatnya di Jalan Setiabudi.

Sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Zunaidi Sitorus Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung tiba di Kota Medan yakni ditempat yang dituju di Jalan Setia Budi Medan.

Namun naas, ternyata mereka sudah dikuti anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, saat menuju ke tempat seorang yang mau menjemput barang haram tersebut, tanpa disangka, sekira pukul 16.30 Wib, tiba-tiba laju mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh saksi Ferry Setiawan Ramadhan SH, Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahydi.

Mengetahui yang menghentikan laju mobil mereka itu adalah polisi, keempat terdakwa yang ada di dalam mobil pasrah. Polisi pun melakukan penggeledahan di dalam mobil mereka.

“Dari dalam mobil yang tumpangi para terdakwa, polisi menemukan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 7 bungkusan plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” beber JPU.

Dari pengakuan mereka, narkotika jenis sabu itu milik Asrul Abdul Gani Alias Acun, yang akan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan.

Singkat cerita setelah Muhammad Anand Khan dihubungi oleh Asrul Abdul Gani Alias Acun, Muhammad Anand Khan sepakati untuk bertemu di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan. Tanjung Sari Kecamatan Selayang Kota Medan tepatnya di depan sebuah SPBU.

Tak berapa lama kemudian Muhammad Anand Khan datang dengan mengendarai 1unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Dalam hitungan menit polisi Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap Muhammad Anand Khan. Dari hasil pemeriksaan Muhammad Anand Khan mengaku kalau dirinya di suruh oleh Iyek (dalam lidik) untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai membacaaan dakwaannya, Majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo kembali melanjutkan sidang dengan aganda kerangan saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kasus sabu seberat 7 kilogram (kg) menjalani sidang dakwaan secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/1). Atas perbuatannya, para terdakwa kini terancam mendapat hukuman berat.

Kelima terdakwa, yakni Hadi Syahrial, bersama dengan Dedek Faisal Marpaung, Zunaidi Sitorus Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun, Muhammad Anand Khan (berkas terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih dalam berkas dakwaan menjelaskan, kelima terdakwa ditangkap di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, pada 8 September 2021.

Saat itu, terdakwa Hadi Syahrial, berada di rumahnya di Jalan Sei Bian Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, dihubungi Zunaidi Sitorus Alias Ucok untuk mencarikan mobil disewaan.

Lebih lanjut, kata JPU, saat itu terdakwa Hadi Syahrial kepada Zunaidi mengatakan tidak dapat menyediakan mobil sewaan. Lalu, Zunaidi kembali lagi menghubungi terdakwa Hadi Syahrial, dari seberang telepon genggamnya Zunaidi mengatakan mobil yang mau disewa sudah dapat dan telah ada di rumahnya.

Setibanya di rumah Zunaidi, terdakwa Hadi Syahrial langsung diajak untuk menjemput Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai

“Zunaidi kemudian mengeluarkan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dari dalam rumahnya dan lalu berangkat menjemput Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung di Jalan ke D,I Panjaitan Kelurahan. Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,” kata JPU.

Dikatakan JPU, mereka langsung tancap gas, meninggalkan kota Tanjungbalai menuju ke kota Medan. Saat di perjalanan di dalam mobil Asrul Abdul Gani Alias Acun, kepada tiga temannya menjelaskan, kalau ia ada membawa narkotika jenis sabu yang akan diantarkan ke Kota Medan tepatnya di Jalan Setiabudi.

Sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Zunaidi Sitorus Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung tiba di Kota Medan yakni ditempat yang dituju di Jalan Setia Budi Medan.

Namun naas, ternyata mereka sudah dikuti anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, saat menuju ke tempat seorang yang mau menjemput barang haram tersebut, tanpa disangka, sekira pukul 16.30 Wib, tiba-tiba laju mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh saksi Ferry Setiawan Ramadhan SH, Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahydi.

Mengetahui yang menghentikan laju mobil mereka itu adalah polisi, keempat terdakwa yang ada di dalam mobil pasrah. Polisi pun melakukan penggeledahan di dalam mobil mereka.

“Dari dalam mobil yang tumpangi para terdakwa, polisi menemukan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 7 bungkusan plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” beber JPU.

Dari pengakuan mereka, narkotika jenis sabu itu milik Asrul Abdul Gani Alias Acun, yang akan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan.

Singkat cerita setelah Muhammad Anand Khan dihubungi oleh Asrul Abdul Gani Alias Acun, Muhammad Anand Khan sepakati untuk bertemu di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan. Tanjung Sari Kecamatan Selayang Kota Medan tepatnya di depan sebuah SPBU.

Tak berapa lama kemudian Muhammad Anand Khan datang dengan mengendarai 1unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Dalam hitungan menit polisi Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap Muhammad Anand Khan. Dari hasil pemeriksaan Muhammad Anand Khan mengaku kalau dirinya di suruh oleh Iyek (dalam lidik) untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai membacaaan dakwaannya, Majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo kembali melanjutkan sidang dengan aganda kerangan saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/