Karo Siapkan 41 Ranperda untuk 2026–2027, Pendidikan hingga Air Minum Jadi Prioritas

KARO – Pemerintah Kabupaten Karo mengusulkan puluhan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk memperkuat regulasi pembangunan dan pelayanan publik. Dalam perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, terdapat 22 Ranperda yang dibahas, sementara untuk tahun 2027 direncanakan 19 Ranperda masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Karo Antonius Ginting melalui Nota Penjelasan Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Karo Tahun 2026 dan usulan Propemperda Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo.

Untuk Propemperda 2026, sebanyak 22 Ranperda terdiri atas 20 usulan Pemerintah Kabupaten Karo dan dua Ranperda inisiatif DPRD. Materi yang diusulkan mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, ketahanan pangan, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, hingga pengelolaan APBD.

Sementara itu, untuk Propemperda 2027, Pemkab Karo mengajukan 18 Ranperda. Ditambah satu Ranperda inisiatif DPRD, total terdapat 19 Ranperda yang direncanakan masuk dalam program pembentukan perda tahun depan.

Sejumlah materi yang diusulkan meliputi pembangunan industri, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, perpustakaan, pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Malem.

Dari 18 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah untuk 2027, sebanyak 11 merupakan usulan yang belum selesai diproses dalam Propemperda 2026. Empat Ranperda lainnya merupakan usulan baru, sedangkan tiga Ranperda termasuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka.

Penyusunan Propemperda tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.

Bupati Karo Antonius Ginting mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas sinergi yang terjalin dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kabupaten Karo.

Melalui penyusunan Propemperda 2026 dan 2027, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat memastikan setiap Ranperda yang diprioritaskan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah. (deo/ila)

KARO – Pemerintah Kabupaten Karo mengusulkan puluhan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk memperkuat regulasi pembangunan dan pelayanan publik. Dalam perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, terdapat 22 Ranperda yang dibahas, sementara untuk tahun 2027 direncanakan 19 Ranperda masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Karo Antonius Ginting melalui Nota Penjelasan Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Karo Tahun 2026 dan usulan Propemperda Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo.

Untuk Propemperda 2026, sebanyak 22 Ranperda terdiri atas 20 usulan Pemerintah Kabupaten Karo dan dua Ranperda inisiatif DPRD. Materi yang diusulkan mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, ketahanan pangan, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, hingga pengelolaan APBD.

Sementara itu, untuk Propemperda 2027, Pemkab Karo mengajukan 18 Ranperda. Ditambah satu Ranperda inisiatif DPRD, total terdapat 19 Ranperda yang direncanakan masuk dalam program pembentukan perda tahun depan.

Sejumlah materi yang diusulkan meliputi pembangunan industri, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, perpustakaan, pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Malem.

Dari 18 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah untuk 2027, sebanyak 11 merupakan usulan yang belum selesai diproses dalam Propemperda 2026. Empat Ranperda lainnya merupakan usulan baru, sedangkan tiga Ranperda termasuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka.

Penyusunan Propemperda tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.

Bupati Karo Antonius Ginting mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas sinergi yang terjalin dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kabupaten Karo.

Melalui penyusunan Propemperda 2026 dan 2027, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat memastikan setiap Ranperda yang diprioritaskan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah. (deo/ila)

Artikel Terkait



Terpopuler

Artikel Terbaru