TEBINGTINGGI-Kecelakaan kerja yang menewaskan Mhd Ikhsan Syahputra, pekerja usaha pengolahan kayu di Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, mendapat perhatian Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi, Andar Hutagalung, (13/10) kemarin.
Politisi Fraksi Gerindra tersebut meminta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, guna memastikan perlindungan terhadap pekerja.
Andar menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak perusahaan, maka tanggung jawab harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh perizinan dan SOP perusahaan harus dievaluasi oleh pihak terkait. Kita ingin memastikan apakah kegiatan usaha tersebut sudah berjalan sesuai aturan, terutama menyangkut keselamatan pekerja,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak perusahaan memberikan perhatian terhadap keluarga korban, terutama apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi.
“Kita meminta apabila memang ditemukan kesalahan atau kelalaian dari pihak perusahaan, agar perusahaan bertanggung jawab dan membantu korban, terutama keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Tebingtinggi, Zahidin, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan tim Disnaker, turun langsung ke lokasi untuk bertemu dengan Hendra, pemilik perusahaan Putra Mandiri.
Berdasarkan data hasil kunjungan Disnaker, usaha tersebut tercatat dengan nama perusahaan Putra Mandiri. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas tindak lanjut peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan Mhd Ikhsan Syahputra, termasuk perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Zahidin meminta Hendra segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengawasi pelaksanaan komitmen tersebut.
“Secepat mungkin Pak Hendra mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Sama-sama nanti kita mengawasinya,” ujar Zahidin saat ditemui di lokasi.
Menurut Zahidin, pengawasan tidak berhenti setelah kunjungan dilakukan. Disnaker akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia menyebutkan, Hendra telah berkomitmen untuk melaporkan perkembangan penyelesaian kepada Disnaker, termasuk penyelesaian secara kekeluargaan serta proses pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Bukan hanya hari ini datang ke sini lalu selesai, tetapi kita ikut mengawasi. Pak Hendra juga sudah berkomitmen akan melaporkan kepada kami nanti kalau sudah selesai,” katanya.
Zahidin menambahkan, koordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan untuk mengawasi proses pendaftaran pekerja. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya.
Ia juga menjelaskan, kunjungan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan tim Disnaker merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Menurutnya, seluruh pihak perlu mendapat perhatian agar iklim investasi di Kota Tebingtinggi berjalan dengan baik, tanpa mengabaikan perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.
“Kita menjalin kekeluargaan yang baik supaya investasi di Tebingtinggi ini juga berjalan baik. Jadi, seluruhnya kita perhatikan, baik perusahaan maupun pekerja,” ungkapnya.
Di sisi lain, Andar berharap peristiwa yang merenggut nyawa Mhd Ikhsan Syahputra menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pelaku usaha dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja.
Ia berharap pemeriksaan dan pengawasan berkelanjutan dapat memastikan perlindungan terhadap pekerja diperhatikan serta mencegah terulangnya kecelakaan serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan korban sebelum kecelakaan terjadi serta hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai penerapan K3 di lokasi usaha masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak terkait.(zan/azw)

