Pemko Medan Perluas Jaminan Sosial, Pemulung Segera Dapat BPJS Ketenagakerjaan

MEDAN – Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan terus diperkuat. Tahun ini, sebanyak 300 pemilah sampah atau pemulung di Kota Medan ditargetkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menghadirkan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Program tersebut direncanakan diluncurkan pada 27 Agustus 2026 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun dan akan diresmikan langsung oleh Wali Kota Medan. Saat ini, proses pendataan calon penerima manfaat masih dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramadan, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kementerian Lingkungan Hidup agar pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di sektor persampahan.

“Jadi ini instruksi Kementerian Lingkungan Hidup. Maka kita menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait pendataan pemulung untuk segera kita realisasikan,” kata Ramadan, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, para pemulung termasuk kategori pekerja rentan bukan penerima upah yang selama ini bekerja dengan risiko tinggi, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan, target penerima manfaat tahun ini berkisar antara 250 hingga 300 orang. Salah satu syarat utama untuk mengikuti program tersebut adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan.

“Targetnya 250 sampai 300 orang untuk tahun ini. Sekarang masih proses pendataan oleh DLH Kota Medan. Yang jelas syarat utamanya harus ber-KTP Kota Medan. Rencana launching-nya nanti langsung di TPA Terjun oleh Pak Wali Kota,” ujarnya.

Untuk pembiayaan iuran, Pemko Medan akan mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Medan. Namun, pemerintah juga telah menyiapkan skema cadangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila dana CSR belum mencukupi.

“Meski rencana kita pembayarannya lewat CSR, kita tetap menyiagakan pembayaran lewat APBD Kota Medan. Ketika CSR tidak cukup, maka akan kita topang lewat APBD. Yang pasti kita siap menjalankan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, apalagi ini tentang perlindungan pekerja rentan yang merupakan salah satu prioritas Pak Wali. Jadi sejalan dengan upaya Pemko Medan,” pungkas Ramadan.

Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Medan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pemulung akan memperoleh manfaat berupa jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun perlindungan sosial lainnya, sehingga dapat bekerja dengan rasa aman dan lebih terlindungi. (map/ila)

MEDAN – Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan terus diperkuat. Tahun ini, sebanyak 300 pemilah sampah atau pemulung di Kota Medan ditargetkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menghadirkan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Program tersebut direncanakan diluncurkan pada 27 Agustus 2026 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun dan akan diresmikan langsung oleh Wali Kota Medan. Saat ini, proses pendataan calon penerima manfaat masih dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramadan, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kementerian Lingkungan Hidup agar pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di sektor persampahan.

“Jadi ini instruksi Kementerian Lingkungan Hidup. Maka kita menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait pendataan pemulung untuk segera kita realisasikan,” kata Ramadan, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, para pemulung termasuk kategori pekerja rentan bukan penerima upah yang selama ini bekerja dengan risiko tinggi, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan, target penerima manfaat tahun ini berkisar antara 250 hingga 300 orang. Salah satu syarat utama untuk mengikuti program tersebut adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan.

“Targetnya 250 sampai 300 orang untuk tahun ini. Sekarang masih proses pendataan oleh DLH Kota Medan. Yang jelas syarat utamanya harus ber-KTP Kota Medan. Rencana launching-nya nanti langsung di TPA Terjun oleh Pak Wali Kota,” ujarnya.

Untuk pembiayaan iuran, Pemko Medan akan mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Medan. Namun, pemerintah juga telah menyiapkan skema cadangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila dana CSR belum mencukupi.

“Meski rencana kita pembayarannya lewat CSR, kita tetap menyiagakan pembayaran lewat APBD Kota Medan. Ketika CSR tidak cukup, maka akan kita topang lewat APBD. Yang pasti kita siap menjalankan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, apalagi ini tentang perlindungan pekerja rentan yang merupakan salah satu prioritas Pak Wali. Jadi sejalan dengan upaya Pemko Medan,” pungkas Ramadan.

Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Medan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pemulung akan memperoleh manfaat berupa jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun perlindungan sosial lainnya, sehingga dapat bekerja dengan rasa aman dan lebih terlindungi. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru