SUMUTPOS.CO – Kasus meledaknya sumur minyak dan lokasi memasak minyak, namun warga seolah tak pernah takut melakoni aksi serupa. Hal itu diperparah lagi, dengan minimnya perhatian pemerintah Kabupaten Langkat.
Agustin Hermawan dari Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Kementerian ESDM, kepada koran ini di Jakarta, pada awal Februari lalu, sudah menegaskan jika Pemkab Langkat dan pihak kepolisian tutup mata terhadap persoalan tersebut. “Mestinya dinas yang menindak,” ujar Agustin Hermawan.
Beberapa kali terjadi kecelakaan, dimana sumur meledak menyebabkan korban tewas. Desember lalu, 3 warga yang bekerja tewas karena sumur meledak. Selain itu sejumlah pekerja mengalami luka-luka. Di Januari, seorang pekerja tewas disebabkan hal sama. Dan terakhir, kembali sumur minyak meledak, Februari, 4 pekerja mengalami luka bakar.
Dijelaskan Agustin, masalah pengelolaan sumur-sumur tua sudah diatur di PermenESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada sumur tua. Di Pasal 3 PermenESDM itu, dinyatakan bahwa “Untuk dapat bekerja sama Memproduksi Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c,q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis.
Selanjutnya dinyatakan, “Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah KabupatenIKota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi tingkat kecamatan yang wilayah usahanya mencakup lokasi sumur tua.
Agustin juga menjelaskan, yang berwenang mengeluarkan izin prinsip adalah kontraktor yang membawahi wilayah blok setempat. Misal bloknya dikelola Pertamina, maka Pertamina yang berhak memberikan atau tidak izin pengelolaan kepada KUD atau BUMD. “Selama pemilik blok belum memberikan izin, ya tidak bisa. Itu tergolong liar,” ujar Agustin.
Dia menyatakan, jika terjadi kecelakaan kerja oleh usaha yang liar itu, maka sudah semestinya polisi melakukan pengusutan. Di PermenESDM itu, di pasal 15, dinyatakan, “Dalam memproduksi Minyak Bumi, KUD atau BUMD wajib bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.”
Selanjutnya, “Kontraktor wajib melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap KUD atau BUMD yang memproduksi minyak bumi.”
Agustin menjelaskan, selain kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga diberi kewenangan melakukan pengusutan jika terjadi kecelakaan kerja. Hal ini diatur lengkap di pasal 50 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi.
Nah, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Langkat serta polisi sejak awal ledakan pertama terjadi, mengaku menanti pembetukan KUD baru bisa menindak usaha yang tidak dinaungi KUD. Namun sayang, setelah hampir dua tahun lamanya lima KUD tersebut direkomendasikan Pemkab Langkat. Sampai saat ini masih satu yang memperoleh izin dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pusat yakni, KUD Langkat Oil.
Sementara, usaha minyak ilegal itu terus dioperasikan warga dan tidak tertutup kemungkinan akan menambah daftar korban luka maupun korban jiwa. Sebab warga mengakui, mereka nekat melakukan usaha tersebut karena tidak ada yang menindak dan demi menghidupi keluarga.(joe/bud)