28.9 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Dua Cewek Belasan Tahun Jual Narkoba di Balige

Foto: Jantro/Metro Tapanuli/JPNN Kedua tersangka, WTS dan JHS, saat diamankan Satuan Narkoba Polres Tobasa.
Foto: Jantro/Metro Tapanuli/JPNN
Kedua tersangka, WTS dan JHS, saat diamankan Satuan Narkoba Polres Tobasa.

 

SUMUTPOS.CO – Dua remaja yang masih berusia belasan tahun diamankan Satuan Narkoba Polres Tobasa saat berjualan narkoba di lokasi wisata, di Cafe Panorama, Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Jumat (22/11) pukul 19.00 WIB. Dari tangan WTS (17) dan rekannya JHS (19), polisi berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu-sabu.

Kapolres Tobasa AKBP Edy Fariadi melalui Kasubbag Humas AKP P Nainggolan, Rabu (27/11) mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) dan sudah dilakukan penyelidikan sebagai pengedar narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, personel polisi menyamar menjadi pembeli. Begitu transaksi dilakukan, petugas langsung menangkap kedua tersangka.

“Selain pengedar, kedua remaja tersebut juga diduga sebagai pemakai. Hanya saja, saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Tersangka WTS tinggal di Onan Raja Jalan Somba Debata, Kecamatan Balige. Sedangkan JHS tinggal di Onan Raja Jalan Sibagot Ni Pohan,” kata Nainggolan.

Dijelaskaanya, pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada tersangka guna mengetahui siapa bandar besarnya. Hanya saja, saat ini pihaknya masih mencari siapa bandar yang memasok barang haram tersebut kepada remaja tersebut.

“Kedua tersangka mengaku mendapat sabu dari Koyan. Mendengar informasi tersebut, saat ini personel terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap bandar tersebut,” ungkap Nainggolan.

Dia menerangkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.(jan/mua/bud)

Foto: Jantro/Metro Tapanuli/JPNN Kedua tersangka, WTS dan JHS, saat diamankan Satuan Narkoba Polres Tobasa.
Foto: Jantro/Metro Tapanuli/JPNN
Kedua tersangka, WTS dan JHS, saat diamankan Satuan Narkoba Polres Tobasa.

 

SUMUTPOS.CO – Dua remaja yang masih berusia belasan tahun diamankan Satuan Narkoba Polres Tobasa saat berjualan narkoba di lokasi wisata, di Cafe Panorama, Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Jumat (22/11) pukul 19.00 WIB. Dari tangan WTS (17) dan rekannya JHS (19), polisi berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu-sabu.

Kapolres Tobasa AKBP Edy Fariadi melalui Kasubbag Humas AKP P Nainggolan, Rabu (27/11) mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) dan sudah dilakukan penyelidikan sebagai pengedar narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, personel polisi menyamar menjadi pembeli. Begitu transaksi dilakukan, petugas langsung menangkap kedua tersangka.

“Selain pengedar, kedua remaja tersebut juga diduga sebagai pemakai. Hanya saja, saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Tersangka WTS tinggal di Onan Raja Jalan Somba Debata, Kecamatan Balige. Sedangkan JHS tinggal di Onan Raja Jalan Sibagot Ni Pohan,” kata Nainggolan.

Dijelaskaanya, pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada tersangka guna mengetahui siapa bandar besarnya. Hanya saja, saat ini pihaknya masih mencari siapa bandar yang memasok barang haram tersebut kepada remaja tersebut.

“Kedua tersangka mengaku mendapat sabu dari Koyan. Mendengar informasi tersebut, saat ini personel terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap bandar tersebut,” ungkap Nainggolan.

Dia menerangkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.(jan/mua/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/