Kesempatan itu Eko juga berharap agar pemerintah daerah mendorong pembentukan BUMDes. Karena dana desa bukan sumber utama pembangunan desa dan hanyan bersifat stimulus untuk pembangunan desa. Sehingga harus bisa mandiri melalui BUMDes melalui usaha-usaha berbentuk koperasi yang dikelolanya.
“Pak Gubernur tolong dibantu supaya BUMDes ini ada. Karena nanti semua bantuan desa dari pemerintah pusat berikan melalui Bumdes. Kalau tidak agak telat bantuannya. Bantuan-bantuan ini juga nantinya bisa dijadikan modal bagi BUMDes,” harap Eko.
Sementara, Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengatakan Provinsi Sumut memiliki luas 72.981 Km2 dengan penduduk hampir 14 juta jiwa. Dari jumlah tersebut penduduk miskin masih ada 10,35 persen atau sekitar 1.455.000. Angka ini berkurang 52.150 orang dari tahun lalu. Penduduk miskin di desa jumlahnya berkurang dari 10,51 persen menjadi 9,7 persen.
Jumlah penduduk miskin di perkotaan jumlahnya 11,06 persen berkurang menjadi 10,7 persen. Penurunan Jumlah presentasi penduduk miskin berkaitan dengan faktor-faktor antara lain dengan nilai tukar petani yang mengalami peningkat dari 98,19 pada 2015 menjadi 99,17 pada 2016. Begitu juga dengan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 6,71 menjadi 6,49 persen.
“Dari data-data yang kita sebutkan tadi kita melihat penduduk miskin di Sumut masih cukup banyak terutama di Pedesan. Dengan berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa tentu mendorong ternjadinya perubahan yang mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Diantaranya desa diarahkan menjadi kuat, maju dan mandiri serta demokratis sehingga dapat menciptaan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” ujar Gubernur.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan di antaranya melalui dana desa. Pada 2015 Sumut mendapat kucuran Rp1,46 triliun dan 2016 meningkat menjadi Rp3,29 triliun. Bahkan pada 2017 mendatang sesuai DIPA jumlah kembali meningkat menjadi Rp4,19 triliun. Dikatakan Gubernur setiap desa akan mendapatkan minimal Rp750 juta. Belum lagi ditambah alokasi dana desa dan bagi hasil pajak daerah dan restribusi daerah yang diperkirakan setiap desa akan mengelola dana lebih kurang Rp1 miliar yang ditampung pada APBDes masing-masing desa.
“Sampai awal Desember 2016 pencairan dana desa mencapai 92,67 persen, dimana pada pencairan awal digunakan oleh desa yaitu 5.418 desa, tahap dua 1.064 desa. Hal ini disebabkan masih ada 5 kabupaten yang belum menerima dana desa tahap dua. Masih dalam proses di kementerian keuangan. Dari sisi pemanfaatannya dana desa itu didominasi bidang pembangunan khususnya fisik 92,97 persen, pemberdayaan masyarakat 3,64 persen, penyelenggaraan pemerintahan desa 2,47 persen, dan pembinaan kemasyaraatan 0,93 prsen,” tandas Erry. (bal)