JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lagi, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Darmawan Ginting divonis bersalah menerima suap.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menjatuhkan vonis kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Darmawan. Selan itu, Darmawan juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Darmawan terbukti menerima suap USD 5 ribu dari Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
“Menyatakan terdakwa Darmwan Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim lbnu Basuki Widodo, saat membacakan amar putusan, Rabu (20/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Darmawan menerima putusan itu. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir. Namun demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa KPK menuntut Darmawan penjara 4,5 tahun.
Majelis mengambil putusan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 mengenai perlakukan bagi pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu.
Hakim menilain Darmawan mengakui perbuatannya, membantu mengungkapkan adanya perkara lain serta tidak menikmati uang yang diterimanya. Menurut Hakim, uang yang diterima terdakwa, kurang dari Tripeni Irianto yang menjadi ‘justice collaborator’ sehingga menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa. “Maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini,” kata Ibnu.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lagi, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Darmawan Ginting divonis bersalah menerima suap.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menjatuhkan vonis kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Darmawan. Selan itu, Darmawan juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Darmawan terbukti menerima suap USD 5 ribu dari Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
“Menyatakan terdakwa Darmwan Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim lbnu Basuki Widodo, saat membacakan amar putusan, Rabu (20/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Darmawan menerima putusan itu. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir. Namun demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa KPK menuntut Darmawan penjara 4,5 tahun.
Majelis mengambil putusan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 mengenai perlakukan bagi pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu.
Hakim menilain Darmawan mengakui perbuatannya, membantu mengungkapkan adanya perkara lain serta tidak menikmati uang yang diterimanya. Menurut Hakim, uang yang diterima terdakwa, kurang dari Tripeni Irianto yang menjadi ‘justice collaborator’ sehingga menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa. “Maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini,” kata Ibnu.