26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD DS Minta Satpol PP Tegas

Disebutkan PT DBS adalah memproduksi tiang beton, ready mix berdiri di lahan HGU Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Status lahannya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 dengan luas 831,60 hektar.

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Deliserdang telah menyurati manajemen PT DBS agar menghentikan kegiatan operasional. Karena perusahan tersebut tak memiliki izin lingkungan hidup dan Amdal.

Sehingga perusahan yang sudah berdiri semenjak 2013 itu berpotensi  melakukan pencemaran lingkungan. Pasalnya, tidak didukung dengan instalasi pengelolaan limbah yang sesuai dengan  standar Amdal.

Pertimbangan tersebutlah sebagai dasar melayangkan surat penghentian operasional ke manajemen PT DBS dengan tembusan Satpol PP.”Tugas saat Satpol PP mengekskusi surat penghentian tersebut,”sebut Kepala BLH Pemkab Deliserdang Artini Marpaung.

Terpisah Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menyatakan, lahan yang dipakai PT Duta Beton Sejati (BDS) ada milik PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan HGU masih aktif. “PTPN II sudah berulang kali menyurati pihak -pihak terkait agar izin penghasil beton itu tidak diterbitkan dan kemudian ditertibkan karena berada diatas lahan HGU kita,”jelasnya.

Selain menyurati istansi penerbit izin, PTPN II sudah berulang kali menyurati Polda Sumatera agar dilakukan tindakan hukum terhadap oknum pengusaha yang telah merampas harta negara tersebut.(btr/han)

Disebutkan PT DBS adalah memproduksi tiang beton, ready mix berdiri di lahan HGU Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Status lahannya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 dengan luas 831,60 hektar.

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Deliserdang telah menyurati manajemen PT DBS agar menghentikan kegiatan operasional. Karena perusahan tersebut tak memiliki izin lingkungan hidup dan Amdal.

Sehingga perusahan yang sudah berdiri semenjak 2013 itu berpotensi  melakukan pencemaran lingkungan. Pasalnya, tidak didukung dengan instalasi pengelolaan limbah yang sesuai dengan  standar Amdal.

Pertimbangan tersebutlah sebagai dasar melayangkan surat penghentian operasional ke manajemen PT DBS dengan tembusan Satpol PP.”Tugas saat Satpol PP mengekskusi surat penghentian tersebut,”sebut Kepala BLH Pemkab Deliserdang Artini Marpaung.

Terpisah Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menyatakan, lahan yang dipakai PT Duta Beton Sejati (BDS) ada milik PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan HGU masih aktif. “PTPN II sudah berulang kali menyurati pihak -pihak terkait agar izin penghasil beton itu tidak diterbitkan dan kemudian ditertibkan karena berada diatas lahan HGU kita,”jelasnya.

Selain menyurati istansi penerbit izin, PTPN II sudah berulang kali menyurati Polda Sumatera agar dilakukan tindakan hukum terhadap oknum pengusaha yang telah merampas harta negara tersebut.(btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/