25.6 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Perpanjangan SK Karang Taruna Tebingtinggi Perlu Ditinjau Ulang

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Kota Tebingtinggi yang masa baktinya telah habis pada 2022, diperpanjang kembali, dari 30 Desember 2022 hingga 30 Juni 2023. Hal ini dilakukan Plt Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Samsir Pohan. Kebijakan ini, pun menuai protes dari beberapa pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan se-Kota Tebingtinggi.

SK perpanjangan yang diterbitkan kembali oleh Samsir terhadap kepengurusan Karang Taruna Kota Tebingtinggi, yang diketuai Asnawi Mangkualam, diduga kuat terdapat muatan politis. Karena sesuai dengan AD/RT Karang Taruna, pasal 17, apabila masa kepengurusan Karang Taruna habis, maka ditunjuk karateker dari setingkat di atasnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tebingtinggi pernah menerima surat dari Asnawi, yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan sebagai pengurus Ketua Karang Taruna Kota Tebingtinggi.

“Kami menerima surat permintaan perpanjangan masa jabatan dari Ketua Karang Taruna Tebingtinggi, yang sudah habis masa baktinya di 2022. Kami terima dan untuk dipelajari lebih dulu oleh Bapak Pj Wali Kota, selaku Pembina Karang Taruna, agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Namun belum sempat disampaikan ke Bapak Pj Wali Kota, surat perpanjangan SK, malah sudah keluar dari Plt Ketua Karang Taruna Provinsi Sumut,” beber Kabid Dayasos di Dinsos Kota Tebingtinggi, Suhendri.

Seharusnya, lanjut Suhendri, terkait perpanjangan SK tersebut, Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut berkoordinasi dengan pihaknya, selaku instansi yang menaungi Karang Taruna Kota Tebingtinggi, dalam hal pembinaan yang selama ini dilakukan.

Tapi sesuai dengan AD/RT Karang Taruna pasal 17, tidak ada perpanjangan dan harus dilanjutkan oleh karateker, maka SK yang ditandatangani Plt Ketua Karang Taruna Provinsi Sumut, diduga sangat dipaksakan.

Ditemui di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, pengurus Karang Taruna Tingkat Kecamatan Padang Hilir, Selasa (3/1), mereka pun mempertanyakan terkait SK perpanjangan itu. Dan anehnya, dalam daftar pengurus dari SK perpanjangan itu, muncul nama-nama baru yang menduduki sejumlah jabatan.

“Kami mempertanyakan SK perpanjangan Pengurus Karang Taruna Tebingtinggi, karena muncul nama-nama baru di bagian bidang-bidang. SK perpanjangan ini, terkesan dipaksakan untuk mendudukkan kepentingan calon Ketua Karang Taruna Tebingtinggi yang baru,” jelas Yusuf, didampingi Pengurus Karang Taruna Kecamatan Padang Hulu dan Kecamatan Rambutan.

Sedangkan Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi menegaskan, Pemko Tebingtinggi tidak ada memberikan rekomendasi kepada Karang Taruna Kota Tebingtinggi untuk melakukan perpanjangan SK, dan SK perpanjangan dibuat oleh Plt Karang Taruna Provinsi Sumut. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Kota Tebingtinggi yang masa baktinya telah habis pada 2022, diperpanjang kembali, dari 30 Desember 2022 hingga 30 Juni 2023. Hal ini dilakukan Plt Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Samsir Pohan. Kebijakan ini, pun menuai protes dari beberapa pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan se-Kota Tebingtinggi.

SK perpanjangan yang diterbitkan kembali oleh Samsir terhadap kepengurusan Karang Taruna Kota Tebingtinggi, yang diketuai Asnawi Mangkualam, diduga kuat terdapat muatan politis. Karena sesuai dengan AD/RT Karang Taruna, pasal 17, apabila masa kepengurusan Karang Taruna habis, maka ditunjuk karateker dari setingkat di atasnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tebingtinggi pernah menerima surat dari Asnawi, yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan sebagai pengurus Ketua Karang Taruna Kota Tebingtinggi.

“Kami menerima surat permintaan perpanjangan masa jabatan dari Ketua Karang Taruna Tebingtinggi, yang sudah habis masa baktinya di 2022. Kami terima dan untuk dipelajari lebih dulu oleh Bapak Pj Wali Kota, selaku Pembina Karang Taruna, agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Namun belum sempat disampaikan ke Bapak Pj Wali Kota, surat perpanjangan SK, malah sudah keluar dari Plt Ketua Karang Taruna Provinsi Sumut,” beber Kabid Dayasos di Dinsos Kota Tebingtinggi, Suhendri.

Seharusnya, lanjut Suhendri, terkait perpanjangan SK tersebut, Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut berkoordinasi dengan pihaknya, selaku instansi yang menaungi Karang Taruna Kota Tebingtinggi, dalam hal pembinaan yang selama ini dilakukan.

Tapi sesuai dengan AD/RT Karang Taruna pasal 17, tidak ada perpanjangan dan harus dilanjutkan oleh karateker, maka SK yang ditandatangani Plt Ketua Karang Taruna Provinsi Sumut, diduga sangat dipaksakan.

Ditemui di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, pengurus Karang Taruna Tingkat Kecamatan Padang Hilir, Selasa (3/1), mereka pun mempertanyakan terkait SK perpanjangan itu. Dan anehnya, dalam daftar pengurus dari SK perpanjangan itu, muncul nama-nama baru yang menduduki sejumlah jabatan.

“Kami mempertanyakan SK perpanjangan Pengurus Karang Taruna Tebingtinggi, karena muncul nama-nama baru di bagian bidang-bidang. SK perpanjangan ini, terkesan dipaksakan untuk mendudukkan kepentingan calon Ketua Karang Taruna Tebingtinggi yang baru,” jelas Yusuf, didampingi Pengurus Karang Taruna Kecamatan Padang Hulu dan Kecamatan Rambutan.

Sedangkan Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi menegaskan, Pemko Tebingtinggi tidak ada memberikan rekomendasi kepada Karang Taruna Kota Tebingtinggi untuk melakukan perpanjangan SK, dan SK perpanjangan dibuat oleh Plt Karang Taruna Provinsi Sumut. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/