KPU Tunggu Putusan PTTUN
Sementara itu, KPU Sumut ogah berspekulasi mengenai apa putusan PTTUN yang direncanakan diumumkan pada 27 Maret, atas gugatan JR Saragih. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, mengatakan pihaknya baru akan mengambil langkah-langkah, setelah menerima hasil persidangan PT TUN secara resmi.
“Terlampau dini menyikapi itu. Kita tunggu saja putusan. Apa hasil putusannya, tentu akan kita pelajari dan tindak lanjuti,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (19/3).
Pihaknya juga tidak mau berandai-andai menyangkut status tersangka yang disandang JR Saragih. Ia juga merespon dingin saat ditanya sikap KPU jika putusan PTTUN ternyata memenangkan Bupati Simalungun, dan KPU diminta membatalkan SK 07.
“Status yang ada sekarang itu dulu kita ikuti. Kami akan merespon yang lain setelah ada putusan PT TUN. Juga akan kami konsultasikan kepada pimpinan kami lebih lanjut. Prosedurnya sama saja dan tidak bisa berspekulasi. Kita tunggu ajalah dulu putusannya,” pungkasnya. (ain/prn)