35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

JR Saragih Diminta Bersikap Legowo

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
JR Saragih menyapa pendukungnya usai 7 jam diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peluang pasangan JR Saragih-Ance Selian menjadi salahsatu pasangan cagubsu di Pilgub Sumut 2018, tinggal menunggu putusan PTTUN. Pengamat Politik USU, Agus Suryadi, mengatakan JR Saragih diharapkan bersikap legowo, apapun keputusan PTTUN nantinya.

“Setelah berkas pasangan JR-Ance diputuskan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur-wakil gubernur Sumut 2018, peluang dan kesempatan JR Saragih maju di Pilgubsu ada pada putusan Bawaslu, yang menyuruhnya meleges ulang salinan ijazah. Saat itu keputusan Bawaslu sangat jelas. Dan persoalan legalisir ijazah itu harusnya bisa selesai,” ujar Agus kepada Sumut Pos, Senin (19/3).

Namun kesempatan yang diberikan Bawaslu kepadanya tidak dijalankan sesuai putusan sidang sengketa pilkada. Malah kasusnya melebar kemana-mana. Yang soal kehilangan ijazahlah, penggantian ijazah menjadi SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah), dan menggugat KPU ke PTTUN.

“Pada akhirnya, kembali ke KPU yang akan memutuskan berdasarkan regulasi. JR sendiri mungkin sudah tahu. Apalagi ‘kan energi KPU dan Bawaslu untuk yang lain masih banyak diperlukan dalam menyukseskan Pilgub ini. Bagaimanapun, tahapan terus berjalan,” sebutnya.

Baik KPU maupun Bawaslu, katanya, punya tugas utama yakni menjadikan Pilgub kali ini lebih baik dari sebelumnya, berkualitas, serta tingkat partisipasi pemilih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sehingga ketika masalah ini masuk ke ranah hukum, maka penyelenggara bisa terus melanjutkan tugas sesuai tahapan yang ada.

Karena itu Agus berharap JR Saragih bersikap dewasa. Dan sebagai Ketua Partai Politik dan juga Kepala Daerah, ia diharapkan dapat menerima apapun putusan PTTUN nantinya dengan legowo dan lapang dada.

“Jika masalah lama kembali dimunculkan, bukan tidak mungkin masalah ini melebar ke hal yang mengulang masa lalu. Misalnya soal putusan Mahkamah Agung, perbedaan persepsi antara ijazah dan SKPI, dan sebagainya,” kata dia.

Soal pencalonan di Pilgub, menurut Agus, intinya adalah moralitas sebagai sosok pemimpin. Konteksnya adalah bagaimana membangun dan berbuat untuk Sumut. “Seorang JR bisa mengambil peran itu, baik melalui partai politik yang dipimpinnya, maupun membangun daerah Simalungun di mana beliau aktif sebagai Bupati,” katanya. (bal)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
JR Saragih menyapa pendukungnya usai 7 jam diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peluang pasangan JR Saragih-Ance Selian menjadi salahsatu pasangan cagubsu di Pilgub Sumut 2018, tinggal menunggu putusan PTTUN. Pengamat Politik USU, Agus Suryadi, mengatakan JR Saragih diharapkan bersikap legowo, apapun keputusan PTTUN nantinya.

“Setelah berkas pasangan JR-Ance diputuskan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur-wakil gubernur Sumut 2018, peluang dan kesempatan JR Saragih maju di Pilgubsu ada pada putusan Bawaslu, yang menyuruhnya meleges ulang salinan ijazah. Saat itu keputusan Bawaslu sangat jelas. Dan persoalan legalisir ijazah itu harusnya bisa selesai,” ujar Agus kepada Sumut Pos, Senin (19/3).

Namun kesempatan yang diberikan Bawaslu kepadanya tidak dijalankan sesuai putusan sidang sengketa pilkada. Malah kasusnya melebar kemana-mana. Yang soal kehilangan ijazahlah, penggantian ijazah menjadi SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah), dan menggugat KPU ke PTTUN.

“Pada akhirnya, kembali ke KPU yang akan memutuskan berdasarkan regulasi. JR sendiri mungkin sudah tahu. Apalagi ‘kan energi KPU dan Bawaslu untuk yang lain masih banyak diperlukan dalam menyukseskan Pilgub ini. Bagaimanapun, tahapan terus berjalan,” sebutnya.

Baik KPU maupun Bawaslu, katanya, punya tugas utama yakni menjadikan Pilgub kali ini lebih baik dari sebelumnya, berkualitas, serta tingkat partisipasi pemilih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sehingga ketika masalah ini masuk ke ranah hukum, maka penyelenggara bisa terus melanjutkan tugas sesuai tahapan yang ada.

Karena itu Agus berharap JR Saragih bersikap dewasa. Dan sebagai Ketua Partai Politik dan juga Kepala Daerah, ia diharapkan dapat menerima apapun putusan PTTUN nantinya dengan legowo dan lapang dada.

“Jika masalah lama kembali dimunculkan, bukan tidak mungkin masalah ini melebar ke hal yang mengulang masa lalu. Misalnya soal putusan Mahkamah Agung, perbedaan persepsi antara ijazah dan SKPI, dan sebagainya,” kata dia.

Soal pencalonan di Pilgub, menurut Agus, intinya adalah moralitas sebagai sosok pemimpin. Konteksnya adalah bagaimana membangun dan berbuat untuk Sumut. “Seorang JR bisa mengambil peran itu, baik melalui partai politik yang dipimpinnya, maupun membangun daerah Simalungun di mana beliau aktif sebagai Bupati,” katanya. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/