26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Mayoritas Bangunan Heritage Bukan Aset Pemko, Jalan Keluarnya, Pemko Terapkan 5 Hal

SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung-gedung heritage di Jalan Hindu VII Kota Medan mayoritas bukan merupakan aset Pemko Medan. Pemko sendiri diketahui hanya memiliki Gedung Warenhuis sebagai asetnya di kawasan tersebut, sedangkan gedung sekitarnya merupakan milik pihak lainnya, seperti perseorangan atau coorporate.

Karena hal ini, Pemko Medan telah menyiapkan strategi untuk mensukseskan rencana pembentukan kawasan Heritage tersebut. “Seusai hasil rapat Senin (16/3) kemarin dengan pak Plt Wali Kota dan OPD lainnya sebagai tindak lanjut studi ke Kota Tua Semarang beberapa waktu yang lalu, setidaknya Pemko sudah menetapkan 5 hal,” ucap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Kamis (19/3).

Dijelaskan Benny, untuk yang pertama Pemko Medan akan membentuk badan pengelola kawasan cagar budaya yang salah satu poin pertamanya adalah kawasan Kesawan yang terdiri dari unsur pemerintah, swasta, akademisi hingga pemilik bangunan.

“Lalu yang kedua, Pemko akan menetapkan Perwal Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Ketiga, Pemko akan melakukan sosialisasi dengan mendatangi serta mengajak pemilik bangunan untuk aktif dalam mendukung rencana penataan ini,” ujarnya.

Berikutnya, Pemko Medan akan memperbaiki atau merenovasi gedung Warenhuis sebagai tanda diawalinya pembangunan kawasan Heritage di Kota Medan. Tak hanya itu, Pemko Medan juga berencana untuk membeli bangunan yang dinilai potensial dan butuh perawatan pada kawasan Kesawan menjadi aset milik Pemko Medan.

Terakhir dan yang paling menarik, Pemko Medan akan memberikan insentif kepada masyarakat pemilik bangunan yang koorperatif dalam mengikuti pola penataan kawasan Kesawan sebagai pusat kawasan Heritage di Kota Medan.

“Pemko akan memberikan insentif berupa keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat yang mengikuti pola penataan kawasan bersama pemko. Misalnya, Pemko akan memberikan potongan pajak seperti PBB hingga 50 persen,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan dari PPP, Abdul Rani menyatakan dukungannya kepada Pemko Medan untuk memberikan insentif bagi masyarakat pemilik bangunan yang kooperatif dalam mengikuti pola penataan kawasan Kesawan.

“Kalau ada masyarakat yang dengan senang hati mendukung rencana pemerintah, wajar lah rasanya kalau pemerintah memberikan bonus seperti itu. Kita menilai hal itu sebagai penghargaan bagi masyarakat yang ingin membantu percepatan pembangunan di Kota Medan,” katanya.

Namun, Rani mengingatkan agar Pemko Medan tidak merugikan masyarakat dalam rencana tersebut. Misalnya rencana Pemko Medan untuk membeli gedung-gedung di kawasan tersebut yang dinilai potensial dan butuh perawatan.

“Kalau memang nantinya mau dibeli, ya pastikan masyarakat nya juga harua bersedia dan proses appraisalnya harus berjalan baik agar membuat harga yang pantas atas gedung itu. Kita harapkan terbentuknya kawasan Heritage di Kota Medan ini dapat meningkatkan PAD di Kota Medan secara signifikan dari berbagai sektor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penataan heritage Kota Medan mulai dilakukan, Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi juga telah memimpin Rapat Penataan Kawasan dan Gedung Warenhuis di Balai Kota Medan, Senin (16/3) yang lalu.

Rapat itu digelar dalam rangka pembentukan tim yang nantinya akan melakukan penataan dan revitalisasi gedung Warenhuis yang telah berdiri sejak tahun 1919 tersebut. Akhyar berharap, tim yang terbentuk benar-benar berkompeten sehingga proses penataan dapat berjalan lancar lewat ide serta gagasan yang diberikan.

Seperti diketahui, bangunan tua yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan itu akan direnovasi untuk mengawali dimulainya pengembangan wisata heritage di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Selain sebagai tempat pertunjukkan seni, gedung tua yang dibangun tahun 1919 itu nantinya juga direncanakan menjadi tempat pemasaran aneka kerajinan tangan unggulan para pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.

Selain itu, akan menjadi tempat bagi warga untuk menikmati aneka kuliner khas Kota Medan. Kehadiran gedung Warenhuis itu diharapkan mampu menjadi ikon baru di Kota Medan sekaligus mendorong peningkatakan ekonomi masyarakat dan menjadi wadah terbukanya lapangan pekerjaan baru. (map/ila)

SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung-gedung heritage di Jalan Hindu VII Kota Medan mayoritas bukan merupakan aset Pemko Medan. Pemko sendiri diketahui hanya memiliki Gedung Warenhuis sebagai asetnya di kawasan tersebut, sedangkan gedung sekitarnya merupakan milik pihak lainnya, seperti perseorangan atau coorporate.

Karena hal ini, Pemko Medan telah menyiapkan strategi untuk mensukseskan rencana pembentukan kawasan Heritage tersebut. “Seusai hasil rapat Senin (16/3) kemarin dengan pak Plt Wali Kota dan OPD lainnya sebagai tindak lanjut studi ke Kota Tua Semarang beberapa waktu yang lalu, setidaknya Pemko sudah menetapkan 5 hal,” ucap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Kamis (19/3).

Dijelaskan Benny, untuk yang pertama Pemko Medan akan membentuk badan pengelola kawasan cagar budaya yang salah satu poin pertamanya adalah kawasan Kesawan yang terdiri dari unsur pemerintah, swasta, akademisi hingga pemilik bangunan.

“Lalu yang kedua, Pemko akan menetapkan Perwal Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Ketiga, Pemko akan melakukan sosialisasi dengan mendatangi serta mengajak pemilik bangunan untuk aktif dalam mendukung rencana penataan ini,” ujarnya.

Berikutnya, Pemko Medan akan memperbaiki atau merenovasi gedung Warenhuis sebagai tanda diawalinya pembangunan kawasan Heritage di Kota Medan. Tak hanya itu, Pemko Medan juga berencana untuk membeli bangunan yang dinilai potensial dan butuh perawatan pada kawasan Kesawan menjadi aset milik Pemko Medan.

Terakhir dan yang paling menarik, Pemko Medan akan memberikan insentif kepada masyarakat pemilik bangunan yang koorperatif dalam mengikuti pola penataan kawasan Kesawan sebagai pusat kawasan Heritage di Kota Medan.

“Pemko akan memberikan insentif berupa keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat yang mengikuti pola penataan kawasan bersama pemko. Misalnya, Pemko akan memberikan potongan pajak seperti PBB hingga 50 persen,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan dari PPP, Abdul Rani menyatakan dukungannya kepada Pemko Medan untuk memberikan insentif bagi masyarakat pemilik bangunan yang kooperatif dalam mengikuti pola penataan kawasan Kesawan.

“Kalau ada masyarakat yang dengan senang hati mendukung rencana pemerintah, wajar lah rasanya kalau pemerintah memberikan bonus seperti itu. Kita menilai hal itu sebagai penghargaan bagi masyarakat yang ingin membantu percepatan pembangunan di Kota Medan,” katanya.

Namun, Rani mengingatkan agar Pemko Medan tidak merugikan masyarakat dalam rencana tersebut. Misalnya rencana Pemko Medan untuk membeli gedung-gedung di kawasan tersebut yang dinilai potensial dan butuh perawatan.

“Kalau memang nantinya mau dibeli, ya pastikan masyarakat nya juga harua bersedia dan proses appraisalnya harus berjalan baik agar membuat harga yang pantas atas gedung itu. Kita harapkan terbentuknya kawasan Heritage di Kota Medan ini dapat meningkatkan PAD di Kota Medan secara signifikan dari berbagai sektor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penataan heritage Kota Medan mulai dilakukan, Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi juga telah memimpin Rapat Penataan Kawasan dan Gedung Warenhuis di Balai Kota Medan, Senin (16/3) yang lalu.

Rapat itu digelar dalam rangka pembentukan tim yang nantinya akan melakukan penataan dan revitalisasi gedung Warenhuis yang telah berdiri sejak tahun 1919 tersebut. Akhyar berharap, tim yang terbentuk benar-benar berkompeten sehingga proses penataan dapat berjalan lancar lewat ide serta gagasan yang diberikan.

Seperti diketahui, bangunan tua yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan itu akan direnovasi untuk mengawali dimulainya pengembangan wisata heritage di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Selain sebagai tempat pertunjukkan seni, gedung tua yang dibangun tahun 1919 itu nantinya juga direncanakan menjadi tempat pemasaran aneka kerajinan tangan unggulan para pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.

Selain itu, akan menjadi tempat bagi warga untuk menikmati aneka kuliner khas Kota Medan. Kehadiran gedung Warenhuis itu diharapkan mampu menjadi ikon baru di Kota Medan sekaligus mendorong peningkatakan ekonomi masyarakat dan menjadi wadah terbukanya lapangan pekerjaan baru. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/