27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Kasus Dugaan Belanja Fiktif Anggaran Dana Desa Indrayaman, Polisi dan Jaksa Diminta Turun Tangan

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Satreskrim Mapolres Batubara dan Kejari Batubara untuk mengklarifikasi adanya dugaan laporan belanja Anggaran Dana Desa untuk PAUD milik Desa Indrayaman yang diduga Fiktif.

Dugaan adanya belanja fiktif ADD di Desa Indrayaman tersebut berawal saat tim Investigasi dan intelijen BPI KPNPA RI mempertanyakan keberadaan Paud Restu Bunda yang ada di salah satu gedung Desa Indrayaman. Saat diklarifikasi, Sekretaris Desa bernama Umar mengaku PAUD miliknya dan dirinya sebagai penyelenggara, dan PAUD bukan milik Desa Indrayaman, akan tetapi menumpang di gedung Desa.

Terkait LPJ penggunaan dana BOP dari dinas pendidikan yang diterima PAUD Restu bunda, Umar mengaku LPJ yang copynya telah diserahkan ke dinas pendidikan, sedangkan aslinya tidak diketahui berada di mana.

Dijelaskan Umar, untuk LPJ tahun 2018, 2019 & 2020 PAUD Restu Bunda telah berada di Dinas Pendidikan Batubara, namun aslinya sudah tidak ditemukan. “Akta notarisnya atas nama saya. Saya penyelenggaranya. Status PAUD itu hanya numpang. PAUD Restu Bunda punya swasta. Bukan punya desa atau PKKLPJ yang copy di dinas, yang aslinya tidak tahu dimana,”ujar Umar.

Dari temuan yang BPI KPNPA RI, laporan pengunaan Anggaran Dana Desa Indramayan, tahun 2015 menunjukkan keterangan Pengelolaan dan pembangunan gedung PAUD sebesar Rp40.591.500, tahun 2017 pengadan wahanan permainan anak di PAUD Restu Bunda sebesar Rp13.800.000, Tahun 2018 pembangunan PAUD Desa 4×7 meter sebesar Rp50.032.000, Pengadaan Peralatan PAUD 1 paket Rp7.145.120, Renovasi plafon & lantai PAUD 3,5 x 5 meter sebesar Rp7.907.000, Insentif tutor PAUD sebesar Rp22.200.000, Tahun 2019 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) sebesa Rp30.200.000, Tahun 2020 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) sebesar Rp 31.200.000,-

Berdasarkan data laporan keuangan Belanja Anggaran Dana Desa Indrayaman menunjukkan, pengeluaran tersebut adalah untuk PAUD milik desa. Dan ini bertolak belakang dari pengakuan Umar, bahwa PAUD Restu Bunda miliknya.

Sementara itu, Pjs Kepala Desa yang juga Camat Talawi Mulyadi membenarkan PAUD Restu Bunda milik desa.

“Dulu ada kades defenitif namanya Zainal Abidin. Ada 3 PLT setelah itu. Menurut saya, PAUD itu milik desa. Kalau masalah administrasi dan pengurus, milik desa karena menggunakan dana desa,”kata Mulyadi.

Namun ketika ditanyakan apabila PAUD milik Desa Indramayan, berarti PAUD Restu Bunda berstatus PAUD PKK. Dan Ketua PKK pasti mengetahui penggunan anggaran tersebut.

“Istri saya, ya tidak tahu kalo gini. Saya kroscek dulu lah. Iya..iya kan itu, gini kan saya kan masuk di tahun 2020. Saya pun tidak kroscek kali apa-apa saja yang dimasukkan dalam penggunaan anggaran desa itu,”kata Mulyadi dengan gugup.

Menindaklanjuti temuan itu, Direktur Investigasi dan intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE mengaku menyesalkan pengakuan Pjs kades yang juga merupakan Camat Talawi Mulyadi, karena memberikan informasi yang berubah-ubah.

“Kalo saya melihatnya lucu juga. Ada seseorang pejabat kepala desa merangkap camat tidak menguasai dan mengetahui apa saja aset yang ada di kantornya. Pemimpin seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakkperdulian terhadap tanjung jawab seorang pemimpin di lembaga pemerintahan yang dia pimpin. Bupati Batubara diharap mengganti ASN seperti ini,”pintanya.

Sari Darma Sembiring juga mengaku heran dengan pengakuan Mulyadi, yang menyatakan tahun 2020 tidak ada kegiatan pembelajaran dan Pembelanjaan paud. “Aneh ya, kami menemukan data penggunaan anggaran dana desa tahun Tahun 2020 dengan keterangan Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik desa (Honor, Pakaian dll) sebesar Rp 31.200.000,-.

Bayangkan Sementara Pjs Kades bisa menyatakan tidak adanya kegiatan PAUD dan penggunaan anggaran dana desa untuk belanja kebutuhan PAUD tahun 2020. “Bagaimana mungkin laporan SPJ Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020 yang dilaporkan dia tidak mengetahui,”imbuhnya.

Untuk itu, sambung Sari Darma Sembiring, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan data hasil investigasi tersebut.

“Sudah kordinasi ke ketua umum, temuan akan saya kirimkan ke direktur anev data bapak Kombes Heru. Saya minta kasus ini bisa tindaklanjuti Unit Tipikor Polres Batubara,”harapnya.

“Jika sudah fix dan akurat, Kami akan laporkan dugaan pembelanjaan fiktif Anggaran Dana Desa Indrayaman ini ke Polres Batubara. Jika tidak tuntas di Polres, kami akan Laporkan ke dirkrimsus Polda Sumut dan Bareskrim Polri di Jakarta”tegasnya.(rel/han)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Satreskrim Mapolres Batubara dan Kejari Batubara untuk mengklarifikasi adanya dugaan laporan belanja Anggaran Dana Desa untuk PAUD milik Desa Indrayaman yang diduga Fiktif.

Dugaan adanya belanja fiktif ADD di Desa Indrayaman tersebut berawal saat tim Investigasi dan intelijen BPI KPNPA RI mempertanyakan keberadaan Paud Restu Bunda yang ada di salah satu gedung Desa Indrayaman. Saat diklarifikasi, Sekretaris Desa bernama Umar mengaku PAUD miliknya dan dirinya sebagai penyelenggara, dan PAUD bukan milik Desa Indrayaman, akan tetapi menumpang di gedung Desa.

Terkait LPJ penggunaan dana BOP dari dinas pendidikan yang diterima PAUD Restu bunda, Umar mengaku LPJ yang copynya telah diserahkan ke dinas pendidikan, sedangkan aslinya tidak diketahui berada di mana.

Dijelaskan Umar, untuk LPJ tahun 2018, 2019 & 2020 PAUD Restu Bunda telah berada di Dinas Pendidikan Batubara, namun aslinya sudah tidak ditemukan. “Akta notarisnya atas nama saya. Saya penyelenggaranya. Status PAUD itu hanya numpang. PAUD Restu Bunda punya swasta. Bukan punya desa atau PKKLPJ yang copy di dinas, yang aslinya tidak tahu dimana,”ujar Umar.

Dari temuan yang BPI KPNPA RI, laporan pengunaan Anggaran Dana Desa Indramayan, tahun 2015 menunjukkan keterangan Pengelolaan dan pembangunan gedung PAUD sebesar Rp40.591.500, tahun 2017 pengadan wahanan permainan anak di PAUD Restu Bunda sebesar Rp13.800.000, Tahun 2018 pembangunan PAUD Desa 4×7 meter sebesar Rp50.032.000, Pengadaan Peralatan PAUD 1 paket Rp7.145.120, Renovasi plafon & lantai PAUD 3,5 x 5 meter sebesar Rp7.907.000, Insentif tutor PAUD sebesar Rp22.200.000, Tahun 2019 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) sebesa Rp30.200.000, Tahun 2020 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) sebesar Rp 31.200.000,-

Berdasarkan data laporan keuangan Belanja Anggaran Dana Desa Indrayaman menunjukkan, pengeluaran tersebut adalah untuk PAUD milik desa. Dan ini bertolak belakang dari pengakuan Umar, bahwa PAUD Restu Bunda miliknya.

Sementara itu, Pjs Kepala Desa yang juga Camat Talawi Mulyadi membenarkan PAUD Restu Bunda milik desa.

“Dulu ada kades defenitif namanya Zainal Abidin. Ada 3 PLT setelah itu. Menurut saya, PAUD itu milik desa. Kalau masalah administrasi dan pengurus, milik desa karena menggunakan dana desa,”kata Mulyadi.

Namun ketika ditanyakan apabila PAUD milik Desa Indramayan, berarti PAUD Restu Bunda berstatus PAUD PKK. Dan Ketua PKK pasti mengetahui penggunan anggaran tersebut.

“Istri saya, ya tidak tahu kalo gini. Saya kroscek dulu lah. Iya..iya kan itu, gini kan saya kan masuk di tahun 2020. Saya pun tidak kroscek kali apa-apa saja yang dimasukkan dalam penggunaan anggaran desa itu,”kata Mulyadi dengan gugup.

Menindaklanjuti temuan itu, Direktur Investigasi dan intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE mengaku menyesalkan pengakuan Pjs kades yang juga merupakan Camat Talawi Mulyadi, karena memberikan informasi yang berubah-ubah.

“Kalo saya melihatnya lucu juga. Ada seseorang pejabat kepala desa merangkap camat tidak menguasai dan mengetahui apa saja aset yang ada di kantornya. Pemimpin seperti ini menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakkperdulian terhadap tanjung jawab seorang pemimpin di lembaga pemerintahan yang dia pimpin. Bupati Batubara diharap mengganti ASN seperti ini,”pintanya.

Sari Darma Sembiring juga mengaku heran dengan pengakuan Mulyadi, yang menyatakan tahun 2020 tidak ada kegiatan pembelajaran dan Pembelanjaan paud. “Aneh ya, kami menemukan data penggunaan anggaran dana desa tahun Tahun 2020 dengan keterangan Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik desa (Honor, Pakaian dll) sebesar Rp 31.200.000,-.

Bayangkan Sementara Pjs Kades bisa menyatakan tidak adanya kegiatan PAUD dan penggunaan anggaran dana desa untuk belanja kebutuhan PAUD tahun 2020. “Bagaimana mungkin laporan SPJ Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020 yang dilaporkan dia tidak mengetahui,”imbuhnya.

Untuk itu, sambung Sari Darma Sembiring, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan data hasil investigasi tersebut.

“Sudah kordinasi ke ketua umum, temuan akan saya kirimkan ke direktur anev data bapak Kombes Heru. Saya minta kasus ini bisa tindaklanjuti Unit Tipikor Polres Batubara,”harapnya.

“Jika sudah fix dan akurat, Kami akan laporkan dugaan pembelanjaan fiktif Anggaran Dana Desa Indrayaman ini ke Polres Batubara. Jika tidak tuntas di Polres, kami akan Laporkan ke dirkrimsus Polda Sumut dan Bareskrim Polri di Jakarta”tegasnya.(rel/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/