25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pengangkatan 85 ASN Jadi Pj Kades: Ahli Hukum Tata Negara: Ikuti Aturan SE BKN dan PP 11

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polemik pengangkatan 85 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) untuk mengisi transisi, disarankan agar Kepala BKD dan Kadis PMDP2A untuk mengikuti aturan.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nomensen, DR Janpatar Simamora SH MH, Kepala Badan Kepewaian Daerah (BKD) Domu Lumbangaol dan Kepaal Dinas PMPDP2A Elson Sihotang disarankan untuk mengikuti aturan dan peraturan berupa Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara bernomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dan aturan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) no. 11 tahun 2017.

Sebelum Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor mengambil keputusan yang tepat. Dengan mengikuti aturan dan peraturan, yang diminta jika mengangkat ASN harus sesuai ilmu pengetahuan pemerintahan dan membebaskan sementara dari jabatannya.

Saran itu disampaikan Janpatar karena melihat Kepala BKD dan Kepala Dinas PMDP2A, membuat keputusan sebelum ditandatangani Bupati, tidak sesuai aturan.

“Harus dipahami, bahwa ASN itu jabatan karier, kades jabatan politik, maka sebaiknya tidak dicampuradukkan demi fokus kinerja,”ujar Janpatar, Minggu (18/4).

Untuk itu, lanjut Janpatar, Kepala BKD Domu Lumbangaol, Kepala Dinas PMDP2A Elson Sihotang mengikuti aturan yang berlaku pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara bernomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dan, PP 11 tahun 2017.

Sebab, jika tidak dilakukan, Bupati Dosmar Banjarnahor yang menjadi sasaran publik, dianggap tidak mengetahui aturan. Dan akhirnya dengan sendiri keputusan yang dianggap sudah tepat akan memilih mengikuti aturan yang berlaku tersebut.

Selain itu, lanjut dia, secara tingkatan aturan yang berlaku, keputusan surat edaran dan PP 11 lebih tinggi jika memang ada Peraturan Bupati tentang pengangkatan ASN menjadi Penjabat kades.

Karena hal itu merupakan penafsiran dari undang-undang dan diuji lagi apa bertentangan atau tidaknya. “Jadi kalau desa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berkompeten, jadi menghambat masa depan pembangunan desa. Kalau penjabat kepala desa diisi sembarangan, tanpa mempertimbangkan kompetensi, hal ini justru menimbulkan tanda tanya,” tandasnya.

Japantar menilai dalam filosofi membangun pemerintahan desa, agar desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, seharusnya, diisi orang yang betul-betul memiliki pengatahuan yang cukup mengenai pemerintahan desa.

“Makanya harus dipahami, ASN itu jabatan karier, kades jabatan politik, maka sebaiknya tidak dicampuradukkan demi fokus kinerja,” sambung Janpatar.

Janpatar juga berharap, keputusan yang diambil oleh Bupati Dosmar Banjarnahor yang telah mengeluarkan SK pengangkatan PNS menjadi Penjabat Kades atas usulan Kepala Dinas PMDP2A harus dikaji ulang. Tidak hanya mementingkan kepentingan satu pihak.(des)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polemik pengangkatan 85 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) untuk mengisi transisi, disarankan agar Kepala BKD dan Kadis PMDP2A untuk mengikuti aturan.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nomensen, DR Janpatar Simamora SH MH, Kepala Badan Kepewaian Daerah (BKD) Domu Lumbangaol dan Kepaal Dinas PMPDP2A Elson Sihotang disarankan untuk mengikuti aturan dan peraturan berupa Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara bernomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dan aturan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) no. 11 tahun 2017.

Sebelum Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor mengambil keputusan yang tepat. Dengan mengikuti aturan dan peraturan, yang diminta jika mengangkat ASN harus sesuai ilmu pengetahuan pemerintahan dan membebaskan sementara dari jabatannya.

Saran itu disampaikan Janpatar karena melihat Kepala BKD dan Kepala Dinas PMDP2A, membuat keputusan sebelum ditandatangani Bupati, tidak sesuai aturan.

“Harus dipahami, bahwa ASN itu jabatan karier, kades jabatan politik, maka sebaiknya tidak dicampuradukkan demi fokus kinerja,”ujar Janpatar, Minggu (18/4).

Untuk itu, lanjut Janpatar, Kepala BKD Domu Lumbangaol, Kepala Dinas PMDP2A Elson Sihotang mengikuti aturan yang berlaku pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara bernomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dan, PP 11 tahun 2017.

Sebab, jika tidak dilakukan, Bupati Dosmar Banjarnahor yang menjadi sasaran publik, dianggap tidak mengetahui aturan. Dan akhirnya dengan sendiri keputusan yang dianggap sudah tepat akan memilih mengikuti aturan yang berlaku tersebut.

Selain itu, lanjut dia, secara tingkatan aturan yang berlaku, keputusan surat edaran dan PP 11 lebih tinggi jika memang ada Peraturan Bupati tentang pengangkatan ASN menjadi Penjabat kades.

Karena hal itu merupakan penafsiran dari undang-undang dan diuji lagi apa bertentangan atau tidaknya. “Jadi kalau desa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berkompeten, jadi menghambat masa depan pembangunan desa. Kalau penjabat kepala desa diisi sembarangan, tanpa mempertimbangkan kompetensi, hal ini justru menimbulkan tanda tanya,” tandasnya.

Japantar menilai dalam filosofi membangun pemerintahan desa, agar desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, seharusnya, diisi orang yang betul-betul memiliki pengatahuan yang cukup mengenai pemerintahan desa.

“Makanya harus dipahami, ASN itu jabatan karier, kades jabatan politik, maka sebaiknya tidak dicampuradukkan demi fokus kinerja,” sambung Janpatar.

Janpatar juga berharap, keputusan yang diambil oleh Bupati Dosmar Banjarnahor yang telah mengeluarkan SK pengangkatan PNS menjadi Penjabat Kades atas usulan Kepala Dinas PMDP2A harus dikaji ulang. Tidak hanya mementingkan kepentingan satu pihak.(des)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/