29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Peragakan 18 Adegan

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
REKONSTRUKSI: Satreskrim Polres Binjai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolres Binjai. Tersangka memperagakan 18 adegan.

SUMUTPOS.CO – Erdi alias Jhon (30), tersangka yang tega membunuh Desi Mariani Sitepu (24), Jumat (7/4) lalu, memperagakan aksi kejinya dalam rekonstruksi yang digelar di Polres Binjai, Kamis (18/5). Tersangka peragakan 18 adegan hingga korban dibuang ke daerah perkebunan Kecamatan Selesai, Langkat.

Adegan dimulai ketika warga Dusun VI Namu Cengkeh, DesaTanjung Berampu, Langkat itu bertemu dengan korban di Simpang Bekiun, Kuala, Langkat. Sementara korban diperankan oleh pemeran pembantu.

Saat itu, keduanya berjalan ke arah perkebunan di Selesai. Dalam perjalanan, tersangka mengajak berhubungan badan dengan bayaran Rp200 ribu. Korban yang mengabdi sebagai guru di salah satu sekolah negeri di Langkat, mengamini ajakan tersangka. Namun setelah puas meluapkan nafsu birahi, tersangka hanya memberikan Rp100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Tujuan peragaan tersebut, kata Ismawansa, guna mendapatkan kejelasan dari perbuatan pelaku. Selain itu, juga mengetahui kronologis pasti dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Hasil rekonstruksi tadi, diketahui tersangka ES dan korban sempat melakukan hubungan suami-istri di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun Paya Rampah Sawah Omba,” kata mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan tersebut.

Mendapat uang tak sesuai perjanjian, korban marah dan menampar pipi kiri tersangka. Atas sikap itu, tersangka merasa tidak senang yang kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

“Seketika dia (tersangka) pun memukul wanita tersebut menggunakan pelepah rumbia, lalu mencekik lehernya hingga tewas,” kata dia.

Puas meluapkan nafsu birahi dan menjarah barang berharga milik korban, salah satunya adalah Honda Verza BK 4646 RA, tersangka menyeret jenazah korban ke pinggiran parit. Tersangka kemudian kabur dengan barang curian yang sebelumnya memastikan korban sudah tewas melalui urat nadi.

Polisi mendapati jenazah itu setelah memperoleh kabar dari warga yang tengah membersihkan parit. Atau sepekan pasca peristiwa pembunuhan terjadi. Setelah tiga hari jenazah ditemukan, keluarga yang merasa kehilangan bagian sanak saudaranya melapor ke Polsek Selesai, Senin (17/4).

“Tersangka kita tangkap di Dusun Pancur Rido, Salapian, Langkat,” ujarnya seraya menambahkan, Erdi alias ES berhasil ditangkap setelah IR (27) warga Jalan Simpang Empus, Desa Empus, Bahorok, Langkat itu diciduk polisi atas tuduhan penadah yang menerima atau membeli telepon genggam korban.

ES disangkakan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHP karena melakukan pembunuhan diikuti pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal ES adalah 15 tahun kurungan penjara.

Hingga kini, Satreskrim Polres Binjai masih belum menangkap penadah Honda Verza milik korban. Disebut-sebut ES kepada petugas, Honda Verza itu telah ditampung oleh warga Kota Rambutan. Namun sejauh ini, petiugas masih menelusuri keberadaannya.

Dalam rekonstruksi kemarin, turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Stabat RJ Hutauruk, kuasa hukum ES Taufik dan keluarga korban. (ted/yaa)

 

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
REKONSTRUKSI: Satreskrim Polres Binjai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolres Binjai. Tersangka memperagakan 18 adegan.

SUMUTPOS.CO – Erdi alias Jhon (30), tersangka yang tega membunuh Desi Mariani Sitepu (24), Jumat (7/4) lalu, memperagakan aksi kejinya dalam rekonstruksi yang digelar di Polres Binjai, Kamis (18/5). Tersangka peragakan 18 adegan hingga korban dibuang ke daerah perkebunan Kecamatan Selesai, Langkat.

Adegan dimulai ketika warga Dusun VI Namu Cengkeh, DesaTanjung Berampu, Langkat itu bertemu dengan korban di Simpang Bekiun, Kuala, Langkat. Sementara korban diperankan oleh pemeran pembantu.

Saat itu, keduanya berjalan ke arah perkebunan di Selesai. Dalam perjalanan, tersangka mengajak berhubungan badan dengan bayaran Rp200 ribu. Korban yang mengabdi sebagai guru di salah satu sekolah negeri di Langkat, mengamini ajakan tersangka. Namun setelah puas meluapkan nafsu birahi, tersangka hanya memberikan Rp100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Tujuan peragaan tersebut, kata Ismawansa, guna mendapatkan kejelasan dari perbuatan pelaku. Selain itu, juga mengetahui kronologis pasti dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Hasil rekonstruksi tadi, diketahui tersangka ES dan korban sempat melakukan hubungan suami-istri di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun Paya Rampah Sawah Omba,” kata mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan tersebut.

Mendapat uang tak sesuai perjanjian, korban marah dan menampar pipi kiri tersangka. Atas sikap itu, tersangka merasa tidak senang yang kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

“Seketika dia (tersangka) pun memukul wanita tersebut menggunakan pelepah rumbia, lalu mencekik lehernya hingga tewas,” kata dia.

Puas meluapkan nafsu birahi dan menjarah barang berharga milik korban, salah satunya adalah Honda Verza BK 4646 RA, tersangka menyeret jenazah korban ke pinggiran parit. Tersangka kemudian kabur dengan barang curian yang sebelumnya memastikan korban sudah tewas melalui urat nadi.

Polisi mendapati jenazah itu setelah memperoleh kabar dari warga yang tengah membersihkan parit. Atau sepekan pasca peristiwa pembunuhan terjadi. Setelah tiga hari jenazah ditemukan, keluarga yang merasa kehilangan bagian sanak saudaranya melapor ke Polsek Selesai, Senin (17/4).

“Tersangka kita tangkap di Dusun Pancur Rido, Salapian, Langkat,” ujarnya seraya menambahkan, Erdi alias ES berhasil ditangkap setelah IR (27) warga Jalan Simpang Empus, Desa Empus, Bahorok, Langkat itu diciduk polisi atas tuduhan penadah yang menerima atau membeli telepon genggam korban.

ES disangkakan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHP karena melakukan pembunuhan diikuti pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal ES adalah 15 tahun kurungan penjara.

Hingga kini, Satreskrim Polres Binjai masih belum menangkap penadah Honda Verza milik korban. Disebut-sebut ES kepada petugas, Honda Verza itu telah ditampung oleh warga Kota Rambutan. Namun sejauh ini, petiugas masih menelusuri keberadaannya.

Dalam rekonstruksi kemarin, turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Stabat RJ Hutauruk, kuasa hukum ES Taufik dan keluarga korban. (ted/yaa)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/