Tirtanadi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air di Deliserdang

DELI SERDANG– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memacu keterbukaan informasi publik terkait kebijakan tarif layanan. BUMD pengelola air bersih tersebut menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada pelanggan di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan itu dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar. Agenda ini menjadi wadah edukasi sekaligus ruang dialog interaktif antara pihak manajemen dengan jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pelanggan.

Sosialisasi ini merupakan manifestasi serta tindak lanjut atas diterbitkannya Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah. Lewat forum tersebut, manajemen berupaya menyampaikan argumentasi teknis, dasar penetapan, hingga skema penerapan tarif secara transparan.

“Layanan tarif ini ditetapkan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional penyediaan air minum, peningkatan kualitas layanan teknis, serta mempertimbangkan tingkat kemampuan dan keterjangkauan daya beli masyarakat,” tegas Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar.

Dalam pemaparannya, Sahrim membeberkan sejumlah program stimulus yang berpihak kepada calon pelanggan maupun pelanggan lama. Perumda Tirtanadi kini menyediakan kemudahan berupa layanan gratis pipa distribusi hingga sepanjang minimal 50 meter bagi kelompok pemukiman minimal lima rumah.

Bagi mantan pelanggan yang meteran airnya sempat diputus dan ingin melakukan penyambungan kembali, pihak perusahaan resmi membebaskan sanksi denda. Sementara untuk sambungan baru, masyarakat diberikan keringanan biaya pasang sebesar Rp 2.050.000 yang dapat diangsur secara berkala.

Langkah transparansi ini mendapat respons positif dari pihak pemerintah desa. Kepala Desa Sambirejo Timur, M. Arifin, mengapresiasi inisiatif Perumda Tirtanadi yang mau turun langsung memberikan penjelasan tatap muka. Menurutnya, sosialisasi langsung sangat krusial guna menangkal kesalahpahaman informasi di tingkat akar rumput.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai dasar dan tujuan penyesuaian tarif. Kami tentu berharap Tirtanadi mengimbanginya dengan peningkatan kualitas, mulai dari kelancaran distribusi, jaminan kebersihan air, hingga kecepatan dalam merespons keluhan warga,” tutur Arifin.

Dukungan serupa mengalir dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pemkab menilai keterbukaan informasi terkait penyesuaian tarif merupakan kewajiban moral pengelola BUMD. Selain itu, jajaran Pemkab meminta Perumda Tirtanadi mengimbangi penyesuaian tarif dengan perbaikan performa layanan, baik dari aspek kontinuitas aliran air maupun efisiensi administrasi.

Forum sosialisasi yang diikuti unsur pemerintahan kecamatan, perwakilan desa, hingga tokoh masyarakat setempat tersebut berlangsung interaktif. Manajemen Tirtanadi membuka ruang tanya jawab untuk menampung aspirasi serta masukan pelanggan demi perbaikan kualitas layanan air bersih di wilayah Kabupaten Deli Serdang ke depan. (adz)

DELI SERDANG– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memacu keterbukaan informasi publik terkait kebijakan tarif layanan. BUMD pengelola air bersih tersebut menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada pelanggan di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan itu dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar. Agenda ini menjadi wadah edukasi sekaligus ruang dialog interaktif antara pihak manajemen dengan jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pelanggan.

Sosialisasi ini merupakan manifestasi serta tindak lanjut atas diterbitkannya Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah. Lewat forum tersebut, manajemen berupaya menyampaikan argumentasi teknis, dasar penetapan, hingga skema penerapan tarif secara transparan.

“Layanan tarif ini ditetapkan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional penyediaan air minum, peningkatan kualitas layanan teknis, serta mempertimbangkan tingkat kemampuan dan keterjangkauan daya beli masyarakat,” tegas Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar.

Dalam pemaparannya, Sahrim membeberkan sejumlah program stimulus yang berpihak kepada calon pelanggan maupun pelanggan lama. Perumda Tirtanadi kini menyediakan kemudahan berupa layanan gratis pipa distribusi hingga sepanjang minimal 50 meter bagi kelompok pemukiman minimal lima rumah.

Bagi mantan pelanggan yang meteran airnya sempat diputus dan ingin melakukan penyambungan kembali, pihak perusahaan resmi membebaskan sanksi denda. Sementara untuk sambungan baru, masyarakat diberikan keringanan biaya pasang sebesar Rp 2.050.000 yang dapat diangsur secara berkala.

Langkah transparansi ini mendapat respons positif dari pihak pemerintah desa. Kepala Desa Sambirejo Timur, M. Arifin, mengapresiasi inisiatif Perumda Tirtanadi yang mau turun langsung memberikan penjelasan tatap muka. Menurutnya, sosialisasi langsung sangat krusial guna menangkal kesalahpahaman informasi di tingkat akar rumput.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai dasar dan tujuan penyesuaian tarif. Kami tentu berharap Tirtanadi mengimbanginya dengan peningkatan kualitas, mulai dari kelancaran distribusi, jaminan kebersihan air, hingga kecepatan dalam merespons keluhan warga,” tutur Arifin.

Dukungan serupa mengalir dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pemkab menilai keterbukaan informasi terkait penyesuaian tarif merupakan kewajiban moral pengelola BUMD. Selain itu, jajaran Pemkab meminta Perumda Tirtanadi mengimbangi penyesuaian tarif dengan perbaikan performa layanan, baik dari aspek kontinuitas aliran air maupun efisiensi administrasi.

Forum sosialisasi yang diikuti unsur pemerintahan kecamatan, perwakilan desa, hingga tokoh masyarakat setempat tersebut berlangsung interaktif. Manajemen Tirtanadi membuka ruang tanya jawab untuk menampung aspirasi serta masukan pelanggan demi perbaikan kualitas layanan air bersih di wilayah Kabupaten Deli Serdang ke depan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru