25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak memberikan izin kepada tempat-tempat hiburan di Kota Medan untuk beroperasi selama Bulan Ramadan 1442 H. Sebagai tindakan tegas, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 556/2818 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Agus Suriyono Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 12 April 2021 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dalam SE tersebut dituliskan, berbagai tempat hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, tempat karaoke, live music, rumah minum, PUB, SPA, dan Panti Pijat untuk sementara harus ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan peraturan resmi dari pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti Diskotik, klub malam, Gelanggang Permainan Ketangkasan, tempat karaoke, live music, rumah minum, Pub, Spa, dan Panti Pijat untuk sementara ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan peraturan resmi dari pemerintah,” tulis Surat Edaran tersebut.

Penutupan tempat hiburan dan rekreasi tersebut dimulai sejak tanggal 12 April atau malam tarawih pertama hingga 13 Mei 2021 mendatang.”Sehubungan dengan hal tersebut maka diminta kepada saudara pimpinan/penangung jawab usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk melakukan penutupan pada hari besar keagamaan yakni Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” katanya.

Surat Edaran tersebut juga disampaikan ke Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sekda Kota Medan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan, Kepala Kantor Departemen Agama Kota Medan dan Camat Se Kota Medan.

Sebelumnya, Bobby Nasution juga telah menegaskan dikeluarkannya surat edaran tersebut.

“Untuk tempat hiburan saya sudah berikan Surat Edaran, itu harus ditutup selama Ramadan,” tegas Bobby.

Namun, Bobby mengaku tetap memberikan kesempatan bagi pemilik-pemilik usaha rumah makan atau warung yang beroperasi di siang hari untuk tetap berbuka selama bulan Ramadan 1442 H. Hanya saja, setiap pemilik usaha, diminta untuk dapat menghormati setiap umat muslim di Kota Medan yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

“Kalau siang pastinya kita minta menghormati puasa. Bukan kali ini kita puasa. Kita harus saling menghormati supaya semua bisa lancar puasanya,” ucap Bobby.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, mengatakan lokasi yang ditutup sementara selama bulan Ramadan adalah lokasi hiburan dan rekreasi yang disebutkan di dalam Surat Edaran.”Sesuai dengan SE tersebut, untuk sementara waktu ditutup dulu di Ramadan hingga lebaran nanti. Setelah itu berdasarkan arahan, selanjutnya nanti akan diperbolehkan kembali untuk buka,” kata Agus.

Agus pun mengatakan, jika lokasi food court atau pusat penjualan makanan tetap diperbolehkan untuk dibuka, dengan catatan tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk Kesawan City Walk dan pusat penjualan dan perbelanjaan masih tetap dibuka sesuai dengan Perwal No.27/2020. Tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Agus berharap agar para pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dapat bersikap kooperatif dalam membantu pemerintah dalam mencegah Covid-19 dan kondusifitas berlangsungnya ibadah umat muslim Kota Medan selama Bulan Ramadan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak memberikan izin kepada tempat-tempat hiburan di Kota Medan untuk beroperasi selama Bulan Ramadan 1442 H. Sebagai tindakan tegas, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 556/2818 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Agus Suriyono Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 12 April 2021 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dalam SE tersebut dituliskan, berbagai tempat hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, tempat karaoke, live music, rumah minum, PUB, SPA, dan Panti Pijat untuk sementara harus ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan peraturan resmi dari pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti Diskotik, klub malam, Gelanggang Permainan Ketangkasan, tempat karaoke, live music, rumah minum, Pub, Spa, dan Panti Pijat untuk sementara ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan peraturan resmi dari pemerintah,” tulis Surat Edaran tersebut.

Penutupan tempat hiburan dan rekreasi tersebut dimulai sejak tanggal 12 April atau malam tarawih pertama hingga 13 Mei 2021 mendatang.”Sehubungan dengan hal tersebut maka diminta kepada saudara pimpinan/penangung jawab usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk melakukan penutupan pada hari besar keagamaan yakni Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” katanya.

Surat Edaran tersebut juga disampaikan ke Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sekda Kota Medan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan, Kepala Kantor Departemen Agama Kota Medan dan Camat Se Kota Medan.

Sebelumnya, Bobby Nasution juga telah menegaskan dikeluarkannya surat edaran tersebut.

“Untuk tempat hiburan saya sudah berikan Surat Edaran, itu harus ditutup selama Ramadan,” tegas Bobby.

Namun, Bobby mengaku tetap memberikan kesempatan bagi pemilik-pemilik usaha rumah makan atau warung yang beroperasi di siang hari untuk tetap berbuka selama bulan Ramadan 1442 H. Hanya saja, setiap pemilik usaha, diminta untuk dapat menghormati setiap umat muslim di Kota Medan yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

“Kalau siang pastinya kita minta menghormati puasa. Bukan kali ini kita puasa. Kita harus saling menghormati supaya semua bisa lancar puasanya,” ucap Bobby.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, mengatakan lokasi yang ditutup sementara selama bulan Ramadan adalah lokasi hiburan dan rekreasi yang disebutkan di dalam Surat Edaran.”Sesuai dengan SE tersebut, untuk sementara waktu ditutup dulu di Ramadan hingga lebaran nanti. Setelah itu berdasarkan arahan, selanjutnya nanti akan diperbolehkan kembali untuk buka,” kata Agus.

Agus pun mengatakan, jika lokasi food court atau pusat penjualan makanan tetap diperbolehkan untuk dibuka, dengan catatan tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk Kesawan City Walk dan pusat penjualan dan perbelanjaan masih tetap dibuka sesuai dengan Perwal No.27/2020. Tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Agus berharap agar para pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dapat bersikap kooperatif dalam membantu pemerintah dalam mencegah Covid-19 dan kondusifitas berlangsungnya ibadah umat muslim Kota Medan selama Bulan Ramadan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/