27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kerap Terulang Kembali Kebocoran Gas Beracun, DPRD Sumut Minta Izin PT SMGP Dicabut

MADINA, SUMUTPOS.CO – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi milik PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) diduga mengeluarkan gas beracun, Jumat (16/9) malam. Akibatnya, 8 warga Desa Sibanggorjulu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami keracunan gas.

Menyikapi peristiwa itu, Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah Pusat untuk menutup SMGP. Karena, sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Saya kira PT SMGP harus ditutup, jika tidak patuh, sebab kejadian serupa sering terjadi,” ucap Zeira kepada wartawan, Senin (19/9).

Zeira mengungkapkan Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina harus tegas dengan PT SMGP. Karena, kasus gas beracun menimpah masyarakat bukan kali aja. Tapi, sudah terus berulang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT SMGP untuk meminta penjelasan terkait gas bocor yang kerap terjadi. “Saya kira pemanggilan akan dilakukan segera,” tutur Zeira.

Zeira mempertanyakan terkait dengan SOP proyek pembangkit listrik, yang dinilai kerap terjadi kebocoran gas membuat masyarakat harus dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

“Perihal klarifikasi dan mengenai SOP itu bagaimana. Ini harus kita pertanyakan, jangan sampai terus terulang,” tandas Zeira.

Warga yang diduga menjadi korban keracunan gas karena operasional PT SMGP bukan pertama kalinya terjadi. Dalam catatan Sumut Pos, sejumlah kejadian diduga akibat operasional PT SMGP.

Pada 2018, dua orang anak meninggal dunia karena masuk ke dalam sumur milik PT SMGP. Sumur itu disebut tidak memiliki pembatas dan papan peringatan. Sehingga masyarakat bisa bebas mengaksesnya.

Kemudian, pada 2 Januari 2021, kebocoran gas terjadi di Desa Sibanggor Julu. Lima orang meninggal dunia, puluhan lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.

Kemudian, pada 6 Maret 2022, kembali terjadi kebocoran sumur gas di Desa Sibanggor Julu. Sebanyak 58 orang dilarikan ke rumah sakit karena diduga keracunan. Namun saat itu, PT SMGP membantah jika terjadi kebocoran gas.

Hasil penyelidikan dari pihak terkait, juga tak kunjung diketahui publik. Kemudian dugaan kebocoran gas terjadi pada Minggu 24 April 2022. Puluhan warga dilarikan ke rumah sakit.

Desakan agar PT SMGP ditutup terus bergulir. Namun tampaknya desakan dari para pegiat dan masyarakat dianggap angin lalu. Padahal, sejak kehadirannya, PT SMGP sempat mendapat penolakan.

Hal sama disampaikan Pengamat Hukum Sumatera Utara, Eka Putra Zakran menyatakan PT SMGP layak ditutup dan dicabut izin operasionalnya.

Hal itu menurutnya, bukan tidak beralasan, karena PT SMGP telah berulang kali berulah menyebabkan jatuhnya korban, baik korban jiwa maupun korban sakit karena keracunan akibat bocornya pipa gas PT SMGP tersebut.

“Keracunan warga yang diakibatkan kebocoran pipa gas milik PT SMGP bukan baru kali ini saja, tapi sudah berulang, sebab itu tak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, maka warga sekitar akan terus menjadi korban. Artinya keberadaan PT SMGP di Desa Sibanggor sangat mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” kata Eka, Senin (19/9).

Eka menyebutkan, dalam catatannya, setidaknya sudah lebih empat kali terjadi peristiwa nahas yang menyebabkan warga keracunan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sejak tahun 2021 sampai 2022 ini.

“Sejak awal kejadian kita juga sudah menyoroti agar pemerintah dapat memberikan tindakan atau sanksi tegas, agar PT SMGP diawasi, dievaluasi, kapan perlu ditutup dan dicabut izinnya karena dianggap lebih banyak mudorat dari maslahatnya bagi warga masyarakat setempat,” ujarnya.

“Peristiwa atau kejadian warga keracunan, bukan kali ini saja, dalam catatan kami sekitar bulan Januari 2021 yang lalu, 5 warga meninggal dunia dan puluhan warga dilarikan ke RS. Sekitar bulan Maret 2021 sebanyak 57 warga dilarikan ke RS karena menghirup gas yang disebut Hidrogen Sulfida (H2S). Sekitar bulan April 2022 peristiwa serupa terjadi lagi, 21 warga dilarikan ke RS dan ini pada (16/9), terjadi lagi, 8 warga keracunan termasuk anak kecil dilarikan ke RS,” sambungya.

Karena itu, kata dia, karena seringnya PT SMGP berulah, maka desakan layak untuk ditutup sangat tepat, untuk menghindari jatuhnya korban.

Sementara, Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan dugaan kebocoran gas tersebut terjadi pada hari Jumat (16/9), sekitar pukul 19.30, di Desa Sibanggor Julu. Tepatnya di Wellpad Tenggo milik PT SMGP. Aroma gas tersebut terhirup warga dan mengalami muntah-muntah, sehingga harus dilarikan ke RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina. (man/gus/azw)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi milik PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) diduga mengeluarkan gas beracun, Jumat (16/9) malam. Akibatnya, 8 warga Desa Sibanggorjulu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami keracunan gas.

Menyikapi peristiwa itu, Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah Pusat untuk menutup SMGP. Karena, sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Saya kira PT SMGP harus ditutup, jika tidak patuh, sebab kejadian serupa sering terjadi,” ucap Zeira kepada wartawan, Senin (19/9).

Zeira mengungkapkan Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina harus tegas dengan PT SMGP. Karena, kasus gas beracun menimpah masyarakat bukan kali aja. Tapi, sudah terus berulang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT SMGP untuk meminta penjelasan terkait gas bocor yang kerap terjadi. “Saya kira pemanggilan akan dilakukan segera,” tutur Zeira.

Zeira mempertanyakan terkait dengan SOP proyek pembangkit listrik, yang dinilai kerap terjadi kebocoran gas membuat masyarakat harus dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

“Perihal klarifikasi dan mengenai SOP itu bagaimana. Ini harus kita pertanyakan, jangan sampai terus terulang,” tandas Zeira.

Warga yang diduga menjadi korban keracunan gas karena operasional PT SMGP bukan pertama kalinya terjadi. Dalam catatan Sumut Pos, sejumlah kejadian diduga akibat operasional PT SMGP.

Pada 2018, dua orang anak meninggal dunia karena masuk ke dalam sumur milik PT SMGP. Sumur itu disebut tidak memiliki pembatas dan papan peringatan. Sehingga masyarakat bisa bebas mengaksesnya.

Kemudian, pada 2 Januari 2021, kebocoran gas terjadi di Desa Sibanggor Julu. Lima orang meninggal dunia, puluhan lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.

Kemudian, pada 6 Maret 2022, kembali terjadi kebocoran sumur gas di Desa Sibanggor Julu. Sebanyak 58 orang dilarikan ke rumah sakit karena diduga keracunan. Namun saat itu, PT SMGP membantah jika terjadi kebocoran gas.

Hasil penyelidikan dari pihak terkait, juga tak kunjung diketahui publik. Kemudian dugaan kebocoran gas terjadi pada Minggu 24 April 2022. Puluhan warga dilarikan ke rumah sakit.

Desakan agar PT SMGP ditutup terus bergulir. Namun tampaknya desakan dari para pegiat dan masyarakat dianggap angin lalu. Padahal, sejak kehadirannya, PT SMGP sempat mendapat penolakan.

Hal sama disampaikan Pengamat Hukum Sumatera Utara, Eka Putra Zakran menyatakan PT SMGP layak ditutup dan dicabut izin operasionalnya.

Hal itu menurutnya, bukan tidak beralasan, karena PT SMGP telah berulang kali berulah menyebabkan jatuhnya korban, baik korban jiwa maupun korban sakit karena keracunan akibat bocornya pipa gas PT SMGP tersebut.

“Keracunan warga yang diakibatkan kebocoran pipa gas milik PT SMGP bukan baru kali ini saja, tapi sudah berulang, sebab itu tak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, maka warga sekitar akan terus menjadi korban. Artinya keberadaan PT SMGP di Desa Sibanggor sangat mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” kata Eka, Senin (19/9).

Eka menyebutkan, dalam catatannya, setidaknya sudah lebih empat kali terjadi peristiwa nahas yang menyebabkan warga keracunan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sejak tahun 2021 sampai 2022 ini.

“Sejak awal kejadian kita juga sudah menyoroti agar pemerintah dapat memberikan tindakan atau sanksi tegas, agar PT SMGP diawasi, dievaluasi, kapan perlu ditutup dan dicabut izinnya karena dianggap lebih banyak mudorat dari maslahatnya bagi warga masyarakat setempat,” ujarnya.

“Peristiwa atau kejadian warga keracunan, bukan kali ini saja, dalam catatan kami sekitar bulan Januari 2021 yang lalu, 5 warga meninggal dunia dan puluhan warga dilarikan ke RS. Sekitar bulan Maret 2021 sebanyak 57 warga dilarikan ke RS karena menghirup gas yang disebut Hidrogen Sulfida (H2S). Sekitar bulan April 2022 peristiwa serupa terjadi lagi, 21 warga dilarikan ke RS dan ini pada (16/9), terjadi lagi, 8 warga keracunan termasuk anak kecil dilarikan ke RS,” sambungya.

Karena itu, kata dia, karena seringnya PT SMGP berulah, maka desakan layak untuk ditutup sangat tepat, untuk menghindari jatuhnya korban.

Sementara, Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan dugaan kebocoran gas tersebut terjadi pada hari Jumat (16/9), sekitar pukul 19.30, di Desa Sibanggor Julu. Tepatnya di Wellpad Tenggo milik PT SMGP. Aroma gas tersebut terhirup warga dan mengalami muntah-muntah, sehingga harus dilarikan ke RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina. (man/gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/