Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji mengatakan, Simalungun tetap butuh seorang Penjabat Kepala Daerah. Tidak mungkin hanya dipimpin seorang Plh, karena banyak kebijakan yang tak bisa hanya diwakilkan oleh seorang pelaksana harian.
“Tetap perlu (Pj Kada), karena misalnya untu perubahan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) itu kan butuh tanda tangan seorang Pj. Kewenangan Plh tidak sampai ke sana,” ujar Dodi. (gir/jpnn)