BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengajukan banding atas vonis hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan. Banding dimaksud terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran, dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan Kota Binjai tahun anggaran 2012 yang sumber dananya berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P-APBN).
Ketiganya diketahui divonis oleh majelis hakim ketua, Sontan Marauke Sinaga masing-masing Nitra Herawati alias Mami sebagai Direktur CV Dempo Sejahtera dihukum dengan pidana penjara 6 tahun, Fadil Gumala Harahap sebagai Direktur PT Cahaya Anak Bangsa dihukum dengan pidana penjara 5 tahun dan Suhadi Winata yang merupakan Aparatur Sipil Negara sebagai Ketua Kelompok Kerja dalam kegiatan pengadaan tersebut dihukum dengan pidana penjara hanya 4 tahun.
“Melihat vonis itu, Tim JPU memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Karena tidak sesuai dengan yang dituntut,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Hery P Situmorang, akhir pekan lalu.
Disebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, kata Hery, Nitra Herawati dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Fadil dituntut 7 tahun penjara dan Suhadi dituntut 6 tahun penjara. Namun, palu yang diketok majelis hakim memutuskan hukuman ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Tim JPU.
Soal apakah Tim JPU yakin banding ke Pengadilan Tinggi akan menuai hasil maksimal? Hery sepertinya ragu. “Kalau banding, mungkin 50-50 ya,” ujarnya.
Begitupun, Hery berkeyakinan kalau hasil banding di Pengadilan Tinggi nantinya akan menghasilkan putusan yang naik dari vonis majelis hakim Tipikor PN Medan.
“Bisa dilihat faktanya secara langsung. Yakin kami naik kalau minimal sependapat dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.
Ditanya kapan sidang banding di PT Sumut, Hery mengaku belum mengeceknya. Namun, kata dia, Tim JPU memutuskan untuk mengajukan banding dan pengajuannya sudah dilayangkan.
“Vonis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa. Sebab, turun (dari tuntutan jaksa) dibuat (vonis) hakim,” tukasnya.
Sebelumnya, dua terdakwa masing-masing Mami dan Fadil yang divonis lebih rendah dari tuntutan JPU juga dinyatakan harus mengganti kerugian negara yang mereka sebabkan dari tindakan korupsi tersebut. Mami wajib ganti uang senilai Rp3,5 miliar dan Fadil Rp238 juta. Jika keduanya tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka pidana penjaranya ditambahkan 2 tahun. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi alkes Dinkes Kota Binjai ini mencapai Rp3,3 miliar dari besaran anggaran senilai Rp8,2 miliar. (ted/azw)