26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Sebut Paslon-Ampuan Tidak Memenuhi Syarat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara menyatakan pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati Tapanuli Utara. Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput terhadap seluruh dukungan partai politik, sebagaimana perintah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/11) lalu.

“Berdasarkan perintah MK, KPU Taput telah melakukan verifikasi ulang. Hasilnya ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, yaitu pasangan Pinondang-Ampuan,” ujar Ketua KPU Taput, Lamtangon Manalu, saat dihubungi koran ini usai sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput, di gedung MK, Jakarta, Kamis (19/12).

Menurutnya, pasangan ini tidak memenuhi syarat, karena salah satu partai pendukung yaitu Partai Barisan Nasional (Barnas), tidak jelas keberadaannya. Sehingga KPU Taput kesulitan mengetahui apakah benar partai tersebut memberikan dukungan, atau tidak kepada Pinondang-Ampuan. “Waktu yang diberikan MK untuk melakukan verifikasi kepada kita 30 hari.

Nah, sampai batas waktu tanggal tersebut, KPU sangat kesulitan untuk mengetahui secara pasti apakah Partai Barnas memberikan dukungan kepada Pinondang-Ampuan. Padahal kita sudah menguhubungi dan mengunjungi DPP Partai Barnas sampai lima kali,” katanya.

Selain itu, KPU Taput menurut Lamtangon, juga telah berkali-kali mencoba menghubungi Ketua Umum Partai Barnas, demikian juga pengurus Kabupaten partai dimaksud. Tapi tetap saja, konfirmasi tidak membuahkan hasil. Karena itu KPU mengambil keputusan menyatakan pasangan Pinondang-Ampuan, tidak memenuhi syarat dukungan minimal partai politik untuk melaju sebagai pasangan calon Bupati Taput.

Keputusan ini menurut Lamtangon, telah disampaikan dan diketahui oleh KPU Pusat. Dihubungi terpisah, Roder Nababan selaku pengacara salah seorang pihak terkait dalam kasus ini, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, berharap MK dapat segera memutus PHPU Taput dengan adil dan memerhatikan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput.

“Saya yakin MK akan memutuskan yang terbaik dengan tentunya melihat hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput. Selain itu perkara ini kan judulnya perselisihan hasil. Ketika di bagi dua pun (suara Pinondang-Ampuan) tetap tidak ada pasangan yang memeroleh suara di atas 30 persen. Karena tidak bisa diklaim suara tersebut untuk paslon tertentu,” ujarnya.

Artinya, Roder berharap MK memutus menolak permohonan lima pasangan calon Bupati Taput. Dan memerintahkan KPU untuk segera melanjutkan pilkada Taput ke putaran kedua.  Karena sebagaimana hasil perhitungan suara sebelumnya, ada dua pasangan calon memeroleh suara terbanyak. Yaitu pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate.

Atas laporan pihak termohon yang masing-masing KPU Pusat, Badan Pengawas Pemilu, KPU Provinsi Sumut, Bawaslu Sumut, Panwaslu Kabupaten Taput, MK belum mengambil sikap. Menurut rencana pada awalnya sidang putusan akan diselenggarakan pada 3 Januari 2014. Namun karena KPU menyatakan akan sangat sulit mencari tiket pesawat dari Medan ke Jakarta pada tanggal tersebut, MK menyatakan akan memberi tahu semua pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini, kapan waktu sidang putusan akan dilaksanakan.(gir/deo)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara menyatakan pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati Tapanuli Utara. Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput terhadap seluruh dukungan partai politik, sebagaimana perintah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/11) lalu.

“Berdasarkan perintah MK, KPU Taput telah melakukan verifikasi ulang. Hasilnya ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, yaitu pasangan Pinondang-Ampuan,” ujar Ketua KPU Taput, Lamtangon Manalu, saat dihubungi koran ini usai sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput, di gedung MK, Jakarta, Kamis (19/12).

Menurutnya, pasangan ini tidak memenuhi syarat, karena salah satu partai pendukung yaitu Partai Barisan Nasional (Barnas), tidak jelas keberadaannya. Sehingga KPU Taput kesulitan mengetahui apakah benar partai tersebut memberikan dukungan, atau tidak kepada Pinondang-Ampuan. “Waktu yang diberikan MK untuk melakukan verifikasi kepada kita 30 hari.

Nah, sampai batas waktu tanggal tersebut, KPU sangat kesulitan untuk mengetahui secara pasti apakah Partai Barnas memberikan dukungan kepada Pinondang-Ampuan. Padahal kita sudah menguhubungi dan mengunjungi DPP Partai Barnas sampai lima kali,” katanya.

Selain itu, KPU Taput menurut Lamtangon, juga telah berkali-kali mencoba menghubungi Ketua Umum Partai Barnas, demikian juga pengurus Kabupaten partai dimaksud. Tapi tetap saja, konfirmasi tidak membuahkan hasil. Karena itu KPU mengambil keputusan menyatakan pasangan Pinondang-Ampuan, tidak memenuhi syarat dukungan minimal partai politik untuk melaju sebagai pasangan calon Bupati Taput.

Keputusan ini menurut Lamtangon, telah disampaikan dan diketahui oleh KPU Pusat. Dihubungi terpisah, Roder Nababan selaku pengacara salah seorang pihak terkait dalam kasus ini, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, berharap MK dapat segera memutus PHPU Taput dengan adil dan memerhatikan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput.

“Saya yakin MK akan memutuskan yang terbaik dengan tentunya melihat hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput. Selain itu perkara ini kan judulnya perselisihan hasil. Ketika di bagi dua pun (suara Pinondang-Ampuan) tetap tidak ada pasangan yang memeroleh suara di atas 30 persen. Karena tidak bisa diklaim suara tersebut untuk paslon tertentu,” ujarnya.

Artinya, Roder berharap MK memutus menolak permohonan lima pasangan calon Bupati Taput. Dan memerintahkan KPU untuk segera melanjutkan pilkada Taput ke putaran kedua.  Karena sebagaimana hasil perhitungan suara sebelumnya, ada dua pasangan calon memeroleh suara terbanyak. Yaitu pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate.

Atas laporan pihak termohon yang masing-masing KPU Pusat, Badan Pengawas Pemilu, KPU Provinsi Sumut, Bawaslu Sumut, Panwaslu Kabupaten Taput, MK belum mengambil sikap. Menurut rencana pada awalnya sidang putusan akan diselenggarakan pada 3 Januari 2014. Namun karena KPU menyatakan akan sangat sulit mencari tiket pesawat dari Medan ke Jakarta pada tanggal tersebut, MK menyatakan akan memberi tahu semua pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini, kapan waktu sidang putusan akan dilaksanakan.(gir/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/