33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Polres Binjai Bentuk Timsus Buru Napi Kabur

Tujuh napi yang kabur dari Lapas kelas IIA Binjai, Sumut.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah membentuk tim untuk mengejar dan mencari keberadaan tujuh napi tersebut. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno mengatakan, tim yang dikerahkan adalah tim khusus, yang kerap menangani kasus menonjol di Kota Rambutan.

“Kita punya tim khusus untuk menangani kasus penting,” ujar mantan Anggota Densus 88 ini.

Dia menambahkan, Timsus yang sudah dibentuk itu sudah berupaya melakukan pencarian ke rumah-rumah para napi hingga kerabatnya. “Kami juga meminta agar keluarga para narapidana memberikan nasihat agar mereka menyerahkan diri,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Sebelumnya, tujuh napi yang kabur dengan cara menggergaji besi teralis pada jerjak besi di kamar mandi Blok B nomor 37, Senin (18/12/2017) adalah, Syaifuddin alias Fudin (34) warga Pabayu, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi; Abdul Rahman alias Rahman (33) warga Dusun X Sidodadi, Kampung Tempel, Stabat, Langkat yang mulai ditahan sejak 20 September 2017 lalu; Fahrul Azmi Nasution (35), tahanan narkotika warga Jalan H Hasan Nomor 53, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat yang mulai ditahan sejak 22 Agustus 2017; Yusrizal alias (39) warga Jalan Medan-Binjai Km 15,5, Gang Abadi, Desa Sumber Melati Diski, Sunggal, Deliserdang yang sudah divonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian dan sudah ditahan sejak 15 Maret 2016; Roni Adianto alias Roni (25), narapidana kasus pencurian yang sudah divonis 3 tahun 7 bulan, warga Gang Jambu, Dusun VIII Karangrejo, Desa Seisemayang, Sunggal, Deliserdang dan ditahan sejak 1 Januari 2017; Suhelmi alias Helmi (45) warga Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur yang merupakan narapidana kasus narkotika divonis 4 tahun penjara dan ditahan sejak 3 Oktober 2016.

Terakhir Rudi alias Ajun (33) warga Jalan Perjuangan, Dusun III, Desa Helvetia, Labuhandeli, Deliserdang. Tahanan tangkapan BNNK Binjai ini divonis 10 tahun yang sudah ditahan sejak 11 November 2013 lalu.  (ted/adz)

Tujuh napi yang kabur dari Lapas kelas IIA Binjai, Sumut.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah membentuk tim untuk mengejar dan mencari keberadaan tujuh napi tersebut. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno mengatakan, tim yang dikerahkan adalah tim khusus, yang kerap menangani kasus menonjol di Kota Rambutan.

“Kita punya tim khusus untuk menangani kasus penting,” ujar mantan Anggota Densus 88 ini.

Dia menambahkan, Timsus yang sudah dibentuk itu sudah berupaya melakukan pencarian ke rumah-rumah para napi hingga kerabatnya. “Kami juga meminta agar keluarga para narapidana memberikan nasihat agar mereka menyerahkan diri,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Sebelumnya, tujuh napi yang kabur dengan cara menggergaji besi teralis pada jerjak besi di kamar mandi Blok B nomor 37, Senin (18/12/2017) adalah, Syaifuddin alias Fudin (34) warga Pabayu, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi; Abdul Rahman alias Rahman (33) warga Dusun X Sidodadi, Kampung Tempel, Stabat, Langkat yang mulai ditahan sejak 20 September 2017 lalu; Fahrul Azmi Nasution (35), tahanan narkotika warga Jalan H Hasan Nomor 53, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat yang mulai ditahan sejak 22 Agustus 2017; Yusrizal alias (39) warga Jalan Medan-Binjai Km 15,5, Gang Abadi, Desa Sumber Melati Diski, Sunggal, Deliserdang yang sudah divonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian dan sudah ditahan sejak 15 Maret 2016; Roni Adianto alias Roni (25), narapidana kasus pencurian yang sudah divonis 3 tahun 7 bulan, warga Gang Jambu, Dusun VIII Karangrejo, Desa Seisemayang, Sunggal, Deliserdang dan ditahan sejak 1 Januari 2017; Suhelmi alias Helmi (45) warga Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur yang merupakan narapidana kasus narkotika divonis 4 tahun penjara dan ditahan sejak 3 Oktober 2016.

Terakhir Rudi alias Ajun (33) warga Jalan Perjuangan, Dusun III, Desa Helvetia, Labuhandeli, Deliserdang. Tahanan tangkapan BNNK Binjai ini divonis 10 tahun yang sudah ditahan sejak 11 November 2013 lalu.  (ted/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/