25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Merasa Dizolimi, Eks Pangdam Lapor Poldasu ke Mabes Polri

BERI KETERANGAN: Ibeng Syafruddin Rani kuasa hukum Baharuddin Siagian saat memberikan keterangan pers di Medan.

SUMUTPOS.CO  – PRA Peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Burhanuddin Siagian atas penetapan sebagai tersangka penyerobotan tanah berbuah manis. Eks Pangdam I/BB itu menang.

Prapid tersebut diputuskan menang oleh Hakim Tunggal, Mogan Simanjuntak SH pada 14 Maret 2017. Dengan registrasi perkara nomor: 15/Prapid/2017/PN-Medan.

Sejalan dengan itu, Burhanuddin bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Wasliyah Medan sudah mempersiapkan segala bentuk upaya hukum.

Merasa dizolimi, purnawirawan bintang dua itu melaporkan Polda Sumut ke Mabes Polri. Selain Polda Sumut, Burhanuddin juga akan menggugat PT Pancing Bussines Center dan pihak Yayasan Chong Wen yang merupakan pemilik sekolah Cinta Budaya.

Perusahaan dan yayasan itu dilaporkan atas dugaan kasus penyerobotan tanah seluas 2,1 hektar di Jalan William Iskandar, Komplek MMTC Medan, Desa Medan Estate, Kabupaten Deliserdang.

“Saya adalah korban penzoliman dan kriminalisasi oleh Polda Sumut. Laporan yang dilakukan oleh Edison Panggabean (di Polda Sumut) tidak punya legal standing,” ucap Burhanuddin Sigaian kepada wartawan di Medan, Sabtu (18/3) siang.

Dia menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut tidak tepat. Pasalnya, Burhanuddin Sigaian mengklaim memiliki sertifikat tanah yang asli atas lahan tersebut.

Merujuk hal tersebut, mantan Pangdam I/BB, bukan pelaku penyebrotan tanah. Hal itu terbukti dengan terkabulnya Prapid yang diajukan Burhanuddin.

Dengan begitu, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut batal. “Praperadilan terhadap Polda Sumut yang saya ajukan telah saya menangkan. Itu membuktikan saya tidak tidak bersalah dan kesalahan prosedur dilakukan Polda Sumut,” tegasnya.

Burhanuddin mengaku akan tetap mempertahankan tanah tersebut dengan menumpuh jalur hukum. “Saya akan menggugat balik Polda Sumut dan menggugat Sekolah Yayasan Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah saya yang sesungguhnya. Nama baik saya sebagai Mantan Pangdam I BB Sumut sangat dipermalukan,” ujar Burhanuddin kesal.

BERI KETERANGAN: Ibeng Syafruddin Rani kuasa hukum Baharuddin Siagian saat memberikan keterangan pers di Medan.

SUMUTPOS.CO  – PRA Peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Burhanuddin Siagian atas penetapan sebagai tersangka penyerobotan tanah berbuah manis. Eks Pangdam I/BB itu menang.

Prapid tersebut diputuskan menang oleh Hakim Tunggal, Mogan Simanjuntak SH pada 14 Maret 2017. Dengan registrasi perkara nomor: 15/Prapid/2017/PN-Medan.

Sejalan dengan itu, Burhanuddin bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Wasliyah Medan sudah mempersiapkan segala bentuk upaya hukum.

Merasa dizolimi, purnawirawan bintang dua itu melaporkan Polda Sumut ke Mabes Polri. Selain Polda Sumut, Burhanuddin juga akan menggugat PT Pancing Bussines Center dan pihak Yayasan Chong Wen yang merupakan pemilik sekolah Cinta Budaya.

Perusahaan dan yayasan itu dilaporkan atas dugaan kasus penyerobotan tanah seluas 2,1 hektar di Jalan William Iskandar, Komplek MMTC Medan, Desa Medan Estate, Kabupaten Deliserdang.

“Saya adalah korban penzoliman dan kriminalisasi oleh Polda Sumut. Laporan yang dilakukan oleh Edison Panggabean (di Polda Sumut) tidak punya legal standing,” ucap Burhanuddin Sigaian kepada wartawan di Medan, Sabtu (18/3) siang.

Dia menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut tidak tepat. Pasalnya, Burhanuddin Sigaian mengklaim memiliki sertifikat tanah yang asli atas lahan tersebut.

Merujuk hal tersebut, mantan Pangdam I/BB, bukan pelaku penyebrotan tanah. Hal itu terbukti dengan terkabulnya Prapid yang diajukan Burhanuddin.

Dengan begitu, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut batal. “Praperadilan terhadap Polda Sumut yang saya ajukan telah saya menangkan. Itu membuktikan saya tidak tidak bersalah dan kesalahan prosedur dilakukan Polda Sumut,” tegasnya.

Burhanuddin mengaku akan tetap mempertahankan tanah tersebut dengan menumpuh jalur hukum. “Saya akan menggugat balik Polda Sumut dan menggugat Sekolah Yayasan Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah saya yang sesungguhnya. Nama baik saya sebagai Mantan Pangdam I BB Sumut sangat dipermalukan,” ujar Burhanuddin kesal.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/