25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Jalan Nasional Diperlebar 24 Meter

Foto: Sumut Pos
Bupati Karo Terkelin Brahmana.

SUMUTPOS.CO – BUPATI Karo Terkelin Brahmana SH, menggelar sosialisasi pelebaran jalan nasional mulai dari kantor bupati hingga Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Senin (20/3) siang.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor bupati ini dihadiri Dandim 0205/TK Letkol Inf Agustatius Sitepu, Plt Sekda Kabupaten Karo Jernih Tarigan, Asisten 1 Suang Karo-karo, Asisten 3 Mulianta Tarigan, Plt Kepala Bapedda Bel Tarigan, Camat Kabanjahe Gelora serta 100-perwakilan warga se-Kecamatan Kabanjahe.

Dalam kesempatan itu, Abel mengatakan, jalan yang saat ini sudah sangat sempit tersebut, akan diperlebar menjadi 24 meter. Dengan rincian 18 meter untuk lebar jalan, dan 2 meter untuk beram serta 1 meter untuk parit sebelah kiri dan kanan jalan. Untuk sementara ini, jalan tersebut akan dibangun sepanjang 1, 8 km.

Abel menegaskan, tak ada ganti rugi tanah dalam proyek pelebaran tersebut. Karena yang dianggarkan dalam APBD hanya perubahan sertifikat tanah, pemindahan pipa Tirtamalem dan pemindahan/pembanhunan pagar jalan masuk. “Hanya ketiga item ini yang dibebankan ke APBD Karo tahun ini,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Kabanjahe Gelora memaparkan, beberapa objek yang terkena dampak atas pelebaran jalan ini, masing-masing 147 objek di Desa Ketaren dan 49 objek di Desa Sumbul dwngan total 186 objek.”Rencana pembangunan jalan ini harus segera terlaksana paling lambat pada April 2017. Jika tidak, alangkah sayangnya dana yang dikucurkan dari pusat ini akan dialihkan ke daerah lain. Jadi tidak ada kata lain, pelebaran jalan ini harus segera kita laksanakan,”tegasnya.

Simon Ginting yang mewakili Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Medan mengatakan, proyek pelebaran jalan tersebut menelan biaya Rp 32 Miliar yang dialokasikan dari APBN. Dalam kesempatan itu, Simon juga menegaskan tak ada ganti rugi untuk objek yang terdampak.

Hal itu sesuai dengan UU RI No 38 Tahun 2004 Pasal 63 merujuk Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 tentang jalan. “Bahwa tak ada ganti rugi untuk kepentingan jalan nasional. Jika ada yang bertahan dan melawan, bisa ditindak secara pidana,” paparnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi instansi atau perusahaan lain yang diwajibkan memindahkan tiang-tiang (PLN) milik mereka, karena mereka hanya menumpang. Proyek pelebaran jalan ini mendapat dukungan penuh dari perwakilan masyarakat yang hadir. (deo/han)

Foto: Sumut Pos
Bupati Karo Terkelin Brahmana.

SUMUTPOS.CO – BUPATI Karo Terkelin Brahmana SH, menggelar sosialisasi pelebaran jalan nasional mulai dari kantor bupati hingga Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Senin (20/3) siang.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor bupati ini dihadiri Dandim 0205/TK Letkol Inf Agustatius Sitepu, Plt Sekda Kabupaten Karo Jernih Tarigan, Asisten 1 Suang Karo-karo, Asisten 3 Mulianta Tarigan, Plt Kepala Bapedda Bel Tarigan, Camat Kabanjahe Gelora serta 100-perwakilan warga se-Kecamatan Kabanjahe.

Dalam kesempatan itu, Abel mengatakan, jalan yang saat ini sudah sangat sempit tersebut, akan diperlebar menjadi 24 meter. Dengan rincian 18 meter untuk lebar jalan, dan 2 meter untuk beram serta 1 meter untuk parit sebelah kiri dan kanan jalan. Untuk sementara ini, jalan tersebut akan dibangun sepanjang 1, 8 km.

Abel menegaskan, tak ada ganti rugi tanah dalam proyek pelebaran tersebut. Karena yang dianggarkan dalam APBD hanya perubahan sertifikat tanah, pemindahan pipa Tirtamalem dan pemindahan/pembanhunan pagar jalan masuk. “Hanya ketiga item ini yang dibebankan ke APBD Karo tahun ini,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Kabanjahe Gelora memaparkan, beberapa objek yang terkena dampak atas pelebaran jalan ini, masing-masing 147 objek di Desa Ketaren dan 49 objek di Desa Sumbul dwngan total 186 objek.”Rencana pembangunan jalan ini harus segera terlaksana paling lambat pada April 2017. Jika tidak, alangkah sayangnya dana yang dikucurkan dari pusat ini akan dialihkan ke daerah lain. Jadi tidak ada kata lain, pelebaran jalan ini harus segera kita laksanakan,”tegasnya.

Simon Ginting yang mewakili Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Medan mengatakan, proyek pelebaran jalan tersebut menelan biaya Rp 32 Miliar yang dialokasikan dari APBN. Dalam kesempatan itu, Simon juga menegaskan tak ada ganti rugi untuk objek yang terdampak.

Hal itu sesuai dengan UU RI No 38 Tahun 2004 Pasal 63 merujuk Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 tentang jalan. “Bahwa tak ada ganti rugi untuk kepentingan jalan nasional. Jika ada yang bertahan dan melawan, bisa ditindak secara pidana,” paparnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi instansi atau perusahaan lain yang diwajibkan memindahkan tiang-tiang (PLN) milik mereka, karena mereka hanya menumpang. Proyek pelebaran jalan ini mendapat dukungan penuh dari perwakilan masyarakat yang hadir. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/