26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Eramas Rp13,8 M, Djoss Rp10,5 M

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua pasangan calon di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018, Jumat (20/4) sore. Paling banyak menerima sumbangan adalah paslon nomor urut 1, Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah (Eramas) senilai Rp13,8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) menerima Rp10.5 miliar.

Sesuai tahapan pelaporan dana kampanye, pada Jumat (20/4) kemarin, kedua paslon kembali wajib melaporkan dana tersebut tepat pada waktunya. Dan ternyata, kedua pasangan calon mematuhi ketentuan itu dengan menyampaikan laporan penerima sumbangan dana kampanye mereka ke KPU Sumut tepat waktu.

“Ini baru laporan penerima sumbangan dana kampanye pada periode ini, selanjutnya akan ada Laporan Penerimaan Dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana laporannya akan diterima 24 Juni 2018 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

Dana kampanye paslon selama tahapan Pilgubsu, kata dia dikirimkan melalui Rekening Khususnya Dana Kampanye (RKDK). Jika kedua paslon tidak taat azas dan aturan, maka dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pilgubsu.

Lebih lanjut, Benget menjelaskan LPSDK akan diumumkan ke publik melalui website KPU Sumut, di Sekretariat KPU Sumut serta di Portal KPU RI. Selanjutnya LPPDK akan diaudit oleh akuntan publik yang resmi ditunjuk KPU Sumut. “Apabila ditemukan kelebihan sumbangan akan dikembalikan ke negara. Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, sumbangan dari organisasi badan atau usaha maksimal Rp750 juta,” ungkapnya.

KPU belum dapat merinci berapa pembiayaan kampanye kedua paslon berdasar LPPDK tersebut. “Untuk informasi lengkapnya akan kita umumkan melalui website KPU,” pungkasnya.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas, Irham Buana Nasution mengaku, pihaknya telah menyerahkan LPPDK kepada KPU kemarin. Namun dirinya tidak mengetahui persis detil perincian biaya kampanye Eramas selama dua bulan ini. “Kami memahami bahwa laporan dana kampanye harus rutin disampaikan ke KPU dan juga Bawaslu. Sebab ada konsekuensi yang diterima paslon jika dana kampanye tidak dilaporkan yakni bisa didiskualifikasi,” katanya.

Irham menegaskan, pihaknya tetap komit dan taat aturan soal pemakaian dana kampanye sampai menjelang tahapan akhir Pilgubsu. “Setelah ini akan ada laporan terakhir lagi ke KPU untuk akumulasi penggunaan dana kampanye. Itu akan diaudit oleh akuntan independen. Namun saya tidak mengetahui berapa persis jumlahnya,” pungkasnya.

Ketua Bidang Kampanye Djoss, Djumiran Abdi juga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan penggunaan dana kampanye ke pihak penyelenggara pemilu. Akan tetapi soal besaran dan jumlahnya, ia menolak memberi jawaban. “Biarlah itu KPU yang sampaikan ke publik. Tidak etis kalau dari kami informasinya. Yang pasti sudah kami laporkan,” sebutnya.

Pihaknya menegaskan tetap patuh akan tahapan dan aturan main di Pilgubsu. Terlebih mengenai penggunaan dana kampanye, sebab ada konsekuensi yang bakal dikenakan kepada paslon jika tak taat aturan.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua pasangan calon di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018, Jumat (20/4) sore. Paling banyak menerima sumbangan adalah paslon nomor urut 1, Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah (Eramas) senilai Rp13,8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) menerima Rp10.5 miliar.

Sesuai tahapan pelaporan dana kampanye, pada Jumat (20/4) kemarin, kedua paslon kembali wajib melaporkan dana tersebut tepat pada waktunya. Dan ternyata, kedua pasangan calon mematuhi ketentuan itu dengan menyampaikan laporan penerima sumbangan dana kampanye mereka ke KPU Sumut tepat waktu.

“Ini baru laporan penerima sumbangan dana kampanye pada periode ini, selanjutnya akan ada Laporan Penerimaan Dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana laporannya akan diterima 24 Juni 2018 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

Dana kampanye paslon selama tahapan Pilgubsu, kata dia dikirimkan melalui Rekening Khususnya Dana Kampanye (RKDK). Jika kedua paslon tidak taat azas dan aturan, maka dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pilgubsu.

Lebih lanjut, Benget menjelaskan LPSDK akan diumumkan ke publik melalui website KPU Sumut, di Sekretariat KPU Sumut serta di Portal KPU RI. Selanjutnya LPPDK akan diaudit oleh akuntan publik yang resmi ditunjuk KPU Sumut. “Apabila ditemukan kelebihan sumbangan akan dikembalikan ke negara. Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, sumbangan dari organisasi badan atau usaha maksimal Rp750 juta,” ungkapnya.

KPU belum dapat merinci berapa pembiayaan kampanye kedua paslon berdasar LPPDK tersebut. “Untuk informasi lengkapnya akan kita umumkan melalui website KPU,” pungkasnya.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas, Irham Buana Nasution mengaku, pihaknya telah menyerahkan LPPDK kepada KPU kemarin. Namun dirinya tidak mengetahui persis detil perincian biaya kampanye Eramas selama dua bulan ini. “Kami memahami bahwa laporan dana kampanye harus rutin disampaikan ke KPU dan juga Bawaslu. Sebab ada konsekuensi yang diterima paslon jika dana kampanye tidak dilaporkan yakni bisa didiskualifikasi,” katanya.

Irham menegaskan, pihaknya tetap komit dan taat aturan soal pemakaian dana kampanye sampai menjelang tahapan akhir Pilgubsu. “Setelah ini akan ada laporan terakhir lagi ke KPU untuk akumulasi penggunaan dana kampanye. Itu akan diaudit oleh akuntan independen. Namun saya tidak mengetahui berapa persis jumlahnya,” pungkasnya.

Ketua Bidang Kampanye Djoss, Djumiran Abdi juga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan penggunaan dana kampanye ke pihak penyelenggara pemilu. Akan tetapi soal besaran dan jumlahnya, ia menolak memberi jawaban. “Biarlah itu KPU yang sampaikan ke publik. Tidak etis kalau dari kami informasinya. Yang pasti sudah kami laporkan,” sebutnya.

Pihaknya menegaskan tetap patuh akan tahapan dan aturan main di Pilgubsu. Terlebih mengenai penggunaan dana kampanye, sebab ada konsekuensi yang bakal dikenakan kepada paslon jika tak taat aturan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/