26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Bupati Batasi Jam Malam Anak di Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/152/DPPA/SE/2023 tentang Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Bagi Anak. Informasi itu disampaiikan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, saat membuka dan memimpin Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu, Jumat (19/5).

Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu ini, Sarimpunan mengatakan, bahwa Generasi Muda adalah aset berharga bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, perlu untuk diberikan lingkungan yang aman dan mendukung. Salah satu langkahnya adalah dengan pembatasan dan pengawasan jam malam.

Surat Edaran ini merupaka langkah konkrit dan bertanggungjawab dari pemerintah untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu harus dilindungi dari risiko dan bahaya yang mungkin terjadi saat mereka berada di luar rumah pada malam hari.

“Kita semua menyadari bahwa pengawasan jam malam bagi anak-anak adalah salah satu upaya untuk memastikan keamanan mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan, penyalahgunaan narkoba, dan situasi bahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan perkembangan anak-anak kita,” ucap Sarimpunan.

Sarimpunan menegaskan, Surat Edaran ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan anak-anak, tetapi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab orang dewasa dalam hal ini pemerintah dan instansi terkait untuk melindungi mereka.

Dalam kesempatan ini juga Sarimpunan mengajak semua pihak, baik orang tua, pendidik, masyarakat, dan stakeholder terkait untuk bekerjasama dalam mengimplementasikan surat edaran ini. Perlu saling mendukung dan memastikan bahwa pesan-pesan penting dalam surat edaran ini diterima dan dipatuhi semua pihak terkait.

“Kepada orang tua, marilah kita berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada anak-anak kita, dan mengawasi kegiatan mereka di luar rumah. Kepada pendidik, mari kita mengedukasi anak-anak tentang pentingnya aturan ini dan dampak positif yang akan mereka rasakan jika mereka mematuhi batasan waktu yang ditetapkan,” ucapnya.

Mengakhiri arahannya, Sarimpunan mengatakan kesuksesan implementasi surat edaran ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kesadaran masing-masing dan mengajak semua peserta FGD untuk menjadikan Labuhanbatu sebagai daerah yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Kepala DPPPA Labuhanbatu, Tuti Noprida Ritonga mengatakan bahwa nanti akan dibentuk Tim khusus yang akan menyusun peraturan terkait pembatasan jam malam, sekaligus mengeksekusi peraturan tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama.(fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/152/DPPA/SE/2023 tentang Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Bagi Anak. Informasi itu disampaiikan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, saat membuka dan memimpin Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu, Jumat (19/5).

Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu ini, Sarimpunan mengatakan, bahwa Generasi Muda adalah aset berharga bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, perlu untuk diberikan lingkungan yang aman dan mendukung. Salah satu langkahnya adalah dengan pembatasan dan pengawasan jam malam.

Surat Edaran ini merupaka langkah konkrit dan bertanggungjawab dari pemerintah untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu harus dilindungi dari risiko dan bahaya yang mungkin terjadi saat mereka berada di luar rumah pada malam hari.

“Kita semua menyadari bahwa pengawasan jam malam bagi anak-anak adalah salah satu upaya untuk memastikan keamanan mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan, penyalahgunaan narkoba, dan situasi bahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan perkembangan anak-anak kita,” ucap Sarimpunan.

Sarimpunan menegaskan, Surat Edaran ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan anak-anak, tetapi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab orang dewasa dalam hal ini pemerintah dan instansi terkait untuk melindungi mereka.

Dalam kesempatan ini juga Sarimpunan mengajak semua pihak, baik orang tua, pendidik, masyarakat, dan stakeholder terkait untuk bekerjasama dalam mengimplementasikan surat edaran ini. Perlu saling mendukung dan memastikan bahwa pesan-pesan penting dalam surat edaran ini diterima dan dipatuhi semua pihak terkait.

“Kepada orang tua, marilah kita berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada anak-anak kita, dan mengawasi kegiatan mereka di luar rumah. Kepada pendidik, mari kita mengedukasi anak-anak tentang pentingnya aturan ini dan dampak positif yang akan mereka rasakan jika mereka mematuhi batasan waktu yang ditetapkan,” ucapnya.

Mengakhiri arahannya, Sarimpunan mengatakan kesuksesan implementasi surat edaran ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kesadaran masing-masing dan mengajak semua peserta FGD untuk menjadikan Labuhanbatu sebagai daerah yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Kepala DPPPA Labuhanbatu, Tuti Noprida Ritonga mengatakan bahwa nanti akan dibentuk Tim khusus yang akan menyusun peraturan terkait pembatasan jam malam, sekaligus mengeksekusi peraturan tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama.(fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/