26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PW Al Washliyah Sumut Diminta Keluarkan SK

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara (Sumut) diminta mengakui hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar pada 27-28 Maret 2021 lalu.

“Kami minta agar hasil Musda XIII Al Washliyah Labuhanbatu diakui, dan diadakan musyawarah penyusunan struktur kepengurusan Al Washliyah Labuhanbatu,” ungkap Suplinta Ginting, kuasa hukum penggugat, dalam perkara register Nomor: 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn, Senin (20/6).

Alasan meminta pengakuan hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu itu, karena menurut Suplinta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dipimpin Hakim Jarihat Simarmata, melalui sidang secara e-court atas gugatan kader Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu, dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan para penggugat.

“Putusan majelis di antaranya menyatakan, Musda XIII Al Washliyah Labuhanbatu sah secara hukum,” tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim PN Medan juga menyatakan, SK PD Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Masa Bakti 2021-2026, yang dikeluarkan oleh PW Al Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum, dan menghukum PW Al Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Masa Bakti 2021-2026, sesuai surat Pimpinan Musda XIII tertanggal 30 Maret 2021.

Putusan Majelis Hakim tersebut, Rabu (8/6) lalu, menyatakan, gugatan kader Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu ini, berawal dari sikap PW Al Washliyah Sumut yang tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu pada 27-28 Maret 2021. Walaupun hasil musda tersebut telah disampaikan kepada PW Al Washliyah Sumut, dengan surat Pimpinan Sidang Musda pada 30 Maret 2021. Namun, PW Al Washiyah Sumut tak kunjung mengeluarkan surat keputusan, tanpa ada alasan yang jelas.

“Malahan pada 2 April 2021, PW Al Washliyah Sumut mengambil alih Pengurus Daerah Al-Washliyah Labuhanbatu, dengan menujuk plt ketua. Ironisnya lagi, pada Minggu, 4 Juli 2021, plt ketua tersebut atas dukungan PW Al Washliyah Sumut, mengadakan musyawarah tim formatur pasca musda, dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua definitif,” beber Suplinta.

Suplinta berharap, putusan ini dapat membawa berkah dan mengakhiri perbedaan pendapat selama ini. Dan dia juga mengharapkan, agar pihak-pihak yang berperkara meninggalkan ego masing-masing, dan dapat berbesar hati saling menerima perbedaan.

“Putusan ini, merupakan pembelajaran berorganisasi dan menghormati keputusan organisasi dalam berbangsa dan bernegara, khususnya bagi pihak-pihak yang di luar berperkara, yang sebelumnya telah disurati untuk tidak mengakui atau mendukung seperti Muspika Labuhanbatu,” tuturnya.

“Dengan adanya putusan ini, dalam waktu dekat kami akan mendampingi klien kami melakukan audensi untuk berdiskusi, baik dengan para tergugat, Pengurus Besar Al Washliyah di Jakarta, maupun dengan Muspika Labuhanbatu, dengan tujuan agar tercipta kondisi yang harmonis. Karena pada dasarnya, kita semua adalah saudara yang ingin membesarkan Al Washliyah,” imbuhnya.

Para penggugat, lanjutnya, senantiasa diharapkan mengedepankan aspek ukhuwah Islamiyah, dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Putusan ini merupakan satu langkah hukum untuk menyadarkan berbagai pihak, baik yang berperkara maupun di luar berperkara, yang berkaitan erat dengan Al Washliyah, untuk saling introspeksi diri, dan juga mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati proses demokrasi dalam berorganisasi. Sehingga Al Washliyah jaya zaman ber zaman dapat terwujud,” pungkas Suplinta. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara (Sumut) diminta mengakui hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar pada 27-28 Maret 2021 lalu.

“Kami minta agar hasil Musda XIII Al Washliyah Labuhanbatu diakui, dan diadakan musyawarah penyusunan struktur kepengurusan Al Washliyah Labuhanbatu,” ungkap Suplinta Ginting, kuasa hukum penggugat, dalam perkara register Nomor: 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn, Senin (20/6).

Alasan meminta pengakuan hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu itu, karena menurut Suplinta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dipimpin Hakim Jarihat Simarmata, melalui sidang secara e-court atas gugatan kader Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu, dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan para penggugat.

“Putusan majelis di antaranya menyatakan, Musda XIII Al Washliyah Labuhanbatu sah secara hukum,” tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim PN Medan juga menyatakan, SK PD Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Masa Bakti 2021-2026, yang dikeluarkan oleh PW Al Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum, dan menghukum PW Al Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Masa Bakti 2021-2026, sesuai surat Pimpinan Musda XIII tertanggal 30 Maret 2021.

Putusan Majelis Hakim tersebut, Rabu (8/6) lalu, menyatakan, gugatan kader Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu ini, berawal dari sikap PW Al Washliyah Sumut yang tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu pada 27-28 Maret 2021. Walaupun hasil musda tersebut telah disampaikan kepada PW Al Washliyah Sumut, dengan surat Pimpinan Sidang Musda pada 30 Maret 2021. Namun, PW Al Washiyah Sumut tak kunjung mengeluarkan surat keputusan, tanpa ada alasan yang jelas.

“Malahan pada 2 April 2021, PW Al Washliyah Sumut mengambil alih Pengurus Daerah Al-Washliyah Labuhanbatu, dengan menujuk plt ketua. Ironisnya lagi, pada Minggu, 4 Juli 2021, plt ketua tersebut atas dukungan PW Al Washliyah Sumut, mengadakan musyawarah tim formatur pasca musda, dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua definitif,” beber Suplinta.

Suplinta berharap, putusan ini dapat membawa berkah dan mengakhiri perbedaan pendapat selama ini. Dan dia juga mengharapkan, agar pihak-pihak yang berperkara meninggalkan ego masing-masing, dan dapat berbesar hati saling menerima perbedaan.

“Putusan ini, merupakan pembelajaran berorganisasi dan menghormati keputusan organisasi dalam berbangsa dan bernegara, khususnya bagi pihak-pihak yang di luar berperkara, yang sebelumnya telah disurati untuk tidak mengakui atau mendukung seperti Muspika Labuhanbatu,” tuturnya.

“Dengan adanya putusan ini, dalam waktu dekat kami akan mendampingi klien kami melakukan audensi untuk berdiskusi, baik dengan para tergugat, Pengurus Besar Al Washliyah di Jakarta, maupun dengan Muspika Labuhanbatu, dengan tujuan agar tercipta kondisi yang harmonis. Karena pada dasarnya, kita semua adalah saudara yang ingin membesarkan Al Washliyah,” imbuhnya.

Para penggugat, lanjutnya, senantiasa diharapkan mengedepankan aspek ukhuwah Islamiyah, dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Putusan ini merupakan satu langkah hukum untuk menyadarkan berbagai pihak, baik yang berperkara maupun di luar berperkara, yang berkaitan erat dengan Al Washliyah, untuk saling introspeksi diri, dan juga mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati proses demokrasi dalam berorganisasi. Sehingga Al Washliyah jaya zaman ber zaman dapat terwujud,” pungkas Suplinta. (fdh/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/