JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Besok (22/7), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan dimintai klarifikasi terkait peran Evy Susanti, isteri mudanya, yang diduga pernah menemui O.C Kaligis, pengacara kenamaan yang telah menjadi tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Baik Gatot maupun Evy telah dicegah untuk bepergian ke mancanegara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan jadwal pemeriksaan untuk Gatot. “Ya, ada rencana memeriksa Pak Gatot sebagai saksi,” ucapnya kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, Gatot diduga menyuruh Evy Susanti untuk menemui Kaligis. Evy diduga pernah bekerja di O.C Kaligis Associates, firma advokat yang didirikan Kaligis. Dalam suap terhadap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, Yagari Bhastara Guntur alias Gery telah disangka menyuap atas sepengetahuan Kaligis.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mencokok lima tersangka, KPK langsung menggeledah kantor Gatot. Dari penggeledahan itu disita sejumlah dokumen.
Sebenarnya KPK sudah memanggil Gatot untuk diperiksa pada hari Senin (13/7). Namun orang nomor satu di Sumut yang akrab dengan sapaan “Mas Gatot” itu tidak hadir.
Menanggapi keterlibatan Gatot, Priharsa belum bisa memastikan. Menurut dia, orang yang dicekal ke luar negeri belum tentu otomatis menjadi tersangka. “Masih saksi. Namun akan kami dalami lagi,” ucapnya.
Pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, sampai saat ini Gatot masih berstatus sebagai saksi. Namun jika memang ada dua alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat bisa jadi tersangka. (aph/sof)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Besok (22/7), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan dimintai klarifikasi terkait peran Evy Susanti, isteri mudanya, yang diduga pernah menemui O.C Kaligis, pengacara kenamaan yang telah menjadi tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Baik Gatot maupun Evy telah dicegah untuk bepergian ke mancanegara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan jadwal pemeriksaan untuk Gatot. “Ya, ada rencana memeriksa Pak Gatot sebagai saksi,” ucapnya kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, Gatot diduga menyuruh Evy Susanti untuk menemui Kaligis. Evy diduga pernah bekerja di O.C Kaligis Associates, firma advokat yang didirikan Kaligis. Dalam suap terhadap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, Yagari Bhastara Guntur alias Gery telah disangka menyuap atas sepengetahuan Kaligis.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mencokok lima tersangka, KPK langsung menggeledah kantor Gatot. Dari penggeledahan itu disita sejumlah dokumen.
Sebenarnya KPK sudah memanggil Gatot untuk diperiksa pada hari Senin (13/7). Namun orang nomor satu di Sumut yang akrab dengan sapaan “Mas Gatot” itu tidak hadir.
Menanggapi keterlibatan Gatot, Priharsa belum bisa memastikan. Menurut dia, orang yang dicekal ke luar negeri belum tentu otomatis menjadi tersangka. “Masih saksi. Namun akan kami dalami lagi,” ucapnya.
Pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, sampai saat ini Gatot masih berstatus sebagai saksi. Namun jika memang ada dua alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat bisa jadi tersangka. (aph/sof)