30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Mencoba Rampas Senjata Api Petugas, JT Diamankan Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sekeluarga terduga pelaku penyerobot tanah melakukan penyerangan terhadap petugas Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Kamis (8/6/2023) di Dusun Pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Akibatnya, personel Polri mengalami luka dan sejumlah kenderaan petugas dirusak para tersangka.

Semula, petugas akan melakukan upaya penjemputan tersangka JT dampak kasus dugaan sengketa tanah yang terjadi. Dasar pelaporan perkara mengambil dan mengusahai sebidang tanah tanpa seizin yang berhak.

Namun di lokasi, ketika hendak diamankan tersangka JT justru berusaha melawan dan merampas senjata petugas kepolisian. Bahkan, anggota keluarga JT yang lain juga ikut melakukan perlawanan.

Anak JT, DT melakukan pemukulan mulut salah seorang petugas. Sehingga luka. Sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk menggagalkan penjemputan JT. Kemudian anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok.

“Situasi ketika itu semakin memanas. Keluarga JT terus menghalangi dan menyerang petugas kepolisian. Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan situasi. Namun, JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek. Melukai leher belakang seorang petugas. Naas, perbuatan JT mengenai jari tangan DT anak kandungnya sendiri hingga putus,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Jumat (21/7/2023)

Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, sebanyak 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi. Menghindari hal tak diinginkan, petugas memilih mundur, katanya.

Arwin menerangkan, setelah kejadian itu, sekeluarga tersebut melarikan diri ke beberapa tempat. Kemudian, pihak Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyian.

“Ada yang diamankan di wilayah Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. Di wilayah Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan di Deliserdang. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Arwin.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing adalah JT, ALP T, DT, GR dan T BR S.

Kata Arwin, penanganan perkara ini para tersangka terancam hukuman penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.

“Terjadinya tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, diancam hukuman paling lama 8 tahun,” tutupnya. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sekeluarga terduga pelaku penyerobot tanah melakukan penyerangan terhadap petugas Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Kamis (8/6/2023) di Dusun Pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Akibatnya, personel Polri mengalami luka dan sejumlah kenderaan petugas dirusak para tersangka.

Semula, petugas akan melakukan upaya penjemputan tersangka JT dampak kasus dugaan sengketa tanah yang terjadi. Dasar pelaporan perkara mengambil dan mengusahai sebidang tanah tanpa seizin yang berhak.

Namun di lokasi, ketika hendak diamankan tersangka JT justru berusaha melawan dan merampas senjata petugas kepolisian. Bahkan, anggota keluarga JT yang lain juga ikut melakukan perlawanan.

Anak JT, DT melakukan pemukulan mulut salah seorang petugas. Sehingga luka. Sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk menggagalkan penjemputan JT. Kemudian anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok.

“Situasi ketika itu semakin memanas. Keluarga JT terus menghalangi dan menyerang petugas kepolisian. Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan situasi. Namun, JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek. Melukai leher belakang seorang petugas. Naas, perbuatan JT mengenai jari tangan DT anak kandungnya sendiri hingga putus,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Jumat (21/7/2023)

Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, sebanyak 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi. Menghindari hal tak diinginkan, petugas memilih mundur, katanya.

Arwin menerangkan, setelah kejadian itu, sekeluarga tersebut melarikan diri ke beberapa tempat. Kemudian, pihak Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyian.

“Ada yang diamankan di wilayah Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. Di wilayah Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan di Deliserdang. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Arwin.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing adalah JT, ALP T, DT, GR dan T BR S.

Kata Arwin, penanganan perkara ini para tersangka terancam hukuman penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.

“Terjadinya tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, diancam hukuman paling lama 8 tahun,” tutupnya. (fdh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/