25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Ken Admiral Ancam Potong Kelamin Aditiya, Terdakwa Beberkan 13 Poin Bantahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terdakwa Aditiya Hasibuan dengan korban mahasiswa, Ken Admiral, berlangsung alot di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/7/2023).

Fakta terungkap di persidangan, awal mula perkelahian ini bermula dari direct message (DM) Instagram (IG) korban kepada terdakwa tertanggal 11 Desember 2022.

Yakni pesan teks Ken Admiral yang mempertanyakan kedekatan terdakwa dengan teman wanitanya, Savira Husna dan mengajaknya untuk berduel.

“Bencong. Potong saja ‘konxxxmu’ (alat kelamin) itu,” isi pesan IG saksi korban kepada terdakwa.

Hanya saja ketika hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Yusafrihardi dan Vera Wati Magdalena di depan tim JPU pada Kejati Sumut dipimpin Rahmi Shafrina mengkonfrontir keterangan korban, sedikitnya ada 12 poin keduanya saling bantah.

Pertama, terdakwa membantah tancap gas (ngebut) mengejar mobil Mini Cooper yang dikemudikan Ken Admiral di Jalan Ring Road Medan, persisnya dekat salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kedua, saat di dekat SPBU, Rabu (21/12/2022) malam, terdakwa tidak ada mengajak korban untuk duel.

“Yang Mulia, Saya cuma menanyakan apa masalah dengan DM IG dia. Terus dia bilang, Nanti malam, mati kau lihat,” tutur terdakwa menirukan ucapan Ken Admiral.

Ketiga, saat di Ring Road, terdakwa berempat dengan temannya berboncengan 2 sepeda motor saat menguber mobil korban. Bukan 6 orang dengan tiga sepeda motor.

Keempat, terdakwa yang saat itu dibonceng rekannya pakai sepeda motor membantah menendang kaca spion mobil korban. Tapi menamparnya.

Kelima, peristiwa Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah orang tuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (22/12/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, menurut terdakwa, saksi Nico yang kebetulan satu kamar tidur bersamaan keluar karena mendengar ada suara ribut-ribut di depan rumah. Bukan bersamaan dengan ayah terdakwa.

Keenam, saksi Nico tidak ada disuruh AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengambil senjata api (senpi) laras panjang dari dalam rumah. Ketujuh, ayahnya sempat berteriak karena di antara rombongan Ken Admiral datang memegangi kayu baseball.

Kedelapan, Nico kemudian datang mengambil senpi laras panjang setelah terdakwa bergumul dengan korban. Kesembilan, rekannya Nico tidak ada menodongkan senpi ke Ken Admiral maupun teman-temannya.

Kesepuluh, dia berhenti memukul korban yang berada di bawah pahanya, bukan karena dilerai saksi Fajar. Tapi atas keinginannya sendiri. Kesebelas, ayah terdakwa tidak ada memaksa rombongan korban makan nasi goreng yang telah dibeli.

Kedua belas, saksi Rio yang juga teman korban yang menyarankan agar persoalan di antara mereka berdua diselesaikan secara kekeluargaan.

“Terakhir Yang Mulia, dia (Ken Admiral) yang memukul saya duluan,” tutur .

Ketika dikonfrontir kembali oleh hakim, saksi korban membantahnya dan mengatakan tetap pada keterangannya semula.

Sedangkan menanggapi pertanyaan salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, Ali Piliang terhadap isi BAP di Polda Sumut, korban menegaskan kalau spion mobil yang dirusak terdakwa adalah di sebelah kiri. Bukan sebelah kanan, sebagaimana keterangannya di BAP.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, pasal perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Subsider, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terdakwa Aditiya Hasibuan dengan korban mahasiswa, Ken Admiral, berlangsung alot di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/7/2023).

Fakta terungkap di persidangan, awal mula perkelahian ini bermula dari direct message (DM) Instagram (IG) korban kepada terdakwa tertanggal 11 Desember 2022.

Yakni pesan teks Ken Admiral yang mempertanyakan kedekatan terdakwa dengan teman wanitanya, Savira Husna dan mengajaknya untuk berduel.

“Bencong. Potong saja ‘konxxxmu’ (alat kelamin) itu,” isi pesan IG saksi korban kepada terdakwa.

Hanya saja ketika hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Yusafrihardi dan Vera Wati Magdalena di depan tim JPU pada Kejati Sumut dipimpin Rahmi Shafrina mengkonfrontir keterangan korban, sedikitnya ada 12 poin keduanya saling bantah.

Pertama, terdakwa membantah tancap gas (ngebut) mengejar mobil Mini Cooper yang dikemudikan Ken Admiral di Jalan Ring Road Medan, persisnya dekat salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kedua, saat di dekat SPBU, Rabu (21/12/2022) malam, terdakwa tidak ada mengajak korban untuk duel.

“Yang Mulia, Saya cuma menanyakan apa masalah dengan DM IG dia. Terus dia bilang, Nanti malam, mati kau lihat,” tutur terdakwa menirukan ucapan Ken Admiral.

Ketiga, saat di Ring Road, terdakwa berempat dengan temannya berboncengan 2 sepeda motor saat menguber mobil korban. Bukan 6 orang dengan tiga sepeda motor.

Keempat, terdakwa yang saat itu dibonceng rekannya pakai sepeda motor membantah menendang kaca spion mobil korban. Tapi menamparnya.

Kelima, peristiwa Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah orang tuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (22/12/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, menurut terdakwa, saksi Nico yang kebetulan satu kamar tidur bersamaan keluar karena mendengar ada suara ribut-ribut di depan rumah. Bukan bersamaan dengan ayah terdakwa.

Keenam, saksi Nico tidak ada disuruh AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengambil senjata api (senpi) laras panjang dari dalam rumah. Ketujuh, ayahnya sempat berteriak karena di antara rombongan Ken Admiral datang memegangi kayu baseball.

Kedelapan, Nico kemudian datang mengambil senpi laras panjang setelah terdakwa bergumul dengan korban. Kesembilan, rekannya Nico tidak ada menodongkan senpi ke Ken Admiral maupun teman-temannya.

Kesepuluh, dia berhenti memukul korban yang berada di bawah pahanya, bukan karena dilerai saksi Fajar. Tapi atas keinginannya sendiri. Kesebelas, ayah terdakwa tidak ada memaksa rombongan korban makan nasi goreng yang telah dibeli.

Kedua belas, saksi Rio yang juga teman korban yang menyarankan agar persoalan di antara mereka berdua diselesaikan secara kekeluargaan.

“Terakhir Yang Mulia, dia (Ken Admiral) yang memukul saya duluan,” tutur .

Ketika dikonfrontir kembali oleh hakim, saksi korban membantahnya dan mengatakan tetap pada keterangannya semula.

Sedangkan menanggapi pertanyaan salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, Ali Piliang terhadap isi BAP di Polda Sumut, korban menegaskan kalau spion mobil yang dirusak terdakwa adalah di sebelah kiri. Bukan sebelah kanan, sebagaimana keterangannya di BAP.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, pasal perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Subsider, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/