25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pembobol Mesin ATM Ditembak

Foto: Diva/Sumut Pos
Tersangka pembobol ATM, Tunggul Hatigoran Sihombing dirawat tim medis rumah sakit usai ditembak petugas kepolisian, Kamis (17/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tunggul Hatigoran Sihombing (43), satu dari delapan komplotan perampok mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi diringkus Serse Subdit III/ Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Pria yang menetap di Kabupaten Simalungun ini terpaksa ditembak saat mencoba kabur dalam penyergapan di Desa Panombeaian, Pabe, Simalungun. Sedangkan para pelaku lainya, Siregar (66) warga Kisaran, Tambunan alias TB (38), dan KAS (40) warga Kota Palembang serta 4 orang tak kenal (otk) lain masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (20/8), mengatakan, penangkapan tersangka Hatigoran berdasarkan tindak lanjut dari aksi perampokan mesin ATM Bank BRI Syariah yang terjadi di Jalan Sudirman, Tebingtinggi pada Senin 16 juni 2017 lalu.

“Saat itu, para pelaku mengambil mesin ATM dan membawanya kabur dengan menggunakan mobil Toyota Inova. Total kerugian mencapai Rp100 juta,” kata Rina kemarin

Berdasarkan laporan management bank, lanjut Rina, personel Jatanras Polda Sumut lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku. Tepatnya, Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekira pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa seorang pelaku Tindak Pidana Curas ATM Bank BRI di Tebingtinggi, Tunggul H Sihombing bersembunyi di Desa Panombeaian, Pabe, Simalungun.

“Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku Tunggul. Namun, tersangka sempat mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, tersangka ditembak tepat di betis kanan dan kirinya,” ungkapnya.

Disebutkannya, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Matic Yamaha Mio, sebuah jaket warna merah, celana jean warna biru , baju kaos berkerah warna coklat abu abu dan satu sandal kulit yang pakaian digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.

“Sedangkan dari pengakuan tersangka, dalam aksi terakhirnya bersama ke-tujuh orang rekanya. Ia mendapat jatah bagian sebesar Rp5 juta. Dan uang hasil kejahatan itu ia pakai untuk membeli alat tambang di Madina berupa alat mesin Yanmar, mesin Bobok merk Boss, Gelondong, 1 Blower dan Genset Yanmar,” sebutnya.

Masih kata mantan Kapolres Binjai ini, dari hasil pemeriksaan penyidik. Sebelumnya beraksi di Tebing Tinggi, tersangka dan komplotanya telah melakukan aksi perampokan mesin ATM di berbagai daerah. Masing-masing di Batam (Nagoya) tahun 2013 lalu. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp2 miliar. Medan di Indako dealer Honda Jalan Sisingamangaraja tahun 2014.

ATM Bank Mualat AL Azhar Medan Padang Bulan tahun 2014. Dalam aksinya, mereka mendapat uang tunai Rp100 juta. CV Mandiri Medan di Jalan Dame, Medan Amplas tahun 2014. Dalam aksinya itu, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesa 1,6 miliar. Dan terakhir di Katim, brankas showroom Honda tahun 2015. Dalam aksinya, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp80 juta. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Rina.(dvs/azw)

Foto: Diva/Sumut Pos
Tersangka pembobol ATM, Tunggul Hatigoran Sihombing dirawat tim medis rumah sakit usai ditembak petugas kepolisian, Kamis (17/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tunggul Hatigoran Sihombing (43), satu dari delapan komplotan perampok mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi diringkus Serse Subdit III/ Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Pria yang menetap di Kabupaten Simalungun ini terpaksa ditembak saat mencoba kabur dalam penyergapan di Desa Panombeaian, Pabe, Simalungun. Sedangkan para pelaku lainya, Siregar (66) warga Kisaran, Tambunan alias TB (38), dan KAS (40) warga Kota Palembang serta 4 orang tak kenal (otk) lain masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (20/8), mengatakan, penangkapan tersangka Hatigoran berdasarkan tindak lanjut dari aksi perampokan mesin ATM Bank BRI Syariah yang terjadi di Jalan Sudirman, Tebingtinggi pada Senin 16 juni 2017 lalu.

“Saat itu, para pelaku mengambil mesin ATM dan membawanya kabur dengan menggunakan mobil Toyota Inova. Total kerugian mencapai Rp100 juta,” kata Rina kemarin

Berdasarkan laporan management bank, lanjut Rina, personel Jatanras Polda Sumut lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku. Tepatnya, Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekira pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa seorang pelaku Tindak Pidana Curas ATM Bank BRI di Tebingtinggi, Tunggul H Sihombing bersembunyi di Desa Panombeaian, Pabe, Simalungun.

“Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku Tunggul. Namun, tersangka sempat mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, tersangka ditembak tepat di betis kanan dan kirinya,” ungkapnya.

Disebutkannya, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Matic Yamaha Mio, sebuah jaket warna merah, celana jean warna biru , baju kaos berkerah warna coklat abu abu dan satu sandal kulit yang pakaian digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.

“Sedangkan dari pengakuan tersangka, dalam aksi terakhirnya bersama ke-tujuh orang rekanya. Ia mendapat jatah bagian sebesar Rp5 juta. Dan uang hasil kejahatan itu ia pakai untuk membeli alat tambang di Madina berupa alat mesin Yanmar, mesin Bobok merk Boss, Gelondong, 1 Blower dan Genset Yanmar,” sebutnya.

Masih kata mantan Kapolres Binjai ini, dari hasil pemeriksaan penyidik. Sebelumnya beraksi di Tebing Tinggi, tersangka dan komplotanya telah melakukan aksi perampokan mesin ATM di berbagai daerah. Masing-masing di Batam (Nagoya) tahun 2013 lalu. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp2 miliar. Medan di Indako dealer Honda Jalan Sisingamangaraja tahun 2014.

ATM Bank Mualat AL Azhar Medan Padang Bulan tahun 2014. Dalam aksinya, mereka mendapat uang tunai Rp100 juta. CV Mandiri Medan di Jalan Dame, Medan Amplas tahun 2014. Dalam aksinya itu, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesa 1,6 miliar. Dan terakhir di Katim, brankas showroom Honda tahun 2015. Dalam aksinya, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp80 juta. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Rina.(dvs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/