28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

APBD Disahkan dan di Draft P-APBD Selisih Rp23 Miliar

Terkait keterlambatan P-APBD tersebut karena adanya penyesuaian PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Hasban membantah. Dia menegaskan, penyesuaian tersebut adalah untuk penyusunan Rancangan APBD 2017. Sehingga antara PP 18/2016 dengan penyusunan draf KUA-PPAS P-APBD 2016 tidak berkaitan satu sama lain.

“Menurut peraturan sebenarnya yang harus masuk duluan itu adalah R-APBD (2017), KUA- PPAS nya harus masuk di bulan Juni, bukan P-APBD (2016). Jadi, R-APBD ini belum bisa segera kita masukkan karena ada perbaikan struktur organisasi yang diatur di PP 18/2016. Begitupun kita mengakui adanya keterlambatan penyerahan drafnya,” sebut Hasban yang mengakui KUA-PPAS terlambat.

“Ya secara otomatis berpengaruh juga mengenai PP18/2016 itu. Memang karena itu (PP18/2016, red) penyusunan R-APBD 2017 terlambat, alhasil P-APBD 2016 juga ikut terlambat,” ujarnya.

Sedangkan untuk P-APBD setelah disesuaikan dengan kebijakan penundaan DAU oleh pusat sebesar Rp290 miliar lebih, menurut Hasban, tidak ada proyek pembangunan hampir tidak ada yang terkoreksi signifikan. “Kalau pengurangan DAU ini, hampir tidak terkoreksi signifikan, masih on the tack,” katanya.

Guna menyiasatinya, Hasban menyampaikan, kemungkinan besar akan diambil dari pengurangan pembayaran bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupate/kota tahun berjalan. Hal itu juga hanya sebagian kecil saja yang dikurangi.

“Bisa-bisa mungkin paling nanti barter dengan hutang bagi hasil pajak berjalan lah. Itupun tidak semua tertunggak, sisanya paling sebagian kecil,” sebutnya yang menegaskan bahwa hutang bagi hasil pajak Rp140 Miliar tahun sebelumnya tetap dianggarkan dalam draf P-APBD Sumut 2016. (dik/bal/ril)

Inilah Data Pendapatan Asli Daerah

Sebelum Perubahan Rp4.630.468.147.630
Setelah Perubahan Rp4.659.493.452.883
Bertambah Rp29.025.305.253

Pajak Daerah
Sebelum Perubahan Rp4.168.615.291.940
Setelah Perubahan Rp4.009.917.714.565
Berkurang (Rp68.697.577.375)

Lain-lain Pendapatan Asli
Sebelum Perubahan Rp168.274.574.565
Setelah Perubahan Rp186.857.894.786
Bertambah Rp18.583.320.221

Dana Perimbangan
Sebelum Perubahan Rp2.272.745.764.900
Setelah Perubahan Rp5.320.351.058.000
Bertambah Rp3.047.605.293.100

Dana Bagi Hasil Pajak
Bagi Hasil Bukan Pajak
Sebelum Perubahan Rp515.917.601.900
Setelah Perubahan Rp527.315.059.000
Bertambah Rp11.397.457.100

Dana Alokasi Umum
Sebelum Perubahan Rp1.604.505.673.000
Setelah Perubahan Rp1.604.505.673.000

Dana Alokasi Khusus
Sebelum Perubahan Rp152.322.490.000
Setelah Perubahan Rp3.188.530.326.000
Bertambah Rp3.036.207.836.000

Pendapatan Hibah

Sebelum Perubahan Rp34.148.240.639
Setelah Perubahan Rp221.905.934.185
Bertambah Rp187.757.693.564

Dana Penyesuaian Otonomi Khusus

Sebelum Perubahan Rp3.036.626.619.000
Setelah Perubahan Rp39.666.323.000
Berkurang (Rp2.996.960.296.000

Jumlah Pendapatan

Sebelum Perubahan Rp9.973.988.772.169
Setelah Perubahan Rp10.241.416.768.068
Bertambah Rp267.427.995.899

Terkait keterlambatan P-APBD tersebut karena adanya penyesuaian PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Hasban membantah. Dia menegaskan, penyesuaian tersebut adalah untuk penyusunan Rancangan APBD 2017. Sehingga antara PP 18/2016 dengan penyusunan draf KUA-PPAS P-APBD 2016 tidak berkaitan satu sama lain.

“Menurut peraturan sebenarnya yang harus masuk duluan itu adalah R-APBD (2017), KUA- PPAS nya harus masuk di bulan Juni, bukan P-APBD (2016). Jadi, R-APBD ini belum bisa segera kita masukkan karena ada perbaikan struktur organisasi yang diatur di PP 18/2016. Begitupun kita mengakui adanya keterlambatan penyerahan drafnya,” sebut Hasban yang mengakui KUA-PPAS terlambat.

“Ya secara otomatis berpengaruh juga mengenai PP18/2016 itu. Memang karena itu (PP18/2016, red) penyusunan R-APBD 2017 terlambat, alhasil P-APBD 2016 juga ikut terlambat,” ujarnya.

Sedangkan untuk P-APBD setelah disesuaikan dengan kebijakan penundaan DAU oleh pusat sebesar Rp290 miliar lebih, menurut Hasban, tidak ada proyek pembangunan hampir tidak ada yang terkoreksi signifikan. “Kalau pengurangan DAU ini, hampir tidak terkoreksi signifikan, masih on the tack,” katanya.

Guna menyiasatinya, Hasban menyampaikan, kemungkinan besar akan diambil dari pengurangan pembayaran bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupate/kota tahun berjalan. Hal itu juga hanya sebagian kecil saja yang dikurangi.

“Bisa-bisa mungkin paling nanti barter dengan hutang bagi hasil pajak berjalan lah. Itupun tidak semua tertunggak, sisanya paling sebagian kecil,” sebutnya yang menegaskan bahwa hutang bagi hasil pajak Rp140 Miliar tahun sebelumnya tetap dianggarkan dalam draf P-APBD Sumut 2016. (dik/bal/ril)

Inilah Data Pendapatan Asli Daerah

Sebelum Perubahan Rp4.630.468.147.630
Setelah Perubahan Rp4.659.493.452.883
Bertambah Rp29.025.305.253

Pajak Daerah
Sebelum Perubahan Rp4.168.615.291.940
Setelah Perubahan Rp4.009.917.714.565
Berkurang (Rp68.697.577.375)

Lain-lain Pendapatan Asli
Sebelum Perubahan Rp168.274.574.565
Setelah Perubahan Rp186.857.894.786
Bertambah Rp18.583.320.221

Dana Perimbangan
Sebelum Perubahan Rp2.272.745.764.900
Setelah Perubahan Rp5.320.351.058.000
Bertambah Rp3.047.605.293.100

Dana Bagi Hasil Pajak
Bagi Hasil Bukan Pajak
Sebelum Perubahan Rp515.917.601.900
Setelah Perubahan Rp527.315.059.000
Bertambah Rp11.397.457.100

Dana Alokasi Umum
Sebelum Perubahan Rp1.604.505.673.000
Setelah Perubahan Rp1.604.505.673.000

Dana Alokasi Khusus
Sebelum Perubahan Rp152.322.490.000
Setelah Perubahan Rp3.188.530.326.000
Bertambah Rp3.036.207.836.000

Pendapatan Hibah

Sebelum Perubahan Rp34.148.240.639
Setelah Perubahan Rp221.905.934.185
Bertambah Rp187.757.693.564

Dana Penyesuaian Otonomi Khusus

Sebelum Perubahan Rp3.036.626.619.000
Setelah Perubahan Rp39.666.323.000
Berkurang (Rp2.996.960.296.000

Jumlah Pendapatan

Sebelum Perubahan Rp9.973.988.772.169
Setelah Perubahan Rp10.241.416.768.068
Bertambah Rp267.427.995.899

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/