24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Tunggurono Bergolak, Belasan Pria Main Bakar dan Bacok

Foto: Bambang/PM Lahan yang diklaim Kelompok Tani Setia Kawan, di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Sumut, Kamis (20/10).
Foto: Bambang/PM
Lahan yang diklaim Kelompok Tani Setia Kawan, di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Sumut, Kamis (20/10).

Lambannya penuntasan polemik ini bahkan menarik perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.

Kamis (25/2/2016) lalu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut, Herdensi Adnin mengemukakan pihaknya mengeluarkan empat sikap atas kasus kekerasan terhadap petani disana, khususnya terkait penganiayaan anggota Kelompok Tani Anugerah Jaya.

“Pertama, kami mendesak Kepolisian Resort Kota Binjai untuk secepatnya mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap petani di Desa Tunggurono,” ujarnya kala itu di Medan.

Kedua, lanjutnya, mengecam kinerja aparat Kepolisian atas lambatnya proses hukum yang berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan petani di wilayah konflik.

Kemudian menuntut Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secepatnya menyelesaikan persoalan konflik agraria, khususnya yang berkaitan dengan lahan Eks HGU PTPN II.

Dijelaskan Adnin ketika itu, pada 20 April 2015, empat orang anggota Kelompok Tani Anugerah Jaya menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal. Ketiganya yakni Syamsul Bahri (53), Abdul Rahman (63), Sahmin(65), dan Jaimin (57).

Penganiyaan yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, ini mengakibatkan Syamsul Bahri dkk mengalami luka cukup parah.

Tangan Syamsul putus akibat sabetan kelewang, sedangkan yang lainnya harus dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup parah.

Namun, sudah hampir setahun, laporan para korban ke Polres Binjai bernomor surat STPL/152/IV/SPKT-I masih diproses, tanpa ada penentuan tersangka oleh pihak kepolisian.

Hasil investigasi KontraS Sumut menemukan beberapa fakta bahwa penyerangan yang terjadi erat kaitannya dengan persoalan tanah EKS HGU PTPN II di Desa Tunggurono.

Seminggu sebelum penyerangan, telah terjadi bentrokan antara Kelompok Tani Anugerah Jaya dengan orang yang diduga suruhan Ucok Kamil di atas lahan eks HGU PTPN II Tunggurono.

Bentrokan pecah diakibatkan kelompok yang diduga suruhan Ucok Kamil hendak mematok lahan yang sudah ditanami jagung oleh Kelompok Tani Anugerah Jaya. (kl/ras)

Foto: Bambang/PM Lahan yang diklaim Kelompok Tani Setia Kawan, di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Sumut, Kamis (20/10).
Foto: Bambang/PM
Lahan yang diklaim Kelompok Tani Setia Kawan, di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Sumut, Kamis (20/10).

Lambannya penuntasan polemik ini bahkan menarik perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.

Kamis (25/2/2016) lalu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut, Herdensi Adnin mengemukakan pihaknya mengeluarkan empat sikap atas kasus kekerasan terhadap petani disana, khususnya terkait penganiayaan anggota Kelompok Tani Anugerah Jaya.

“Pertama, kami mendesak Kepolisian Resort Kota Binjai untuk secepatnya mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap petani di Desa Tunggurono,” ujarnya kala itu di Medan.

Kedua, lanjutnya, mengecam kinerja aparat Kepolisian atas lambatnya proses hukum yang berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan petani di wilayah konflik.

Kemudian menuntut Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secepatnya menyelesaikan persoalan konflik agraria, khususnya yang berkaitan dengan lahan Eks HGU PTPN II.

Dijelaskan Adnin ketika itu, pada 20 April 2015, empat orang anggota Kelompok Tani Anugerah Jaya menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal. Ketiganya yakni Syamsul Bahri (53), Abdul Rahman (63), Sahmin(65), dan Jaimin (57).

Penganiyaan yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, ini mengakibatkan Syamsul Bahri dkk mengalami luka cukup parah.

Tangan Syamsul putus akibat sabetan kelewang, sedangkan yang lainnya harus dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup parah.

Namun, sudah hampir setahun, laporan para korban ke Polres Binjai bernomor surat STPL/152/IV/SPKT-I masih diproses, tanpa ada penentuan tersangka oleh pihak kepolisian.

Hasil investigasi KontraS Sumut menemukan beberapa fakta bahwa penyerangan yang terjadi erat kaitannya dengan persoalan tanah EKS HGU PTPN II di Desa Tunggurono.

Seminggu sebelum penyerangan, telah terjadi bentrokan antara Kelompok Tani Anugerah Jaya dengan orang yang diduga suruhan Ucok Kamil di atas lahan eks HGU PTPN II Tunggurono.

Bentrokan pecah diakibatkan kelompok yang diduga suruhan Ucok Kamil hendak mematok lahan yang sudah ditanami jagung oleh Kelompok Tani Anugerah Jaya. (kl/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/