25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wagubsu Terpilih Bisa Ilegal

Politisi Golkar itu mengungkapkan, alasan dibentuknya pansus dalam pemilihan cawagubsu ialah agar prosesnya berjalan lebih fokus. Dia memastikan, lembaga legislatif saat ini sudah sangat berbeda dari yang lalu.

“Tidak ada neko-neko, kami cuma ingin gubernur segera memiliki wakil di sisa masa jabatannya,” ungkap pria yang akan dilantik menjadi Ketua DPRD Sumut sisa priode 2014-2019 pada 25 Oktober 2016 mendatang ini.

Diakuinya, awal mula terbentuknya pansus terjadi perdebatan khususnya perihal partai politik yang berhak mengajukan dua nama ke Gubenur. Atas dasar itulah, pansus melakukan konsultasi kepada kemendagri. Dan surat no 122.12/57128/OTDA dikeluarkan Kemendagri atas hasil konsultas tersebut.

“Kami datang ke Kemendari untuk minta petunjuk, dan petunjuk itu diberikan. Tentu petunjuk itu harus dijalankan, masalah adanya persoalan hukum itu berbeda, apalagi yang digugat itu pihak Kemendagri,” terangnya.

Politisi PKS, Ikrimah Hamidy menyatakan, pansus merupakan salah satu bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang diakui secara Undang-undang. “Apapun keputusan pansus, maka menjadi produk hukum,” ungkapnya.

Pansus, kata dia, terbentuk sebelum keluarnya surat Kemendagri no 122.12/57128/OTDA. “Rupanya keputusan Mendagri sejalan dengan agenda kerja pansus, makanya prosesnya terus berjalan sampai saat ini. Perlu diketahui, Kemendagri itu diibaratkan sebagai ayah dari lembaga DPRD Sumut. Jadi, keputusan itu dipatuhi,” bebernya.

Mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Ganteng di Pilgubsu 2013 lalu ini mengaku, PKS tidak ada niat untuk meninggalkan PKNU, Patriot serta PPN dalam proses pengisian kursi Cawagubsu. Namun, karena ada keputusan dari Kemendagri maka mau tidak mau partai nonseat ditinggalkan.

“Saya akui teman-teman PKUN, PPN serta Patriot ikut kerja keras untuk memenangkan Pilgubsu 2013, tapi ini keputusan dari Kemendagri yang harus kami patuhi,” bilangnya.

Sebelum memutuskan nama Idris Lutfi Rambe sebagai kandidat cawagubsu, diakuinya PKS sempat mempertimbangkan beberapa nama dari kalangan eksternal. “Karena surat Mendagri itu, maka petanya menjadi berubah, dukungan pun diberikan kepada kader internal,”tukasnya.

Sementara Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso sudah mendengar isu bahwa akan ada yang mengkondisikan agar sidang paripurna agenda pemilihan cawagubsu tidak korum sehingga batal digelar. “Isu yang berkembang saat ini seperti itu,” ungkapnya.

Sugiat mengaku ada banyak persoalan tata kelola keuangan serta tata kelola pemerintahan. Maka dari itu, amat sangat riskan membiarkan gubernur sendiri dalam menjalankan tugasnya.

“KNPI ini ingin segera tuntas, tentu jangan sampai menabrak peraturan yang berlaku,” bebernya.

Wakil Ketua DPD Hanura Sumut, Redward Vuko Bakar menyebut dirinya mendapatkan banyak informasi dari hasil diskusi yang digelar redaksi harian Sumut Pos ini. Bakara pun setuju ketika proses pemilihan cawagubsu mengacu pada UU No 10/2016 pasal 176.

“Pasal 174 tidak tepat dipakai untuk persoalan di Sumut,” bilangnya.

Oleh karena itu, segala informasi yang diterimanya akan disampaikan kepada Ketua DPD Hanura Sumut untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan. “Coba saya nanti bicara dengan Ketua, agar bisa diputuskan langkah apa yang diambil didalam masalah ini,” tukasnya. (dik/adz)

Politisi Golkar itu mengungkapkan, alasan dibentuknya pansus dalam pemilihan cawagubsu ialah agar prosesnya berjalan lebih fokus. Dia memastikan, lembaga legislatif saat ini sudah sangat berbeda dari yang lalu.

“Tidak ada neko-neko, kami cuma ingin gubernur segera memiliki wakil di sisa masa jabatannya,” ungkap pria yang akan dilantik menjadi Ketua DPRD Sumut sisa priode 2014-2019 pada 25 Oktober 2016 mendatang ini.

Diakuinya, awal mula terbentuknya pansus terjadi perdebatan khususnya perihal partai politik yang berhak mengajukan dua nama ke Gubenur. Atas dasar itulah, pansus melakukan konsultasi kepada kemendagri. Dan surat no 122.12/57128/OTDA dikeluarkan Kemendagri atas hasil konsultas tersebut.

“Kami datang ke Kemendari untuk minta petunjuk, dan petunjuk itu diberikan. Tentu petunjuk itu harus dijalankan, masalah adanya persoalan hukum itu berbeda, apalagi yang digugat itu pihak Kemendagri,” terangnya.

Politisi PKS, Ikrimah Hamidy menyatakan, pansus merupakan salah satu bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang diakui secara Undang-undang. “Apapun keputusan pansus, maka menjadi produk hukum,” ungkapnya.

Pansus, kata dia, terbentuk sebelum keluarnya surat Kemendagri no 122.12/57128/OTDA. “Rupanya keputusan Mendagri sejalan dengan agenda kerja pansus, makanya prosesnya terus berjalan sampai saat ini. Perlu diketahui, Kemendagri itu diibaratkan sebagai ayah dari lembaga DPRD Sumut. Jadi, keputusan itu dipatuhi,” bebernya.

Mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Ganteng di Pilgubsu 2013 lalu ini mengaku, PKS tidak ada niat untuk meninggalkan PKNU, Patriot serta PPN dalam proses pengisian kursi Cawagubsu. Namun, karena ada keputusan dari Kemendagri maka mau tidak mau partai nonseat ditinggalkan.

“Saya akui teman-teman PKUN, PPN serta Patriot ikut kerja keras untuk memenangkan Pilgubsu 2013, tapi ini keputusan dari Kemendagri yang harus kami patuhi,” bilangnya.

Sebelum memutuskan nama Idris Lutfi Rambe sebagai kandidat cawagubsu, diakuinya PKS sempat mempertimbangkan beberapa nama dari kalangan eksternal. “Karena surat Mendagri itu, maka petanya menjadi berubah, dukungan pun diberikan kepada kader internal,”tukasnya.

Sementara Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso sudah mendengar isu bahwa akan ada yang mengkondisikan agar sidang paripurna agenda pemilihan cawagubsu tidak korum sehingga batal digelar. “Isu yang berkembang saat ini seperti itu,” ungkapnya.

Sugiat mengaku ada banyak persoalan tata kelola keuangan serta tata kelola pemerintahan. Maka dari itu, amat sangat riskan membiarkan gubernur sendiri dalam menjalankan tugasnya.

“KNPI ini ingin segera tuntas, tentu jangan sampai menabrak peraturan yang berlaku,” bebernya.

Wakil Ketua DPD Hanura Sumut, Redward Vuko Bakar menyebut dirinya mendapatkan banyak informasi dari hasil diskusi yang digelar redaksi harian Sumut Pos ini. Bakara pun setuju ketika proses pemilihan cawagubsu mengacu pada UU No 10/2016 pasal 176.

“Pasal 174 tidak tepat dipakai untuk persoalan di Sumut,” bilangnya.

Oleh karena itu, segala informasi yang diterimanya akan disampaikan kepada Ketua DPD Hanura Sumut untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan. “Coba saya nanti bicara dengan Ketua, agar bisa diputuskan langkah apa yang diambil didalam masalah ini,” tukasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/